UMS, pabelan-online.com – Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) mengeluarkan sanksi Drop Out (DO) dan skorsing kepada sembilan mahasiswa Jurusan Teknik Sipil. Persoalan tersebut berawal dari aktivitas Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil yang mendirikan sekretariat di lahan kosong lingkungan warga.
Kampus dengan mudahnya memberikan keputusan Drop Out (DO) dan skorsing kepada mahasiswa karena tidak adanya perlindungan hukum yang pasti bagi mahasiswa. Lebih parahnya UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi tidak mengatur tentang putus sekolah atau skorsing bagi mahasiswa. Ketika sanksi skorsing atau DO menimpa mahasiswa, mereka kesulitan melapor dan mencari advokasi bagi dirinya, namun kegiatan advokasi yang dilakukan tidak memberikan hasil yang diinginkan para mahasiswa.
Adanya sanksi DO dan skorsing kepada sembilan mahasiswa Teknik Sipil bermula ketika Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil mendirikan sekretariat di lahan kosong di lingkungan warga. Adapun pendirian sekretariat ini berangkat dari ketiadaan tempat di lingkungan kampus untuk perkumpulan mahasiswa.
Dilansir dari instagram @bangsamahasiswa, awal mula kejadian tersebut terjadi pada 2018 silam. Pada saat itu, Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil memutuskan untuk mencari lahan di sekitar kawasan kampus untuk dijadikan tempat sekretariat. Akhirnya dengan izin warga mereka membangun sedikit demi sedikit bangunan semi permanen untuk melakukan kegiatan.
Kemudian pada tanggal 9 Februari 2021, rektorat meminta security kampus untuk melakukan proses pembongkaran lahan secara paksa karena dituduh ilegal dan menganggu keamanan. Tidak hanya sampai disitu saja, pada 17 Februari 2021 Universitas Teknorat Indonesia (UTI) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) skorsing dan DO kepada sembilan mahasiswa.
Pihak kampus menyatakan bahwa sembilan mahasiswa ini telah melanggar kode etik yang tidak mereka (mahasiswa-red) ketahui tentang peraturan apa saja yang menjadi pelanggaran kode etik. Padahal sembilan mahasiswa ini termasuk mahasiswa yang mempunyai prestasi.
Baca Juga : Ikut Program Pertukaran Mahasiswa, Peserta Dapat Konversi 20 SKS
Dilansir dari m.kumparan.com sembilan mahasiswa ini terdiri dari tiga mahasiswa terkena sanksi DO dan lima mahasiswa terkena sanksi skorsing dua semester. Kejadian tersebut membuat mahasiswa geram. Salah satu mahasiswa yang terkena skorsing, Iqbal Surya Putra memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
Menurut Iqbal, pendirian sekretariat di luar kampus dikarenakan kampus tidak mempunyai cukup ruang untuk menampung kegiatan mahasiswa. Adanya sekretariat ini sudah mendapat izin pemilik lahan yang bersebelahan dengan kantin sejak 2018.
“Himpunan kami memang tidak punya sekret, jadi mencari lahan di luar kampus dengan menyewa. Atas kebaikan pemilik lahan kami dipinjamkan sebidak tanah di situ,” tutur Iqbal, mengutip dari m.kumparan.com.
Iqbal menjelaskan bahwa di sekretariat tersebut sering dijadikan sebagai tempat diskusi hingga menginap oleh himpunan Teknik Sipil UTI. Walaupun diperbolehkan menginap, tetapi untuk mahasiswi tidak diperbolehkan menginap dan tidak boleh berada di tempat tersebut lebih dari jam 21.00 WIB.
“Sempat ada Bhabinkamtibmas yang datang karena ada laporan sekret ini sering jadi tempat minum-minum dan cewek menginap, namun hal itu tidak terbukti,” tutur Iqbal.
Iqbal juga menambahkan bahwa sebelum adanya sanksi DO dan skorsing pihak kampus tidak ada mediasi ataupun peringatan. Keputusan DO dan skorsing sangat mengejutkan dan keputusan tersebut hanya sepihak saja.
Reporter : Jannah Arruum Sari
Editor : Mulyani Adi Astutiatmaja