UMS, pabelan-online.com – Universitas Muria Kudus (UMK) terpaksa menunda wisuda puluhan mahasiswa yang seharusnya berlangsung pada 28 Mei 2022 mendatang. Hal ini terjadi lantaran puluhan mahasiwa diduga melakukan pemalsuan sertifikat keterampilan sebagai syarat yang harus dimiliki untuk mengikuti wisuda.
Melansir dari suarabaru.id, Biro Administrasi Akademik dan Keuangan (BAAK) UMK menemukan kejanggalan pada sertifikat keterampilan saat proses verifikasi dokumen persyaratan wisuda. Ditemukan banyak sertifikat mahasiswa yang dikumpulkan memiliki nomor registrasi yang tidak terdaftar dalam database.
Sertifikat keterampilan yang dimaksud terdiri dari tiga jenis, yakni keterampilan komputer yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Komputer, kewirausahaan yang diselenggarakan oleh Mata Kuliah Umum (MKU) dan bahasa Inggris yang diselenggarakan oleh UPT Bahasa Inggris. Ketiga lembaga penyelenggara keterampilan tersebut berada di bawah naungan kampus.
Kejadiain ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Informasi dan Komunikasi (Linfokom) UMK, Syaiful Muziq. Ia mengatakan, terdapat mahasiswa yang wisudanya harus ditunda dengan alasan kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi. Muziq mengungkapkan, sertifikat keterampilan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi mahasiswa UMK yang akan melaksanakan prosesi wisuda.
“Di antaranya adalah syarat sertifikat keterampilan. Dari mahasiswa yang akan diwisuda ternyata ada yang terindikasi menggunakan sertifikat keterampilan yang tidak asli,” kata Muziq dilansirdari suarabaru.id, Senin (23/5/2022).
Beberapa sumber lain menyebutkan, terdapat setidaknya 100 mahasiswa yang terlibat dengan masalah yang sama. Informasi lainnya, hal ini dilakukan oleh oknum mahasiswa nakal dan ada pula pemalsuan sertifikat yang melibatkan oknum dosen.
Faieq Fardian Anggoma, salah satu mahasiswa UMK membenarkan jika terdapat tiga sertifikat keterampilan yang wajib dimiliki mahasiswa UMK agar bisa lolos mengikuti wisuda. Ia menjelaskan bahwa keterampilan tersebut masuk dalam Mata Kuliah Keterampilan Wajib (KW).
Sebagai mahasiswa, Faieq tidak merasa kaget dengan kejadian tersebut. Menurutnya, mungkin kejadian seperti ini sudah ada sejak dahulu, hanya saja tidak terpublikasi secara umum.
Mahasiswa yang tidak mendapat sertifikat KW, kata Faieq, biasanya ialah mahasiswa yang tidak mengikuti mata kuliah tersebut. Alasan lain adalah, mahasiswa tersebut tidak pernah mengerjakan tugas, tes, serta remidi.
“Semoga pengawasan lebih diperketat lagi dan tidak terjadi hal seperti ini, apalagi membawa nama baik kampus,” harapnya, Rabu (25/5/2022).
Reporter : Anisa Fitri Rahmawati
Editor : Gardena Dika Muharomi