UMS, pabelan-online.com – Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 259/MAWA/V/2021, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menetapkan hasil keputusan berupa pemberian sanksi kepada Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) dan lembaga. SK tersebut dikeluarkan atas kasus meninggalnya salah satu mahasiswa Fakultas Hukum ketika mengikuti diklat dasar dari Menwa.
Menindaklanjuti kasus meninggalnya salah satu mahasiswi Fakultas Hukum UMS dalam kegiatan diklat dasar Resimen Mahasiswa (Menwa). Suyatmin Waskito Adi, selaku Ketua Tim Disiplin (Timdis) UMS menjelaskan, bahwa sidang klarifikasi untuk kasus Menwa diikuti oleh sembilan orang dari Timdis yang dipilih oleh Rektor.
Suyatmin menegaskan, bahwa tugas tersebut tidak untuk memutuskan, tetapi hanya untuk mengklarifikasi saja. Tim Disiplin memiliki tugas melakukan sidang klarifikasi yang kemudian hasilnya akan dilaporkan pada rektorat untuk menetapkan keputusan. Suyatmin mengungkapkan, bahwa Timdis sudah memanggil Pembina dan Komandan dari Menwa yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran.
Terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak Menwa, antara lain tidak adanya izin kepada pembina sekaligus kemahasiswaan dalam melaksanakan diklat dasar tersebut. Suyatmin juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan diklat dasar ternyata telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kita berikan sanksi individu sebagai penanggung jawab maupun kelembagaan. Semuanya sudah clear,” ujarnya, Jumat (25/5/2021).
Baca Juga: Kepala LPIDB: Fee Tidak akan Terlambat jika Tutor Sesuai Prosedur
Suyatmin juga menjelaskan bahwa dalam surat keputusan Nomor: 259/MAWA/V/2021, pihak bersangkutan mendapatkan sanksi berupa pencopotan jabatan, diberhentikannya kegiatan lembaga selama enam bulan dan pemotongan anggaran kegiatan lembaga sebanyak 50%. Surat keputusan tersebut sudah ditandatangani, namun tertunda dalam penyampaian kepada pihak Menwa dikarenakan adanya libur Idul Fitri.
“Nanti ada unsur edukasinya, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Terutama UKM yang menyelenggarakan diklat dasar tidak hanya di tingkat universitas tapi juga tingkat fakultas,” tambahnya, Jumat (25/5/2021).
Menanggapi Surat Keputusan Rektor, Widi Adi Nugroho selaku Presiden BEM UMS, menyatakan bahwa dari BEM sudah cukup puas terkait keputusan yang telah diambil dan sanksi yang diberikan.
Setelah kejadian Menwa, ia berharap Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dapat mengambil pelajaran dari kejadiaan tersebut. Kasus-kasus seperti Menwa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Untuk ke depannya, semoga organisasi di UMS bisa menjadi organisasi yang lebih baik lagi, yang bermanfaat untuk kampus kita dan untuk kita juga,” tambahnya, Selasa (1/6/2021).
Reporter : Jannah Aruum Sari dan Kenia Eksidewi
Editor : Mulyani Adi Astutiatmaja