• Beranda
  • Headline
  • Berita
  • Cara Mengirim Tulisan
Rabu, April 14, 2021
Pabelan Online
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Ranah UMS
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
No Result
View All Result
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Ranah UMS
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
No Result
View All Result
Pabelan Online
No Result
View All Result
Home Warta ranah ums

Pandangan Islam Terhadap Wanita yang Sedang Haid

29/09/2020
in ranah ums, Warta
0
Pandangan Islam Terhadap Wanita yang Sedang Haid
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UMS, pabelan-online.com – Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Ilmu Quran Tafsir (IQT) mengadakan Majelis Akhwat Progresif yang mengusung tema “Al-Quran dalam Memperlakukan Wanita Haid”. Diskusi yang diadakan via web meeting ini banyak membahas mengenai pandangan Islam terhadap wanita yang sedang haid.

Pemateri pertama, Aldila Luthfiana Rahmadewi dalam materinya memaparkan mengenai bagaimana kategori-kategori haid menurut mazhab Syafi’i.

Pertama, umur gadis tidak kurang dari 9 tahun, maksimalnya mendekati 9 tahun kurang 15 hari. Kedua, darah tidak kurang dari 24 jam, terbentang selama 15 hari. Ketiga, darah tidak boleh lebih dari 15 hari. Keempat, darah harus didahului suci minimal 15 hari. Kelima, darah tidak boleh didahului kelahiran atau nifas.

Aldila mengungkapkan, jika ia mengambil contoh dari mazhab Syafi’i ini karena mayoritas masyarakat di Indonesia menggunakan pedoman dari mahzhab Syafi’i.

Dalam pandangan Islam, terdapat batasan-batasan ibadah untuk perempuan balig yang mengalami haid atau nifas. Pada Majelis Akhwat Progresif kali ini membahas batasan-batasan ibadah untuk wanita yang sedang haid, termasuk gugurnya kewajiban salat dan tidak menjalankan puasa pada saat haid atau nifas, kemudian menggantinya.

Baca Juga: Prodi PG-PAUD UMS Berhasil Raih Akreditasi A Secara Online Saat Pandemi

Terlepas dari itu, wanita haid dapat tetap menjalankan ibadah lainnya, seperti berzikir dan berselawat. “Wanita haid diperbolehkan untuk melakukan ibadah selain kewajiban untuk salat dan puasa,” jelas Aldila, Rabu (23/9/2020).

Amrita Kanialaksmi, salah satu peserta Diskusi Majelis Akhwat Progresif mengungkapkan alasannya mengikuti diskusi tersebut, ia ingin menambah ilmu tentang pandangan Islam terhadap perempuan yang sedang haid.

“Saya jadi semakin paham tentang hukum haid di dalam Al-Quran,” ucapnya kala diwawancarai Tim Pabelan Online, Kamis (23/9/2020).

Reporter         : Mg_Dhea dan Mg_Inggrit

Editor             : Aprilia Aryani Dewi Kurniawati

Tags: DiskusiHMP IQTHukum IslamMajelis Akhwat ProgresifUMSWanita Haid
Previous Post

Prodi PG-PAUD UMS Berhasil Raih Akreditasi A Secara Online Saat Pandemi

Next Post

Kumpulkan Dana untuk Acara Pameran, Finic UMS Buka Jasa Paid Promote

Related Posts

Dikenakan Biaya Sewa, HMP PGSD Keluarkan Dana 200 Ribu Rupiah
ranah ums

Gelar Lomba Nasional IPAMP 2021, FKIP UMS Jadi Tuan Rumah

by pabelan
14/04/2021
Modus Terapi Kanker Payudara, Oknum Dosen Unej Diduga Cabuli Ponakan
ranah mahasiswa

Modus Terapi Kanker Payudara, Oknum Dosen Unej Diduga Cabuli Ponakan

by pabelan
13/04/2021
Terpilihnya 3 Nominator dalam Pilmapres UMS 2021
ranah ums

Terpilihnya 3 Nominator dalam Pilmapres UMS 2021

by pabelan
09/04/2021
Tanggapan Para Civitas Academica Mengenai Pengeboman di Gereja Katedral
ranah mahasiswa

Tanggapan Para Civitas Academica Mengenai Pengeboman di Gereja Katedral

by pabelan
09/04/2021
UMS Raih Peringkat ke-8 Perguruan Tinggi Islam Terbaik se-Dunia Versi UniRank
ranah ums

Penghargaan UMS Sebagai PTS dengan Luaran Penelitian Terproduktif 2021

by pabelan
06/04/2021
Next Post
Kumpulkan Dana untuk Acara Pameran, Finic UMS Buka Jasa Paid Promote

Kumpulkan Dana untuk Acara Pameran, Finic UMS Buka Jasa Paid Promote

Premium Content

Tahun Pertama, WELS Teknik Sipil Berjalan Sukses

Dukungan Progdi, Kunci Sukses Wels Teknik Sipil

31/08/2015
Idealisme, Tercipta dari Kita, Terbunuh oleh Kita

Idealisme, Tercipta dari Kita, Terbunuh oleh Kita

04/07/2015

Persatukan HMP, dengan Pengabdian Masyarakat

19/11/2010
Pabelan Online

© Copyright - LPM Pabelan 2021

Profil LPM Pabelan.

Navigasi

  • Cara Mengirim Tulisan
  • Editorial
  • Home
  • REDAKSI Pabelan-Online 2021
  • Struktur Pengurus LPM Pabelan Periode 2021
  • Warta
  • Tentang LPM Pabelan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Warta
    • ranah ums
    • ranah mahasiswa
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Cara Mengirim Tulisan

© Copyright - LPM Pabelan 2021

Profil LPM Pabelan.