UMS, pabelan-online.com- Sidang Umum (SU) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) yang berlangsung berhari-hari di Ruang Seminar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Selasa hingga Kamis, 14-16 Maret 2022 kini telah menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya ialah dibekukannya student government (SG) UMS oleh forum SU MPM.
Sama seperti SU yang telah diselenggarakan sebelumnya, SU yang digelar selama empat hari ini dinilai masih kurang optimal dikarenakan banyaknya pending yang menghiasi jalannya pembahasan sidang tertinggi oleh keluarga mahasiswa UMS.
Pada Selasa, 15 Maret 2022, disepakati oleh forum yang menghadiri SU kalau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Eksekutif Mahasiswa-Universitas (BEM-U) ditolak. Sebabnya karena pemaparan LPJ BEM-U dari Widi Adi selaku Presiden Mahasiswa (Presma) dianggap kurang lengkap dan tidak sesuai dengan standar administrasi.
Rabu, 16 Maret 2022 SU dilanjutkan untuk membahas LPT dari Dewan Permusyawaratan Mahasiswa-Universitas (DPM-U). Namun, hanya Ketua DPM-U yang hadir di hari itu, sedangkan baik dari perwakilan komisi DPM-U maupun pihak BEM-U tidak hadir dalam forum tersebut.
Selain itu, karena tidak lengkapnya LPT DPM-U pada Komisi III, IV, dan V, maka forum memutuskan tidak melanjutkan pembahasan LPT DPM-U. Alhasil, LPT DPM-U ditolak oleh forum SU. Setelah penolakan LPT DPM-U, SU dilanjutkan dengan pembahasan sistem SG UMS ke depannya. Hasil keputusan akhir dari forum yang hadir pada Kamis, 17 Maret 2022 adalah kesepakatan untuk membekukan SG UMS.
Dihubungi oleh reporter Pabelan-online.com, Arifin Qais Naufal, Ketua MPM mengungkapkan kalau dirinya bersama sekretarisnya akan menghadap ke Badan Kemahasiswaan (Bagmawa) UMS pada Senin, 21 Maret 2022 untuk menyerahkan hasil keputusan SU. Ia menambahkan, hasil putusan Bagmawa nantinya akan disampaikan ke pihak fakultas-fakultas di UMS.
Ia membenarkan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan forum SU, bahwa SG UMS akan dibekukan. Lanjutnya, untuk mekanisme ke depan akan dikembalikan kepada pihak rektorat.
“Karena kami (MPM –red) penyelenggara sidang, kalau sidang sudah selesai, kami pun juga sudah selesai. Mau bagaimana pun keputusan dari sidang itu,” ungkapnya, Jumat (18/3/2022).
Dalam kesempatan yang berbeda, Danur Jatmiko Junior selaku Ketua DPM-U memberikan klarifikasi soal dirinya yang sering mangkir selama SU berlangsung. Ia mengatakan kalau dirinya sedang ada kegiatan lain, di luar kegiatannya di DPM-U. Selain itu, kata Danur, ada beberapa anggota DPM-U yang sedang tidak berada di Solo.
“Saya tidak masalah soal keputusan forum atas penolakan LPT DPM-U karena atas dasar musyawarah mufakat,” ungkapnya, Sabtu (19/3/2022).
Soal pengawasannya ke BEM-U, Danur membenarkan bahwa memang pengawasan dari DPM-U terhadap BEM-U masih kurang optimal untuk dijalankan. Ia beralasan hal tersebut karena ada anggota-anggota yang memprioritaskan hal lain, misalnya kegiatan komunitas di luar organisasi DPM ataupun tidak dapat melaksanakan kegiatan organisasi karena tidak bisa ke Solo akibat dari pandemi.
Sementara Yuzzri Angga, perwakilan dari Unit Kegiatan Mahasiswa-Universitas (UKM-U) Malimpa yang hadir di SU mengungkapkan kekecewaannya terhadap keberlangsungan sidang ini. Menurutnya, undangan SU yang diberikan oleh MPM UMS lewat online tidak memiliki keterikatan antara Lembaga satu dengan yang lainnya. Selain itu ia merasa kecewa karena ketidakhadiran DPM-U di beberapa hari SU, pengelolaan sidang umum, dan kurang lengkapnya LPJ dari BEM-U.
“Saya harap untuk perekrutan anggota BEM-U, DPM-U, dan MPM-U, dilihat kualitas dan komitmen hingga akhir periode bukan hanya kuantitas yang banyak, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal seperti di SU kemarin,” Sabtu (19/3/2022).
Reporter : Lina Yuniati dan Aliffia Khoirinnisa
Editor : Novali Panji Nugroho