UMS, pabelan-online.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) tahun 2021 dinilai banyak mengalami kejanggalan. Hal ini diperjelas dengan terbitnya Surat Peringatan (SP) I dan II dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kepada Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) UMS.
Reporter pabelan-online.com mencoba menghubungi beberapa pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilwa tahun 2021. Tak hanya itu, reporter pabelan-online.com juga meminta tanggapan dari akitivis mahasiswa dan pihak rektorat soal carut-marut yang terjadi pada Pemilwa UMS 2021.
Lewat siaran langsung Instagram di akun @panwaslu.ums, konferensi pers ini ditujukan untuk menindaklanjuti perihal SP II sekaligus SP terakhir yang telah dikeluarkan Panwaslu, serta pernyataan sikap dari Panwaslu terkait tindakan selanjutnya soal SP II yang diberikan kepada KPUM UMS. Konferensi pers tersebut diadakan pada Jumat, 24 Desember 2021 yang lalu.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Panwaslu didampingi oleh Divisi Penindak dan Divisi Hukum. Helmina Indah Nur Sania, selaku Ketua Panwaslu memaparkan laporan dan temuan dugaan pelanggaran terkait keberlangsungan Pemilwa UMS 2021. Dari hasil kajian yang mereka lakukan, terdapat setidaknya sebelas poin kejanggalan yang dilakukan oleh KPUM UMS.
Salah satu poin pelanggaran yang disebutkan oleh Divisi Penindak yakni pada Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi, “Pengawasan penyelenggaraan Pemilwa dilaksanakan oleh Panwaslu”. Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah Panwaslu sulit mendapatkan informasi dari pihak KPUM.
Koordinasi antara KPUM UMS dan Panwaslu
Dalam sesi tanya jawab di konferensi pers yang dilakukan Panwaslu, Sania menjelaskan bahwa sejak awal Pemilwa 2021 berlangsung, KPUM UMS kurang dalam berkomunikasi dengan Panwaslu, sehingga kurangnya informasi yang didapat oleh Panwaslu. Pihak Panwaslu merasa kesulitan dalam mendapatkan informasi perihal timeline pelaksanaan Pemilwa. Bahkan, Panwaslu lebih sering mendapatkan informasi dari pihak luar.
Sampai saat ini, pihak Panwaslu masih mencari di mana KPUM UMS berada karena semenjak penetepan, KPUM UMS terutama Uswatun Khasanah selaku ketua tidak diketahui keberadaannya. Panwaslu sudah mencoba berbicara dengan Ketua KPUM UMS, tetapi terkesan menutupi dan meminta Panwaslu untuk menunggu timeline baru.
Selama ini Panwaslu hanya menerima data-data yang sudah jadi, sehingga tidak ada tugas untuk mengecek data calon presiden mahasiswa (capresma) dan calon wakil presiden mahasiswa (cawapresma). Ia merasa kalau pihak KPUM UMS terkesan sangat tidak berintegritas untuk menjalankan Pemilwa serta kurangnya transparasi data ke Panwaslu.
“Karena dalam data kearsipan Panwaslu itu secara kolektif dibutuhkan. Setelah seluruh data kita cek satu per satu, kita akan melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh Panwaslu,” kata Sania lewat konferensi pers, Jumat (24/11/2021).
Reporter pabelan-online.com berhasil mewawancarai Uswatun Khasanah selaku Ketua KPUM UMS. Uswatun baru mau diwawancarai setelah reporter pabelan-online.com menemuinya langsung di Sawit, Boyolali pada Sabtu, 25 Desember 2021. Saat itu, Uswatun sedang menghadiri acara organisasi yang ia ikuti. Kami harus menunggu sekitar 15 menit sebelum dirinya siap untuk diwawancarai.
Ketika diminta ketersediaannya lewat WhatsApp di hari-hari sebelumnya, Uswatun tidak merespons. Ia mengatakan kalau sedang banyak kegiatan, sehingga dirinya belum bisa memberikan klarifikasi soal pelaksanaan Pemilwa 2021 di UMS.
Uswatun juga membahas soal koordinasi mereka (KPUM UMS –red) dengan Panwaslu. Dirinya mengakui kalau memang sedang banyak kesibukan, tetapi masih berhubungan dan tetap menjalin komunikasi dengan baik.
“Kan setiap proses sudah ada Panwaslu, jadi, ya sudah. Kita tidak menutupi-nutupi atau gimana. 24 Desember kemarin juga masih komunikasi kok. Itu tanya kabar saja,” ungkap Uswatun, Sabtu (25/11/2021).
Tindak Lanjut Panwaslu dan Respons KPUM UMS atas Surat Peringatan
Pernyataan sikap yang dikeluarkan Panwaslu pasca turunnya SP II di antaranya: hapus dan ulang proses Pemilwa secara kolektif dan transparan, adanya sikap tegas terhadap proses Pemilwa, dan menolak semua produk Pemilwa 2021 yang diselenggarakan oleh pihak KPUM UMS.
Selain itu, Panwaslu juga menyatakan sikap untuk membekuan gerakan BEM-Universitas secara konstitusional hingga kondusif dari pihak yang bersangkutan, serta adanya tindak lanjut dari student government univeristas terkait jalannya Pemilwa.
Menurut Undang-Undang (UU) Pemilwa Pasal 43 ayat 1, Panwaslu mempunyai tugas dan wewenang untuk mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilwa, menerima laporan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Pemilwa, dan meneruskan serta menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran.
Panwaslu berharap agar KPUM UMS dapat mengulangi jalannya proses pemilwa sebagaimana mestinya. Sania mengungkapkan, apabila pemilwa dilakukan ulang, pihak Panwaslu akan berusaha lebih tegas untuk membuat alur komunikasi yang lebih baik dan sering mengadakan rapat koordinasi dengan KPUM UMS.
Jika KPUM UMS menolak untuk mengulang pemilwa, Sania mengatakan kalau hal itu nantinya akan dikembalikan kepada pihak yang memiliki wewenang, yaitu Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UMS dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UMS. Untuk saat ini, kata Sania, konferensi pers dan press release adalah langkah terakhir yang dilakukan Panwaslu.
“Karena kita lembaga independen, kita hanya melakukan peringatan. Dalam UU Pemilwa pun kita tidak ada opsi mengadakan sidang. Kita kembalikan kepada pihak DPM-U yang berlandaskan pada UU Pemilwa,” pungkasnya, Jumat (24/12/2021).
Menyikapi pemberian SP yang terkesan terlambat, Sania menyampaikan bahwa Panwaslu perlu mengadakan rapat eksternal terlebih dahulu antara KPUM UMS dan Panwaslu mengenai tindak lanjut Pemilwa. Ketika benar telah terjadi pelanggaran, barulah Panwaslu mengeluarkan SP I.
“Kemarin memang terkesan terlambat sekali, ya. Mengenai SP I belum ada respons dari KPUM. Selanjutnya, kami memberikan SP II yang responsnya cukup lama. KPUM bilang kalau akan mengkaji ulang mengenai SP II tersebut. Kami menanyakan kembali mengenai kajian yang akan dilakukan KPUM, tetapi dari pihak KPUM dan juga anggotanya tidak ada jawaban lagi sampai hari ini,” ungkap Sania, Jumat (24/12/2021).
Kepada pabelan-online.com, Uswatun mengatakan kalau tugas KPUM UMS sudah selesai. Saat ini, katanya, KPUM UMS tinggal menunggu kapan MPM UMS mengadakan sidang umum. Adapun terkait SP, baik SP I maupun SP II yang diberikan oleh Panwaslu, ia mengatakan kalau KPUM UMS sudah merespons SP tersebut dan sudah membicarakannya ke Panwaslu.
Berbicara soal dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUM UMS pada isi SP dari Panwaslu, Uswatun menjelaskan kalau KPUM UMS sudah menjalankan pemilwa ini sesuai Undang-undang (UU) yang ada. Menurutnya, KPUM UMS sudah menjalankan UU itu dengan benar. Termasuk mengubah timeline, ia mengatakan sudah sesuai ketentuan dan KPUM UMS berhak untuk mengubah timeline.
Menurutnya, karena sudah sesuai dengan UU dan tugasnya, poin pelanggaran yang disampaikan Panwaslu di SP tersebut tidaklah benar. Uswatun mengatakan, SP dari Panwaslu hanyalah sebuah peringatan saja dan hanya untuk evaluasi buat tahun berikutnya.
Soal tindak lanjut dari Panwaslu mengenai SP II, Uswatun menganggap kalau semua permasalahan Pemilwa sudah dibahas dalam rapat pleno terakhir.
“Rapat pleno terakhir itu tanggal 1 Desember kemarin. Di sana, dihadiri sama tiga orang dari Panwaslu, dan tidak ada sanggahan apa pun dari mereka,” kata Uswatun, Sabtu (25/12/2021).
Bagi KPUM UMS, hasil rapat pleno terakhir tersebut sudah cukup karena pada saat penetapan dan penandatanganan dihadiri oleh Panwaslu, dan saat ini tinggal dilaporkan di sidang umum. KPUM UMS juga sudah mengunggah hasil rapat pleno tersebut di sosial medianya.
Terkait tuntutan Panwaslu perihal pengulangan pemilwa, Uswatun menolak akan hal itu. Baginya, KPUM UMS sudah melakukan tugasnya sesuai dengan UU.
“Kita berjalan pun diawasi dari Panwaslu, dari awal sampai akhir. Di sidang penetapan terakhir juga sudah ada Panwaslu. Sekarang sudah berapa hari setelah penetapan baru ditanyakan,” kata Uswatun.
Melalui pesan WhatsApp, Danur Jatmiko Junior selaku Ketua Umum DPM UMS turut menanggapi hal ini. Ia sangat menyayangkan terkait dengan sikap KPUM yang seakan-akan tidak menghiraukan Panwaslu. Akan tetapi, Danur juga mengakui kalau belum ada langkah yang pasti terkait hal apa yang akan dilakukan ketika KPUM UMS tetap tidak menggubris peringatan Panwaslu. Danur kembali menjelaskan bahwa saat ini belum ada laporan keseluruhan yang masuk ke DPM UMS.
“Jika sudah ada laporan masuk, maka dari kita mencoba berkoordinasi lagi ke internal DPM dan MPM selaku lembaga tertinggi di KAMA UMS,” jelasnya, Minggu (26/12/2021).
Penetapan Aklamasi oleh KPUM UMS
Terkait aklamasi, Uswatun mengatakan kalau hal tersebut sudah diatur dalam PKPUM pada bagian Penetapan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 15 ayat 4 yang berbunyi “Jika hanya terdapat satu pasangan calon Presma dan Wapresma maka dalam penetapannya dilakukan secara Aklamasi.”
Ketika ditanyai mengapa KPUM UMS tidak melakukan proses demokrasi dengan melawan kotak kosong, dirinya menolak memberitahu karena hal itu menjadi bahasan KPUM UMS sendiri. Menurutnya, jika Panwaslu menolak aklamasi, seharusnya ditanyakan pada rapat pleno terakhir kemarin.
Uswatun juga membenarkan soal penarikan berkas salah satu partai mahasiswa. Namun, ia mengatakan kalau berkas yang ditarik kembali tersebut bukan soal bakal calon Presma dan Wapresma, melainkan hanya partai yang terverifikasi.
“Tidak ada dua calon, hanya satu. Itu mereka menarik berkas pun tidak jelas. Menurut saya karena tidak ada kesiapan dari mereka. Kami kan sudah memperpanjang waktu pendaftaran,” jelas Uswatun, Sabtu (25/11/2021).
Berbeda dengan KPUM UMS, Panwaslu beranggapan kalau seharusnya pihak KPUM UMS tetap berkoordinasi dengan Panwaslu terlebih dahulu sebelum penetapan aklamasi. Namun dalam aklamasi tersebut, Panwaslu mengatakan kalau mereka tidak diikutkan dalam proses.
Bahkan, Panwaslu mengetahui dari pihak luar (bukan KPUM UMS-red) jika aklamasi diadakan secara offline. Sania menegaskan bahwa pihak Panwaslu hanya diundang secara online. Sania juga mengatakan kalau dalam undangan yang diberikan KPUM UMS tertulis pelaksanaan rapat pleno, bukan penetapan aklamasi.
“Jika ada isu bahwa ketua Panwaslu menandatangani aklamasi secara offline itu tidak benar. Karena saya sendiri waktu ada aklamasi ikut sidang terbuka di Audit Djazman dan saya tidak pernah menandatanginya,” tegasnya, Jumat (24/12/2021).
Ihwal Susila selaku Wakil Rektor (WR) III UMS turut memberikan komentar terkait diberlakukannya aklamasi untuk penetapan Presiden dan Wakil Presiden BEM-U dalam pemilwa 2021.
Lewat panggilan telepon WhatsApp, Ihwal menjelaskan kalau itu semua tetap dikembalikan pada mahasiswa, apakah akan ditetapkan secara aklamasi atau pemilwa dilakukan ulang. Menurutnya, di sini mahasiswa harus berinovasi dan tidak otoriter dalam menyelesaikan masalah.
Pernyataan Sikap 10 BEM-Fakultas UMS Soal Pemilwa UMS 2021
Aliansi BEM-Fakultas UMS terdiri dari BEM-FP, BEM-FT, BEM-FKI, BEM-FG, BEM-FK, BEM-FIK, BEM-FKIP, BEM-FF, BEM-FEB, dan BEM-FKG. Lewat kajiannya, sepuluh BEM-Fakultas di UMS turut menyampaikan pernyataan sikapnya atas pelaksanaan pemilwa 2021.
Salah satu poin pernyataan sikapnya ialah menuntut pembentukan KPUM dan Panwaslu dengan struktur yang baru setelah memperbaiki dan mengesahkan UU Pemilwa UMS Nomor 1 tahun 2020.
Aliansi BEM-Fakultas UMS juga menuliskan kejanggalan dan pelanggaran yang menjadi latar belakang munculnya pernyataan sikap oleh mereka. Salah satu poin kejanggalannya yaitu open recruitment dan struktural KPUM yang dibentuk di mana sebagai ketua adalah mahasiswa angkatan 2020 atau sedang berada pada semester tigas dirasa tidak sesuai dengan mekanisme fit dan proper test sesuai pada UU Pemilwa.
Penyelenggaraan open recruitment serta pembentukan struktural KPUM UMS merupakan tanggung jawab BEM UMS, dalam hal ini ialah Menteri Dalam Negeri. Reporter pabelan-online.com mencoba menghubungi Ririn Rahayuning Resti selaku Menteri Dalam Negeri BEM UMS 2020 lewat pesan WhatsApp pada Sabtu, 25 Desember 2021. Akan tetapi, Ririn hanya membaca pesan berupa ajakan wawancara tanpa membalasnya.
Tak hanya itu, reporter pabelan-online.com juga menghubungi Widi Adi Nugroho selaku Presiden Mahasiswa UMS 2020 lewat pesan WhatsApp pada 25 dan 26 Desember 2021. Namun, respons yang diberikan oleh Widi sama seperti respons yang diberikan oleh Mendagri BEM UMS. Widi tidak membalas ajakan wawancara tersebut dan hanya membacanya.
Tanggapan DPM UMS Perihal Pemilwa UMS 2021
Berbicara mengenai pemilwa, maka erat kaitannya dengan Panwaslu yang mana dibentuk dan dipertanggungjawabkan oleh DPM UMS.
Danur selaku Ketua Umum DPM UMS, menjelaskan bahwa pembentukan Panwaslu melalui dua sistem, yakni dengan mandataris dan open recruitment. Mandataris sendiri berasal dari DPM-F, yang mana tahun ini mandataris berasal dari tiga fakultas, yakni Fakultas Farmasi, Fakultas Teknik, dan Fakultas Psikologi. Sedangkan sistem open recruitment merupakan perekrutan secara terbuka dan terdapat pula seleksi di dalamnya.
Dalam hal ini menjadi pertanyaan bagi beberapa mahasiswa mengenai anggota maupun Ketua Panwaslu yang rata-rata berada di semester tiga. Danur menjelaskan kalau hal tersebut memang sudah melalui proses seleksi dengan beberapa pertimbangan, yakni keseriusan, komitmen, dan bagaimana pemecahan masalah.
Namun, ia juga mengatakan bahwa pendaftar open recruitment Panwaslu sedikit dan melihat pertimbangan KPUM UMS, maka DPM UMS memutuskan untuk menerima pendaftar. Kemudian terkait dengan pemilihan Ketua Panwaslu memang melalui hasil musyawarah anggota Panwaslu.
“Kalau pun itu terbaik menurut mereka atas dasar musyawarah, ya, tidak apa-apa. Asalkan dari semua anggota Panwaslu ada komitmen untuk menjalankan amanah,” tuturnya, Minggu (26/12/2021).
Sejauh Pemilwa kali ini, koordinasi DPM UMS dengan Panwaslu yakni dengan memberikan saran agar Panwaslu menjadi perangkat Pemilwa dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan. Terdapat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Panwaslu menjelang akhir Pemilwa, yakni pemberian SP kepada KPUM UMS.
Tak hanya satu kali, pemberian SP dilakukan hingga dua kali dan bahkan terdapat tindak lanjut dengan diadakannya konferensi pers oleh Panwaslu. Namun, hal tersebut tidak diindahkan oleh KPUM UMS dan terkesan tidak mengubrisnya.
Pandangan Mahasiswa Terkait Jalannya Pemilwa
Muhammad Nizar Wiratama, salah satu mahasiswa dari Fakultas Teknik (FT) memberikan pandangannya soal pemilwa. Lewat pesan WhatsApp, ia beranggapan, memang sedari awal pemilwa dilaksanakan, tidak adanya sistem dan mekanisme yang baik.
Nizar mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan KAMA FT. Koordinasi tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa KAMA FT menolak keras apa pun keputusan yang dihasilkan Pemilwa UMS 2021. Terkait diadakannya pemilihan secara aklamasi, pada AD/ART pemilwa memang tertulis poin jika hanya satu paslon capresma dan cawapresma, maka pemilihan dilaksanakan secara aklamasi. Namun, menurut Nizar, poin tersebut tidak ada acuannya.
“Karena di FT sendiri sering terjadi paslon tunggal dan tetap dilakukan pemungutan suara. Namun, pada pemilwa tahun ini mungkin saja branding paslon tersebut akan kalah dengan banyaknya kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan. Koordinasi dan sosialisasi dengan mahasiswa umum dirasa kurang, sehingga mahasiswa kurang mengetahui tentang sistem ini. Maka dari itu saya pribadi tidak setuju dengan diadakannya aklamasi. Jika hanya terdapat calon tunggal, bisa dilakukan pemilihan dengan kotak kosong. Karena, jarang sekali terjadi di Indonesia, apalagi tingkat univeritas sistem pemilihan seperti ini,” jelas Nizar, Jumat (10/12/2021).
Kinerja KPUM pada pemilwa tahun ini dirasa mengecewakan, hal ini diungkapkan Nizar berdasarkan laporan dari salah satu delegasi yang dikirimkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FT sebagai anggota KPUM 2021.
Tidak jauh berbeda dengan pendapat Nizar, Rachmadi Wisnu Aji, mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UMS, beranggapan bahwa mahasiswa umum bisa melihat dan merasakan bagaimana cacatnya pemilwa UMS tahun 2021.
Rama mengatakan bahwa tidak adanya check and balance antara KPUM UMS dan Panwaslu semakin menambah carut-marut pelaksanaan pemilwa tahun ini. Hal tersebut dilihat lewat pemberian SP dari Panwaslu kepada KPUM UMS, karena komunikasi antara kedua belah pihak tidak berjalan semestinya.
“Permasalahan seperti ini semoga tidak terjadi di tahun berikutnya, karena Aliansi BEM 10 Fakultas sudah mengupayakan semaksimal mungkin agar ada perbaikan pada student government UMS selanjutnya,” harap Rama, saat diwawancarai melalui WhatsApp, Minggu (2/1/2022).
Komentar Wakil Rektor III atas Carut-Marut Pemilwa UMS
Reporter pabelan-online.com menghubungi Ihwan Susila selaku Wakil Rektor (WR) III UMS, melalui panggilan WhatsApp. Ia turut memberikan tanggapan mengenai Pemilwa. Menurutnya, Pemilwa merupakan bagian dari reorganisasi student government, sehingga perlu didorong agar proses reorganisasi menjadi lebih baik. Ihwal pun menuturkan bahwasannya situasi carut-marut pemilwa saat ini wajar terjadi karena hal tersebut merupakan bagian dari proses belajar mahasiswa.
Pemilwa kali ini benar-benar menjadi perhatian khusus, apalagi setelah terdapat kabar burung mengenai rencana pembekuan BEM-U yang dilakukan oleh pihak rektorat. Ihwal mengonfirmasi kalau isu tersebut tidaklah benar. Menurutnya, tidak ada situasi hingga pada tahap pembekuan BEM-U. Semuanya dikembalikan pada mahasiswa, apakah mahasiswa ingin melanjutkan student government atau tidak.
“Kalau tidak mau lanjut gapapa, mungkin karena sudah tidak relevan. Prinsipnya, kami fasilitasi kegiatan mereka, baik BEM, DPM, maupun KPUM,” tutur Ihwal, Minggu (26/12/2021).
Reporter : Mulyani Adi Astutiatmaja, Anisa Yuliana P, Gardena Dika M, Novali Panji
Editor : Akhdan Muhammad Alfawwaz