UMS, pabelan-online.com – Sejumlah elemen mahasiswa menggelar Konsolidasi Nasional bersama kelompok petani, nelayan, buruh, akademisi hingga aktivis ‘98 yang dilaksanakan pada 10 Mei sampai 12 Mei 2022 lalu. Namun, saat berlangsungnya konsolidasi tersebut, mereka mendapat tekanan dari oknum yang melarang mereka memakai gedung untuk konsolidasi selama tiga hari itu.
Melansir dari cnnindonesia.com, terdapat sekitar 300 mahasiswa aktivis yang mengikuti konsolidasi tersebut. Mulanya ketua panitia telah menyewa Gedung Pandansari, Cibubur, Jakarta Timur sebagai tempat untuk melakukan konsolidasi.
Panitia konsolidasi ini menyatakan bahwa mereka sudah mengikuti prosedur untuk memberitahu ke aparat baik Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), bahkan sampai ke Kepolisian Daerah (Polda). Mereka (aliansi mahasiswa –red) juga sudah membayar lunas gedung tersebut, tetapi di hari pelaksanaan tiba-tiba mereka dilarang untuk menggunakan gedung.
Dalam konsolidasi ini, sejumlah akademisi yang hadir di lokasi membahas tentang tata negara dan ekonomi Indonesia.
Febriyditya Ramdhan Dwi Rahyanto yang saat itu menjadi ketua panitia membenarkan kalau acara tersebut mengalami gangguan. Adit mengklaim pihaknya mendapat tekanan. Sebenarnya, kata Adit, gedung tersebut akan dijadikan sebagai tempat peserta untuk menggelar sidang pleno yang nantinya bisa melahirkan keputusan penting.
“Belum. Kita (peserta –red) masih konsolidasi di lorong wisma,” kata Adit melansir dari cnnindonesia.com, Rabu (11/5/2022).
Meski mendapat tekanan, semangat peserta tak surut dan tetap melakukan konsolidasi di luar Gedung Pandansari, di lapangan, dan di lorong-lorong penginapan peserta. Agenda mereka tetap berjalan, meskipun tidak berada di dalam ruangan seperti yang telah direncanakan.
Joni Kurniawan, mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Ponorogo memberikan tanggapannya, ia menyatakan reformasi yang diharapkan sesungguhnya berbeda dengan realita pada sekarang ini. Menurutnya, semakin banyak golongan yang ditekan oleh pemerintah.
Pemberian sanksi pada orang yang melakukan pelanggaran tidaklah salah apabila sesuai dan terbukti kesalahannya berdasarkan data yang diperoleh. Namun, mirisnya jika mahasiswa yang menyuarakan kebenaran dari rakyat pun juga menjadi target ataupun buronan yang seolah-olah menyebabkan kegaduhan di negeri ini.
Padahal, Joni berpendapat, yang mereka lakukan adalah sebagai penyambung suara rakyat yang belum bisa didengarkan oleh aparatur dan belum tersampaikan kepada pemerintah.
“Seyogianya pemerintah terkait memberikan tempat atau ruang diskusi yang mengedepankan dialog atau musyawarah untuk mencapai mufakat kepada para golongan terutamanya kalangan mahasiswa,” ungkapnya, Jumat (20/5/2022).
Reporter : Anisa Fitri Rahmawati
Editor : Ashari Thahira