• Beranda
  • Headline
  • Berita
  • Cara Mengirim Tulisan
Rabu, April 14, 2021
Pabelan Online
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Ranah UMS
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
No Result
View All Result
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Ranah UMS
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
No Result
View All Result
Pabelan Online
No Result
View All Result
Home editorial

Syarat Jangan Dipersulit

16/11/2020
in editorial
0
Syarat Jangan Dipersulit
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaksanaan Ujian Tengah Semestar (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) umumnya dilakukan secara offline. Namun semenjak adanya pandemi, segala bentuk kegiatan atau pelaksanaan yang melibatkan banyak orang di lingkungan kampus UMS, termasuk pelaksanaan UTS dan UAS dialihkan menjadi online.

Di UMS sendiri, E-UTS sudah diberlakukan sejak semester genap lalu. Dalam pelaksanaan E-UTS ini, universitas berperan sebagai pembentuk kebijakan. Kemudian, diterapkan oleh masing-masing fakultas di UMS. Dengan segala kesiapan yang sudah diperhitungkan, pelaksanaan E-UTS secara keseluruhan dapat dikatakan berhasil.

Meski demikian, masih terdapat beberapa kendala yang dialami oleh mahasiswa dalam pelaksanaan E-UTS ini, satu di antaranya ialah kendala pada koneksi internet. Mahasiswa dituntut untuk memiliki koneksi internet yang stabil dalam mengerjakan E-UTS agar mahasiswa dapat dengan lancar mengerjakan ujian. Tetapi, koneksi internet yang tak menentu bukanlah kesalahan murni dari mahasiswa yang terdampak.

Itu merupakan sebuah bentuk ketidaksengajaan dari mahasiswa, bahkan sama sekali tidak menjadi keinginan mahasiswa. Berangkat dari situ, ujian susulan merupakan solusi yang diberikan pihak universitas dan fakultas dalam mengatasi permasalahan koneksi internet ketika mengerjakan E-UTS, yang menyebabkan keterlambatan dalam pengerjaannya.

Fakultas Hukum (FH) UMS merupakan salah satu fakultas yang menyediakan ujian susulan bagi mahasiswa yang terkendala jaringan dan belum sempat mengikuti E-UTS. FH UMS dalam  pelaksanaan ujian (sebelum ujian daring –red) umumnya berpacu pada kebijakan yang dibuat oleh universitas, termasuk kebijakan mengenai ujian susulan.

Baca Juga: UMS Rencanakan Wisuda Offline Bulan November

Akan tetapi, dalam pelaksanaan E-UTS semester genap lalu, FH UMS  menerapkan kebijakan terkait ujian susulan yang bertolak belakang dengan Surat Keputusan (SK) bersama yang telah diedarkan universitas.

FH UMS memberlakukan kebijakan bagi mahasiswa yang ingin mengikuti ujian susulan untuk melakukan sumpah di bawah Al-Quran sebagai bentuk kejujuran dari mahasiswa. Menurut pihak fakultas, itu adalah solusi terbaik yang dapat diberikan FH UMS dalam mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, pihak fakultas dan panitia ujian akan melakukan verifikasi mendalam untuk mengantisipasi kebohongan mahasiswa dengan mengecek lewat Schoology.

Padahal dengan melakukan verifikasi saja sudah dapat dikatakan cukup untuk dijadikan syarat mahasiswa yang ingin mengikuti ujian susulan di FH UMS. Terlebih dengan kondisi seperti sekarang ini, seharusnya mahasiswa lebih diberikan kemudahan dalam teknis pelaksanaannya. Syarat untuk melakukan sumpah di bawah Al-Quran melalui video call memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.

Kelebihannya adalah pihak fakultas memiliki bukti lebih terkait alasan mahasiswa diperbolehkan mengikuti ujian susulan. Sedangkan kelemahannya ialah menghabiskan banyak waktu dan cenderung tidak efektif mengingat pihak fakultas dan panitia sudah melakukan verifikasi untuk mahasiswa yang ingin mengikuti ujian susulan.

Syarat tersebut hanyalah memberi kesan bahwa pihak kampus tidak memiliki inovasi lain yang dapat menyelesaikan persoalan, sehingga Tuhan pun ikut dibawa-bawa dalam  pelaksanaan ujian. Seharusnya birokrat kampus memperbaiki sistem, melakukan evaluasi dan pembaharuan, serta yang terpenting ialah memberi kemudahan bagi mahasiswa untuk tetap bisa melaksanakan ujian, meski terkendala koneksi internet.

Pandemi ini tidak tahu akan berakhir kapan, sehingga perlunya diberlakukan sistem atau konsep yang lebih siap dan matang untuk pelaksanaan E-UTS maupun E-UAS ke depannya.

Tags: al-quranE-UTSFH UMSKebijakan BirokratPelaksanaan UjianSyarat UjianUjian Susulan
Previous Post

UMS Rencanakan Wisuda Offline Bulan November

Next Post

Beri Motivasi Mahasiswa untuk Raih Beasiswa, ERC FIS UNNES Adakan Webinar Schoolarship

Related Posts

Apa Kabar Wakil Mahasiswa?
editorial

Apa Kabar Wakil Mahasiswa?

by pabelan
02/04/2021
Huru-hara Perkuliahan Daring VS Luring
editorial

Huru-hara Perkuliahan Daring VS Luring

by pabelan
25/03/2021
Harapan yang Tak Kunjung Nyata
editorial

Harapan yang Tak Kunjung Nyata

by pabelan
24/03/2021
Pembangunan yang Terus Digadang-gadang
editorial

Pembangunan yang Terus Digadang-gadang

by pabelan
22/03/2021
editorial

Sistem Sudah Bagus, Sosialisasi Malah Minim

by pabelan
21/11/2020
Next Post
Beri Motivasi Mahasiswa untuk Raih Beasiswa, ERC FIS UNNES Adakan Webinar Schoolarship

Beri Motivasi Mahasiswa untuk Raih Beasiswa, ERC FIS UNNES Adakan Webinar Schoolarship

Premium Content

Pintu KM Susah ditutup, Maintenance Segera Perbaiki

Pintu KM Susah ditutup, Maintenance Segera Perbaiki

02/09/2015

Teknik Expo UMS, Hadirkan Mobil Karya Anak SMK

23/12/2011
Kuota Penuh Golongan Darah O di Cancel

Kuota Penuh Golongan Darah O di Cancel

28/03/2012
Pabelan Online

© Copyright - LPM Pabelan 2021

Profil LPM Pabelan.

Navigasi

  • Cara Mengirim Tulisan
  • Editorial
  • Home
  • REDAKSI Pabelan-Online 2021
  • Struktur Pengurus LPM Pabelan Periode 2021
  • Warta
  • Tentang LPM Pabelan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Warta
    • ranah ums
    • ranah mahasiswa
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Cara Mengirim Tulisan

© Copyright - LPM Pabelan 2021

Profil LPM Pabelan.