UMS, pabelan-online.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan organisasi intra kampus yang bergerak dalam menampung aspirasi mahasiswa sekaligus penggerak gerakan solidaritas mahasiswa. Dalam pelaksanaannya sendiri, BEM mempunyai beberapa peran mulai dari advokasi, pengembangan, dan pengabdian masyarakat. Selain itu, BEM turut mempunyai fungsi yaitu fungsi penggerak, fungsi kolaborasi, dan fungsi kaderisasi.
Awal mula adanya BEM dikarenakan konsep Senat Mahasiswa yang kemudian berubah menjadi lembaga legislatif mahasiswa. Lalu untuk mengeksekusi program-program Senat Mahasiswa dibentuklah Badan Pelaksana Senat Mahasiswa, untuk menjadi lembaga eksekutif mahasiswa. Di dalam pemerintahan mahasiswa sendiri, terjadilah perilaku berpolitik sebagai wadah keilmuan untuk belajar berpolitik.
Di lingkup kenegaraan Indonesia, terkenal dengan adanya istilah Trias Politika untuk memisahkan kekuasaan yang ada. Begitupun dengan pemerintahan mahasiswa, mengambil konsep bernegara dengan adanya lembaga eksekutif dan legislatif. Dimana peranan eksekutif dilaksanakan oleh BEM dan legislatif oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
Zakky Musthofa, selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sebelas Maret (UNS) menerangkan kinerja BEM secara umum memiliki beberapa peran dan fungsi dalam pemerintahan mahasiswa. Secara umum, BEM dalam pelaksanaannya adalah melakukan hal-hal yang dibutuhkan mahasiswa layaknya eksekutif negara.
Menurutnya, BEM harus selalu berpihak pada mahasiswa dan menjalankan apa yang diharapkan mahasiswa. Ia turut mengatakan, bahwa gambaran Trias Politika sebagaimana kuasa absolute bisa dihindari sehingga tidak terjadi sistem otoriter.
Dalam kasus ini, di kampus sendiri, sistem pengawasan BEM dilakukan oleh DPM. Pengawasan tersebut dapat berupa intervensi, interpelasi, dan lain sebaginya. Zakky mengatakan, seharusnya DPM memiliki peranan besar dalam menampung aspirasi mahasiswa, sedangkan BEM sebagai eksekutornya.
“Setiap orang perlu diawasi, setiap lembaga perlu dibatasi sehingga tidak berlebihan. Namun, BEM selalu menjadi incaran tuntutan mahasiswa ketimbang fungsi pengawasan legislatif,” imbuhnya, Senin (29/11/2021).
Hal ini pun menjadi permasalahan lantaran kurangnya kesadaran mahasiswa akan Student Goverment (SG) di kampus. Akbar Ardya, selaku Humas BEM UNS turut membenarkan bahwasannya pengetahuan mahasiswa masih kurang tentang SG, khususnya tentang fungsi legislatif. Menurutnya, jika mahasiswa tahu akan hal ini maka mahasiswa dapat mengkritisi, membangun bersama, dan menghidupkan SG.
“Namun, nyatanya mahasiswa tidak tahu dan tidak ada yang memberi tahu, sehingga ya tetap saja apa-apa yang disalahkan eksekutif ketimbang legislatif,” tambah Akbar, Senin (29/11/2021).
Indriarto Dwi mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Informatika menerangkan, bahwa BEM merupakan wadah mahasiswa untuk pengembangan karir politik di kampus. Implementasi dari sistem pemerintahan mahasiswa sendiri dilakukan salah satunya dengan mengikuti lembaga eksekutif.
BEM juga sebagai badan pelaksana segala hal yang berkenaan dengan mahasiswa, termasuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan BEM Fakultas yang berada dibawah BEM Universitas. Ia berharap BEM harus berjalan sebagai mestinya dan seimbang secara eksternal maupun internal.
“BEM seharusnya mengayomi mahasiswa. Maupun yang lebih penting mengenai hubungan eksternal, namun jangan melupakan internal,” ujarnya, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Kekerasan Seksual dan Angin Sejuk Aturan
Reporter : Anisa Yuliana dan Alvanza Adikara
Editor : Jannah Arrum Sari