UMS, pabelan-online.com- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mengadakan konsolidasi yang membahas perihal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pada konsolidasi ini dihadiri oleh 80 hingga 100 orang peserta dan bertempat di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta pada Minggu, 3 Juli 2022.
Konsolidasi ini diadakan oleh koordinator umum forum BEM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aliansi BEM Nusantara, Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) hingga BEM Pesantren.
Ach Mubarok sebagai Koordinator Umum BEM Nusantara menjelaskan, pada konsolidasi tersebut diisi pembahasan isu-isu terkini, termasuk RKUHP yang sempat ditolak di tahun 2019 lalu beserta pembahasan rencana aksi.
Dalam konsilidasi ini, ada beberapa hasil di antaranya penolakan RKUHP, di mana ada pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.
Mubarok menambahkan, dalam diskusi tersebut lebih menekankan bagaimana pemerintah membuka draft yang menjadi pembahasan mereka. Dari aliansi mahasiswa pada konsolidasi ini berharap adanya transparansi terkait draft RKUHP saat ini, sehingga masyarakat tahu dan turut andil dalam pembentukannya.
Ia menuturkan, juga dibahas isu-isu terkini dari segi ekonomi, agraria, dan isu-isu yang ada di Yogyakarta, misalnya masalah sampah yang berdampak pada masyarakat dan masalah keamanan yang belum terselesaikan.
Menurutnya, adanya konsolidasi ini bagus karena dapat membahas isu-isu terkini dari berbagai sudut pandang dengan kajian dan sudut pandang masing-masing. Terutama pada RKUHP, karena dinilai meresahkan untuk demokrasi kedepannya.
Mubarok menambahkan, dari pihaknya, BEM Nusantara berencana mengawal RKUHP ini dengan berkolaborasi dengan seluruh elemen mahasiswa. Aksi tersebut rencananya dilaksanakan pada tanggal 6 Juli.
“Mudah-mudahan pemerintah lebih peka untuk menangkap aspirasi dan masukan dari masyarakat. Karena pada dasarnya, kami, mahasiswa tidak akan melakukan aksi atau turun ke jalan jika memang aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Namun, nyatanya sampai sejauh ini, masih ada aturan-aturan yang dikeluarkan berpotensi merugikan masyarakat itu sendiri utamanya pada demokrasi yang dituangkan pada RKUHP itu nantinya,” tuturnya, Senin (4/6/20220).
Sementara itu, Intan Nur Ngazizah, mahasiswa dari Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiah (PGMI) UIN Suka Yogjakarta berpendapat, bahwa aksi-aksi pengawalan yang dilakukan oleh mahasiswa seperti ini perlu dilakukan, apalagi jika permasalahan yang dikawal berpotensi merugikan banyak pihak, dalam hal ini masyarakat.
“Semoga nantinya aspirasi ini dapat tersampaikan dan permasalahan ini dapat menemui titik temu bagi semua pihak,” harapnya, Senin (4/6/2022).
Reporter : Aliffia Khoirinnisa
Editor : Novali Panji Nugroho