UMS, pabelan-online.com – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), bertempat di Boulevard UNS. Aksi tersebut merupakan bentuk pernyataan sikap mahasiswa UNS terhadap polemik pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang resmi disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 oleh DPR dan pemerintah.
Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut tentunya menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan, mulai dari para buruh sampai mahasiswa di seluruh Indonesia. Banyak poin-poin yang dinilai tidak adil, terutama bagi rakyat kecil. Tidak ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pancasila pasal ke-5.
Aksi ini berlangsung secara damai dan telah mendapatkan izin dari pihak kampus, serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk respons mahasiswa UNS dalam menyikapi carut-marutnya kondisi pemerintahan saat ini.
“UU yang dibahas secara terburu-buru dan sembunyi-sembunyi menjadikan penguat mengapa aksi ini dilaksanakan,” ucap Khanif Irsyad Fahmi, Humas Aliansi BEM se-UNS, Selasa (6/10/2020).
Dalam aksi tersebut terdapat empat tuntutan pernyataan sikap yang dilayangkan oleh Aliansi BEM se-UNS, pertama mosi tidak percaya terhadap DPR RI, kedua mendesak Presiden Jokowi Widodo untuk segera membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), ketiga mengecam keras pemerintah serta aparat keamanan yang sering bertindak represif terhadap mahasiswa yang menyuarakan aspirasi.
Ketika ditemui Tim Pabelan Online, salah satu demonstran Aulia Anjani yang berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS mengatakan, jika ia mengikuti aksi tersebut karena telah ada konsolidasi dari aliansi UNS dan melihat seruan di laman BEM UNS Bergerak, bahwa akan ada aksi damai bertempat di Boulevard UNS.
Tujuannya mengikuti aksi ini sendiri untuk mengkritisi pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan untuk menggagalkan Omnibus Law. “Di sini kita akan memperjuangkan agar kedepanya mereka tidak disusahkan oleh kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya, Selasa (6/10/2020).
Reporter : Cindi Ameliayana Wulandari
Editor : Rifqah