UMS, pabelan-online.com – Biro Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Webinar Pendidikan Anti Korupsi dengan tema “Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Dunia Pendidikan Tinggi”. Webinar tersebut membahas tentang pemahaman dan penerapan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan. Menjadi seorang mahasiswa perlu bekal pengetahuan, agar dapat memahami dan terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Demikianlah tujuan diselenggarakan Webinar Pendidikan Anti Korupsi, pada Senin, 28 juni 2021 lalu.
Kegiatan webinar tersebut dilaksanakan secara daring melalui Platform Zoom Meeting dengan dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UMS, Ihwan Susila dan sejumlah mahasiswa yang mengikuti acara tersebut. Menghadirkan dua pembicara yakni Agung Dewanto sebagai Direktorat Jejaring dan Pendidikan KPK RI serta pembicara kedua, Muhammad Busyro Muqoddas selaku Ketua KPK 2010-2011.
Ihwan Susila, selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dalam sambutannya memaparkan tujuan diadakannya Webinar Pendidikan Anti Korupsi. Ia mengatakan, bahwa tujuan webinar tersebut yakni untuk meningkatkan kapabilitas dan kontribusi mahasiswa di dalam pendidikan tinggi.
Ia menegaskan, bahwa mahasiswa menjadi salah satu bagian penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari upaya kita di perguruan tinggi supaya bisa betul-betul menghapus korupsi di Indonesia,” ungkapnya, Senin (28/06/2021).
Agung Dewanto, selaku pembicara pertama menjelaskan bahwa mahasiswa dapat terlibat dalam korupsi, seperti perilaku plagiat, suap, menaikkan uang kuliah dan buku, titip absen, dan mencontek. “Saya cukup sedih karena banyak teman-teman aktivis yang menyuarakan anti korupsi. Tetapi mereka sendiri masih menerapkan budaya korupsi di kalangan mahasiswa, seperti titip absen, bolos, mencontek dan lain sebagainnya,” jelasnya, Senin (28/06/2021).
Di dalam webinar tersebut pembicara juga menjelaskan terkait sumber masalah dari korupsi. Busyro Muqoddas selaku pembicara kedua, menyampaikan bahwa praktik pemilu pada pilkada pada tahun 2004-2019, menjadi salah satu contoh dari sumber masalah korupsi.
“Saya menghitungnya dari tahun 2004-2019. Saya yakin pada 2024 akan semakin ganas, kalau sumber masalah politiknya tidak direvisi total,” ujarnya, Senin (28/06/2021).
Ia juga menjelaskan, bahwa perlu adanya revisi agar tidak terjadi lagi yaitu revisi undang-undang politik, undang-undang pemilu, dan pilkada. Bahwa hal- hal tersebut masih menjadi sumber masalah dari politik sampai saat ini. Pemerintah dan ketua umum partai politik tidak memberi pernyataan untuk segera merevisi undang-undang sebagai sumber masalah dari korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Inayah Agustina Rahman mahasiswa Pendidikan Agama Islam UMS menanggapi terkait acara tersebut. Menurutnya, webinar tersebut dilaksanakan dengan sangat menarik. Pembahasan mengenai pendidikan anti korupsi pada jenjang perguruan tinggi merupakan sesuatu yang sangat penting untuk disampaikan kepada mahasiswa.
Sebagai mahasiswa harus dituntut untuk berpikir kritis dan dapat menyikapi isu-isu nasional, seperti terkait kasus pelemahan KPK yang baru-baru ini digencarkan. Ia berharap, setelah diadakannya webinar tersebut, materi yang diberikan dapat tersampaikan dengan jelas dan membuat mahasiswa mau berpartisipasi.
“Semoga dengan hal tersebut saya dapat lebih membuka mata mengenai isu-isu lainnya, sehingga dapat menanggapi dengan bijak,” harapnya ketika diwawancarai via WhatsApp, Senin (28/06/2021).
Reporter : Andika
Editor : Mulyani Adi Astutiatmaja