Korupsi, kata yang sudah sangat tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Dewasa ini banyak orang tak lagi ragu untuk berbuat korupsi, sekalipun ia tahu perbuatannya tak dapat dibenarkan. Banyak koruptor yang berbuat semaunya tanpa memikirkan kondisi rakyat yang dirugikan. Justru yang mereka pikirkan hanyalah kepentingan mereka sendiri. Para koruptor akan terus tumbuh jika hukuman yang mereka terima belum sebanding dengan perbuatannya.
Akibat dari korupsi itu sendiri akhirnya berdampak pada rusaknya proses demokrasi, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup, dan menyebabkan kejahatan yang lain turut ikut berkembang.
Praktik korupsi pun tidak luput dari lingkungan di mana kaum intelektual berkumpul. Sebut saja di perguruan tinggi, baik itu negeri maupun swasta. Kasus yang terbaru adalah dugaan korupsi pemotongan dana penelitian di Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang dilakukan oleh para pejabat kampus.
Nurul Gufron selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pernah mengatakan kalau perguruan tinggi merupakan institusi yang juga turut andil dalam mencetak para koruptor negeri. Katanya, tidak ada koruptor yang tidak bergelar sarjana, dan yang bergelar sarjana pasti mengenyam pembelajaran di perguruan tinggi.
Ada banyak hal yang menyebabkan korupsi bisa terjadi di perguruan tinggi, salah satu contohnya adalah informasi pengelolaan keuangan di universitas yang belum terbuka. Penyadaran korupsi bagi civitas academica perlu ditindaklanjuti, terlebih jika para koruptor berasal dari dalam kampus itu sendiri. Hal ini tentu akan sangat memengaruhi nama baik universitas dan integritas kaum intelektual itu sendiri.
Perlu adanya kurikulum antikorupsi di setiap fakultas dan juga harus dijalankan dengan penerapan nilai-nilai yang didiskusikan dalam kelas ataupun suatu organisasi. Selain itu, kampus seharusnya memiliki satuan pengawas internal yang bekerja secara independen untuk mengawasi perilaku menyimpang di dalam kampus. Tentu juga pemberian hukuman yang berat dan setara bagi pelaku korupsi sangat penting dilakukan.
Kita sebagai mahasiswa tentu harus ikut andil dalam membenahi diri dan kampusnya. Dengan mengawal kasus-kasus korupsi dan mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya bersih dari korupsi.
Sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan mengedukasi dan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat.
Mahasiswa juga dapat mengkritisi peraturan yang dinilai tidak adil dan memihak golongan tertentu. Selain itu, melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum, serta melakukan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Dosen selaku pendidik bukan hanya bertugas sebagai pengajar di dalam kelas, tetapi di balik itu ada tanggung jawab besar yang dibawanya sebagai pembimbing moral mahasiswa yang diajarnya.
Dosen dan tenaga didik seharusnya dapat mengajarkan nilai-nilai yang lebih baik dari yang sebelumnya, terlebih lagi perguruan tinggi merupakan pencetak generasi penerus yang sangat berpengaruh di masa yang akan datang. Diharapkan ke depannya seluruh civitas academica di universitas, mulai dari mahasiswa, dosen, dan pejabat kampus dapat menjaga kesucian Tridharma yang ada di perguruan tinggi. Sehingga kasus korupsi di kampus seperti ini tidak lagi terjadi di masa yang akan datang.