UMS, pabelan-online.com – Dua wartawan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dipukuli oleh dua orang yang tidak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022 di Sekretariat LPM Lintas. Pemukulan terjadi setelah terbitnya Majalah Lintas edisi kedua pada 14 Maret 2022 lalu yang mengangkat isu kekerasan seksual.
Dilansir dari portal online LPM Lintas, dua korban pemukulan tersebut merupakan layouter dan wartawan LPM Lintas yang terlibat dalam proyek liputan khusus majalah yang bertajuk IAIN Ambon Rawan Pelecehan, yakni Muhammad Pebrianto dan Muhammad Nurdin Kaisupy.
Aksi pemukulan bermula ketika Ketua Jurusan Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah), Yusup Laisouw mendatangi Sekretariat LPM Lintas.
Kedatangan Yusup tersebut bertujuan bertemu penanggung jawab majalah agar mengklarifikasi pernyataan dalam artikel berjudul Tutup Kasus Itu. Dalam berita tersebut, terungkap Yusup dua kali meminta salah satu korban, Mirna—bukan nama sebenarnya—menghapus dan tidak menyebarkan obrolan bernada mesum yang dikirim terduga pelaku pelecehan seksual, IL.
Kepada reporter LPM Pabelan, Nurdin Kaisupy menjelaskan terdapat tiga orang yang mendatangi Sekretariat LPM Lintas yang menyatakan bahwa terduga yang ditulis dalam majalah merupakan dari keluarga pelaku. Mereka (pelaku –red) mempertanyakan isi dari majalah tersebut. Menurut mereka isi dari majalah tersebut tidak sesuai dengan fakta. Kemudian meminta LPM Lintas untuk mengklarifikasi isi dari majalah itu.
Nurdin Kaisupy juga mengungkapkan, saat itu penanggung jawab sedang tidak berada di tempat. Namun, pelaku tetap bersikeras dan membanting majalah tersebut ke lantai.
“Bila paham etika tentu tidak membanting majalah, itu sama saja tidak menghargai jurnalis,” ungkap Nurdin K. saat dihubungi via sambungan seluler, Kamis (17/03/2022)
Setelah itu pelaku utama tiba-tiba berdiri dan memukul pada bagian dada korban. Di luar Sekretariat LPM Lintas terdapat anggota lain dari LPM Lintas. Karena mendengar kegaduhan tersebut maka para anggota lain ikut menyusul ke dalam Sekretariat Lintas. Para pelaku mengeluarkan ancaman bahwa mereka (ketiga pelaku –red) sudah pernah membunuh orang. Sebelum meninggalkan Sekretariat LPM Lintas, pelaku juga memecahkan kaca ruangan tersebut.
“Pelaku juga menendang, kembali menyerang kepada anggota lain yang sedang merekam kejadian dan terkena bagian pinggang,” tambah Nurdin K.
Nurdin Kaisupy mengungkapkan bahwa tidak ada tindakan perawatan medis setelah pemukulan. Kemudian kepengurusan LPM Lintas langsung melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian dan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
Perkembamgan terbaru, LPM Lintas menerima pembredelan yang dilakukan oleh pihak rektorat IAIN Ambon. Berkaitan dengan hal tersebut, LPM Lintas akan terus membawa kasus ini pada pihak hukum hingga keadilan tercapai.
Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, Nurdin Tubaka menyatakan AJI Ambon mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap Pebrianto dan Nurdin Kaisupy, karena hal ini termasuk aksi premanisme dan tidak dibenarkan oleh alibi apa pun. AJI Ambon juga akan melakukan advokasi non ligalitas, berkaitan dengan pembentukan opini.
“Misalnya, mengecam pembredelan dan mendesak kampus membentuk tim atas temuan liputan LPM Lintas,” lanjut Nurdin Tubaka, Kamis (17/03/2022)
Nurdin Tubaka menanggapi langkah yang dilakukan oleh lembaga dalam hal ini rektorat, adalah hal yang patut disesalkan. Jika dari pihak LPM Lintas mengungkap fakta tentang berbagai tindakan amoral yang terjadi di lingkungan kampus, pihak kampus mestinya merespons langkah kritis itu dengan bijak.
“Di sisi lain, pihak kampus tidak perlu malu dengan pemberitaan semacam itu. Sebagai sebuah lembaga perguruan tinggi, saya kira hal-hal seperti itu harus direspons dengan bijak,” tutupnya.
Dihubungi lewat daring, Pimpinan Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne menanggapi tindakan kampus yang melakukan pemberedelan terhadap LPM Lintas. Ia menganggap kalau kampus dinilai tidak mampu menuntuskan masalah pelecehan ini. Kampus justru memilih untuk memberendel ketimbang menelusuri korban kekerasan seksual di kampus.
“Jika rektor niat untuk menelusuri, seharusnya rektor menerapkan pembentukan Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus,” katanya, Jumat (18/3/2022).
Yola juga mengatakan, dari LPM Lintas sendiri belum mengambil keputusan atas pemberedalan yang diterima oleh LPM Lintas. Akan tetapi, saat ini LPM Lintas sedang menggalang dukungan dari rekan-rekan LPM se-Indonesia agar Rektor IAIN Ambon mau menarik keputusannya atas pemberedean tersebut. Menurutnya, pemberedelan ini sama saja menutup ruang belajar jurnalistik, khususnya di IAIN Ambon.
“Harapan kami agar IAIN Ambon membuat Tim Satgas sesuai surat keputusan (SK) yang berlaku, setidaknya bisa mencegah kekerasan seksual di kampus. Jika sudah dicegah dan sudah ada tim penanganan mungkin bisa meminimalisir kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus,” tutup Yola.
Reporter : Anisa Fitri Rahmawati
Editor : Aliffia Khoirinnisa