UMS, pabelan-online.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) UMS menerima aduan dari mahasiswa umum UMS terkait pelaksanaan Pemilwa tahun ini. Berdasarkan laporan dari mahasiswa yang melayangkan aduan pada Rabu, 28 Oktober 2020 lalu, diduga KPUM dan Panwaslu melakukan pelanggaran terkait keberlangsungan Pemilwa UMS 2020.
Sesuai dengan Undang-undang Keluarga Mahasiswa (Kama) yang mengatur tentang Pemilwa, hanya diperbolehkan untuk peserta Pemilwa dan pemilih untuk mengajukan aduan kepada pihak KPUM atau Panwaslu itu sendiri.
Selaku pemilih dan mahasiswa yang mengajukan aduannya, Muhammad Taufiq Ulinuha mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMS mengatakan, bahwa aduan yang ia layangkan tersebut berdasarkan atas inisiasi dirinya sendiri. Ia menjelaskan bahwa isi dari aduan yang ia sampaikan berupa pengunduran pelaksanaan Pemilwa dan pemungutan suara yang sebelumnya akan digelar pada 30 Oktober 2020.
Lebih lanjut lagi, dalam aduan yang ia layangkan, Ulin mengatakan bahwa dirinya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPUM UMS dan Panwaslu UMS terkait proses Pemilwa UMS tahun ini, seperti persiapan yang minim, proses sosialisasi calon legislative dan eksekutif yang kurang luas, proses pelaksanaan yang tidak mengedepankan asas Pemilwa, pelaksanaan sosialisasi yang tidak berimbang, dan tidak adanya Surat Ketetapan (SK) Partai. Menurutnya juga, Panwaslu tidak melakukan tugas dan wewenangnya dengan maksimal.
“Aduan-aduan tersebut saya ajukan karena degredasi nilai demokrasi mahasiswa di UMS itu sendiri, kemudian diperburuk dengan proses yang dilakukan oleh penyelenggara, baik KPUM dan Panwaslu,” ujar Ulin, Kamis (29/10/2020).
Baca Juga: Sinergikan Semangat Anti Korupsi di Perguruan Tinggi Lewat Webinar KPK
Ia mengatakan, bahwa terkait aduannya untuk mengundur pelaksanaan Pemilwa UMS tahun ini dikarenakan ingin memberikan ruang kepada pihak penyelenggara untuk memperbaiki sistem agar proses demokrasi dapat dilakukan dengan maksimal. Tujuan dirinya melayangkan aduan tersebut karena ingin mengembalikan marwah demokrasi yang dinilai tidak sehat.
“Termasuk agar KPUM UMS mengulang semua proses Pemilwa tahun ini. Siapa tahu ada calon lain yang bisa hadir, karena sekelas UMS hanya ada calon tunggal terlihat sekali demokrasi kita sedang tidak baik,” tambahnya.
Menanggapi aduan yang diterima, Nyufi Ati selaku Ketua Panwaslu UMS 2020 mengatakan bahwa dirinya senang dengan aduan yang mereka terima terkait Pemilwa ini. Menurut Nyufi, hal itu menandakan bahwa mahasiswa tersebut tidak apatis dan ikut serta mengawal proses pelaksanaan Pemilwa ini.
Ia menjelaskan, selaku panitia Panwaslu akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan menganalisis aduan sesuai dengan Undang-undang terkait pasal-pasal yang dinilai dilanggar oleh KPUM maupun Panwaslu. Ia juga mengatakan, bahwa jika berdasarkan hasil analisis pihak Panwaslu tidak menemukan bukti pelanggaran yang kuat maka akan diberikan press release.
“Namun, jika memang aduan yang diajukan benar maka sudah menjadi tugas kami untuk melaksanakan poin-poin yang digugat dalam surat aduan tersebut,” jelas Nyufi, Jumat (30/10/2020).
Di akhir wawancara, Nyufi mengungkapkan bahwa terkait pelaksanaan Pemilwa dan pemungutan suara yang sebelumnya akan dilakukan pada 30 Oktober 2020 lalu ini resmi diundur hingga 6 November 2020. SK pengunduran pelaksanaan Pemilwa tersebut sudah dibagikan secara resmi lewat akun Instagram @kpum.umsurakarta dan @panwaslu.ums.
Reporter : Novali Panji Nugroho
Editor : Rifqah