UMS, pabelan-online.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara melaporkan Budi Santosa Purwokartiko selaku Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polisi Daerah Kalimantan Timur (SPKT Polda Kaltim). Pelaporan ini didasari atas unggahan status Facebook di halaman pribadi Budi Santoso yang menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Di akun media sosial Facebook milik Budi Santosa, dirinya menyebut seseorang yang memakai hijab atau penutup kepala adalah manusia gurun. Hal ini menimbulkan berbagai macam kecaman dari banyak pihak, salah satunya KAMMI Kaltimtara.
Dikutip dari laman detik.com, Syamsuddin selaku Ketua Pengurus Wilayah (PW) KAMMI Kaltimtara menilai status Budi Santoso mencerminkan perbuatan rasis dan xenofobia (perasaan benci –red). Unggahannya dinilai merupakan ujaran yang bersifat SARA dan pelecehan secara verbal.
KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK tersebut.
“Syariat mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama, selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia,” terang Syamsudin dilansir dari detik.com, Jumat (6/5/2022)
Syamsuddin menambahkan, pihaknya dalam merawat Kaltimtara berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum, maka KAMMI Kaltimtara telah melayangkan laporan ke pihak Polda Kaltim pada Jumat, 6 Mei 2022 sebagai respons dalam menjaga kerukunan dan persatuan bangsa.
Lanjutnya, adapun dasar hukum yang dilanggar adalah diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dikutip dari detiksulsel.com, Budi Santosa menjelaskan tulisan itu adalah opini pribadinya, bukan sebagai Rektor ITK. Dia menegaskan sama sekali tidak berniat merendahkan orang yang menggunakan jilbab atau hijab. Menurutnya, kebetulan dua belas mahasiswi yang dia wawancarai saat itu tidak ada yang berkerudung.
“Mereka itu sangat salah paham. Jadi maksud saya tidak seperti orang-orang yang pakai tutup-tutup, kayak orang Timur Tengah kebanyakan,” kata Budi seperti dilansir dari detiksulsel.com, Sabtu (30/4/2022).
Muhammad Habil Ghibran selaku mahasiswa Ma’had Aly An-Nu’aim Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menanggapi adanya kasus tersebut. Menurutnya Budi Santoso tidak secara langsung telah mengatakan yang berkerudung itu terbelakang dan tidak open minded dengan hal-hal lain. Ujaran tersebut dinilai menyamaratakan dan melecehkan syariat agama.
“Semoga bisa diusut tuntas maksud dari perkataan itu lalu diberi sanksi yang tegas dan semoga beliau (Rektor ITK –red) sadar dan bertobat,” harapnya, Sabtu (14/5/2022).
Reporter : Bagas Pangestu
Editor : Sarah Dwi Ardiningrum