UMS, pabelan-online.com – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Frans Josua Napitu melaporkan Rektor Unnes atas kasus dugaan korupsi di lingkungan kampus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 13 November 2020. Tindakan Frans tersebut malah diberikan sanksi skors selama enam bulan dari pihak kampus.
Dilansir dari vice.com, Rodiyah selaku Dekan FH Unnes membenarkan berita pemberian skors kepada Frans. Ia mengatakan, bahwa selama enam bulan ke depan, Frans dibebaskan dari seluruh kewajibannya sebagai mahasiswa Unnes untuk menjalani pembinaan moral dan karakter dalam keluarga. Menurutnnya, tindakan Frans telah merusak reputasi kampus.
Dalam laporannya, Frans mengatakan ada keanehan dalam komponen anggaran kampus sehingga muncul indikasi korupsi. Kepada KPK, Frans menyerahkan berkas berisi rincian dokumen dan data pendukung terkait anggaran uang kampus dari mahasiswa dan non-mahasiswa sebelum dan ketika pandemi.
“Tindak pidana korupsi di situasi bencana seperti sekarang ini adalah kejahatan berat,” tutur Frans, mengutip dari vice.com.
KPK mengungkapkan, bahwa bukti permulaan yang dikirim oleh Frans sudah cukup dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk dilakukan proses lanjutan. Nurul Ghufron, selaku Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa pelaporan kasus dugaan korupsi adalah hak masyarakat yang dilindungi oleh Undang-undang.
Dirinya menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh Unnes kepada Frans, sebab tindakan yang diambil oleh Unnes bertentangan dengan hukum.
Menanggapi berita tersebut, Wakil Rektor (WR) I Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammad Da’i mengatakan jika secara normatif, setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama, termasuk untuk mengadukan suatu kasus. Terkait tindakan represif Unnes, ia mengatakan bahwa masing-masing Perguruan Tinggi (PT) memiliki kebijakannya sendiri.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa wajib bagi kita untuk menyuarakan kebenaran. Dimana kebenaran tersebut harus memiliki dukungan bukti yang memadai. Menurutnya, kejelasan dari kasus ini sangat penting bagi reputasi Unnes itu sendiri dan tentu sangat menentukan apakah keputusan yang diambil sudah tepat atau tidak tepat.
“Saya bersikap netral saja, ya, yang pasti perlu segera diselesaikan kasus yang diadukan oleh Frans kepada KPK,” ujar Da’i ketika ditanyai mengenai pandangannya terhadap kebijakan yang diambil oleh Unnes, Rabu (18/11/2020).
Reporter : Novali Panji Nugroho
Editor : Rifqah