UMS, pabelan-online.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM KM UNNES) mendesak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang untuk mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana korupsi terhadap pemotongan dana penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNNES oleh pejabat kampus.
Dikutip dari postingan Instagram @bemkmunnes, menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut menjadi alarm merah atas apa yang dilakukan oleh Rektor UNNES. Di antara banyaknya kasus tersebut, yaitu terkait dengan plagiasi, pembungkaman akademik, dan beberapa kasus fenomenal lainnya.
Dalam kasus terbaru, yaitu dugaan korupsi yang melibatkan beberapa dosen dan tenaga pendidikan (Tendik) terkait dengan pemotongan dana penelitian LPPM. Temuan ini berdasarkan pemanggilan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang yang ditujukan langsung kepada Rektor UNNES, Fathur Rokhman.
Dana dalam dugaan kasus korupsi tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) UNNES tahun anggaran 2018 sampai 2021, yang salah satunya bersumber dari dana uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa.
Berdasarkan informasi pada laman lppm.unnes.ac.id, sejumlah pejabat UNNES mendapatkan dana penelitian perorang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan berlangsung sekurangnya sejak tahun 2018 sampai 2021.
Dikutip dari postingan Instagram @bemkmunnes, Fathur Rokhman, selaku Rektor UNNES menampik atas tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya taat asas, yang berarti tidak terjadi pemotongan sama sekali terhadap dana penelitian LPPM.
Setelah pemanggilan oleh pihak Polrestabes Semarang atas dugaan korupsi tersebut tertanggal 14 sampai 18 Maret 2022, sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Polrestabes Semarang.
Abdul Kholiq, selaku Presiden Mahasiswa (Presma) BEM KM UNNES memberikan tanggapan akan adanya pengawalan kasus dugaan korupsi ini. Ia berpendapat dalam perguruan tinggi terdapat Tridharma yang salah satunya yakni penelitian. Hal yang menurutnya merupakan titik sentral dan tidak dapat dipermainkan.
“Ini sudah melanggar etika dan melanggar Tridharma itu sendiri, ” ungkapnya, Rabu (20/4/2022).
Abdul menambahkan bahwa uang ratusan juta yang digelontorkan untuk penelitian, tetapi tidak nampak hasilnya. Ia juga mengungkapkan kecurigaannya akan adanya pemotongan dana yang tak jelas pengalihannya, apalagi di kondisi pandemi saat ini.
Abdul mengungkapkan terkait pernyataan dari Rektor UNNES, yang jika benar taat pada asas. Menurutnya, maka seharusnya pemanggilan terhadap beberapa dosen dan tendik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut tidak akan terjadi.
“Terkait dengan kasus dugaan korupsi, tidak mungkin juga sebagai seorang rektor yang merupakan pemegang puncak kekuasan tertinggi tidak mengetahui indikasi korupsi sedang terjadi di institusi yang dipimpinnya,” tuturnya.
Ia mengungkapkan pihaknya saat ini masih mendorong untuk pengusutan kasus ini, ia berharap kasus ini segera menemukan titik temu persoalannya dan terselesaikan secara jelas.
Ira Zulvia Widyaningrum, seorang mahasiswa program studi (Prodi) Pendidikan Tata Kecantikan UNNES mengungkapkan pendapatnya, ia tidak membenarkan adanya tindak pidana korupsi terlepas kasus tersebut benar ataupun salah. Ia merasa tidak sepantasnya jika hal tersebut benar dilakukan oleh tendik yang diharapkan memberikan contoh yang baik bagi mahasiswa.
“Saya berharap bahwa nantinya masyarakat UNNES baik mahasiswa, dosen, maupun pejabat kampus dapat menerapkan kejujuran. Semoga skandal seperti hal ini tidak ada lagi nantinya,” tutupnya, Kamis (21/4/2022).
Reporter : Kholisa Nur Hidayah
Editor : Ashari Thahira