UMS, pabelan-online.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) pada tanggal 11 April sampai dengan 30 Juni 2022. Adapun sasaran penerima BPI Kemendikbud-Ristek ini ialah calon guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan pelaku budaya, serta calon dosen dan dosen baik di perguruan tinggi akademik (PTA) maupun di perguruan tinggi vokasi.
BPI Kemendikbud-Ristek Bergelar adalah program beasiswa pemerintah Indonesia yang dilaksanakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) serta didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa pendidikan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang mendukung percepatan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang ada di LPDP melalui pemberian beasiswa bergelar (degree) untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3, serta non-gelar (non-degree).
Berdasarkan informasi edaran dari Kemendikbud menyebutkan BPI diperuntukkan bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi ketentuan persyaratan BPI, terutama siswa dan mahasiswa berprestasi, guru, dosen, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi laman beasiswa.kemendikbud.go.id.
Berdasarkan pada Buku Panduan Pendaftaran BPI Bergelar Tahun 2022, terdapat beberapa ketentuan umum pendaftaran beasiswa untuk jenjang D4, S1 hingga S3 antara lain, warga negara Indonesia (WNI), diterima pada perguruan tinggi (PT) di dalam negeri atau di luar negeri yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud-Ristek dan memiliki bukti LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat sesuai program studi dan PT tujuan.
Kemudian, tidak mengajukan perpindahan program studi dan perguruan tinggi tujuan tanpa persetujuan kementerian, serta telah menyelesaikan SMA/SMK/yang sederajat (bagi mahasiswa semester satu tahun akademik 2022/2023). Selanjutnya, telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program S2 untuk beasiswa S3.
Selain itu, tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3, atau non- gelar (non-degree), baik pada PT di dalam negeri maupun PT di luar negeri, kecuali bagi penerima beasiswa S1 atau D4 calon guru SMK dan penerima beasiswa program S3 PTA dalam negeri.
Selanjutnya, tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima BPI Kemendikbud-Ristek. Terakhir, beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas regular.
Winna, selaku mahasiswi dari Universitas Tidar (Untidar) memberi tanggapan bahwa persyaratan yang diberikan terlalu rumit baginya. Namun, dia berharap semoga beasiswa ini akan berguna dan tepat sasaran.
“Lebih dipublikasikan soalnya di kampus saya (Untidar –red) belum ada info seputar BPI,” ujarnya, Minggu (1/5/2022).
Reporter : Nisrina Dwi Cahyani
Editor : Ashari Thahira