UMS, pabelan-Online.com – Salah satu Mahasiswi Program Studi (Prodi) Keperawatan Universitas `Aisiyah (Unisa) Yogyakarta, mengunggah konten video pada media social Tiktok yang menimbulkan kontroversi. Konten dari mahasiswi tersebut diduga mengandung pelecehan seksual terhadap pasien yang ia tangani.
Dibenarkan oleh akun Twitter @unisa_yogya, akun resmi Unisa yang mengklarifikasi bahwa, salah satu mahasiswinya telah membuat video viral tersebut. Mahasiswi tersebut diketahui sedang melakukan praktik kuliah bertempat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari. Diketahui video tersebut telah diunggah pada Selasa (31/5/2022) dan menjadi viral sehari setelahnya.
“Benar itu mahasiswa Unisa Yogyakarta. Pada prinsipnya, prodi sudah melakukan beberapa langkah,” tulis akun Twitter @unisa_yogya
Langkah yang dilakukan prodi antara lain, pertama memperingatkan dan menegur mahasiswa tersebut terkait konten yang telah dibuat. Kedua, menarik mahasiswa dari tempat praktik kliniknya. Ketiga, memohon maaf ke Rumah Sakit tempat praktik klinik secara non formal, dan akan segera dilakukan pertemuan dengan direktur dan kadiklat rumah sakit tersebut. Keempat, sebelum mahasiswa terjun ke lahan praktik atau Rumah Sakit, mahasiswa telah mengikuti kegiatan pembekalan baik yang berupa kompetensi keahlian maupun pembekalan aspek etik termasuk menjaga privasi klien, keselamatan kerja, keselamatan pasien. Sebelumnya juga mereka sudah lolos uji pra klinik.
Izzatul Arifah selaku Sekretaris Prodi (Sekprodi) Keperawatan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) turut memberikan tanggapan terkait skandal mahasiwa tersebut. Ia mengatakan hal yang dilakukan oleh mahasiswi itu kurang tepat, terlebih itu ditampilkan pada sosial media. Mungkin apa yang dituliskan mahasiswi itu ada dalam pikirannya sebenarnya masih dalam hal normal, yaitu berkaitan dengan medis. Akan tetapi hal yang mahasiswi tersebut tampilkan dalam media, dan hal itu viral malah menjurus pada tindakan lainnya, seperti termasuk dalam pelecehan seksual.
Izza juga mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan kode etik, memang kode etik kesehatan yang meliputi tenaga kesehatan, perawatan maupun bidan,atau pun pekerjaan yang berkaitan dengan melihat kelamin orang lain itu jelas tidak boleh dikatakan. Hal tersebut sama dengan data medis yang tidak boleh disebarkan pada umum.
Berikatan dengan sanksi yang diberikan oleh pihak Unisa, Izza menilai apa yang dilakukan sudah baik, mahasiswa sudah diberi pengetahuan, peringatan, dan pastinya pihak kampus harus membekali mahasiswa sebelum benar-benar terjun.
“Sebenarnya tenaga kesehatan sangat boleh membuat konten tentang edukasi, namun pada video yang viral itu bukan termasuk edukasi,” tambahnya, Minggu (5/6/2022).
Izza memberi masukan bila sebelum mahasiswa terjun perlu dibekali pengetahuan, literasi media, etika-etika mana yang bisa dilakukan atau tidak sesuai dengan profesinya. Mahasiswa harus tahu apa yang boleh dilakukan dan tidak saat kegiatan bersama, dalam hal ini yakni praktik klinik tersebut. Menurutnya, perlu adanya upaya menekankan dan mengulang kembali materi etika saat perkuliahan sebelum mahasiswa berangkat.
“Seluruh pengggunan media sosial harus berhati-hati, benar-benar memilih mana yang akan di unggah, apalagi berkaitan dengan hal-hal pribadi, harus mengetahui apa yang perlu dan yang tidak perlu,” Ungkap Izza.
Reporter : Anisa Fitri Rahmawati
Editor : Munasifa Rahmawati