Rancangan Undang-Undangan (RUU) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) belakangan ini memicu polemik, hal ini dikarenakan RKUHP dinilai sarat dengan pasal–pasal kontroversial yang dikhawatirkan akan melahirkan otoritarianisme. Sejumlah mahasiswa pun bergerak menggelar aksi untuk mendesak pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka draf dan melibatkan publiK dalam pembahasan RKUHP ini.
Selain pasal-pasal kontroversial yang selama ini dipermasalahkan, terdapat juga dugaan pelanggaran pasal mengenai prosedur pengesahan Undang-undang serta asas keterbukaan dan jaminan partisipasi masyarakat.
Reporter Pabelan-online.com berkesempatan melakukan wawancara dengan Nuria Siswi Enggarani, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Senin,4 Juli 2022 mengenai RKUHP.
Bisa jelaskan secara garis besar mengenai RKUHP?
“RUU KUHP merupakan salah satu upaya dan inisiasi pemerintah untuk menyusun pembaruan sistem Hukum Pidana Nasional yang menggantikan KUHP lama yang tidak sesuai dengan dinamika masyarakat dan perkembangan hukum pidana.”
Bagaimana tanggapan mengenai RKUHP, apakah setuju mengenai RKUHP tersebut?
“Setuju saja meskipun berbagai pro dan kontra yang muncul terhadap RUUKUHP ini terjadi karena berbagai persepsi dan kepentingan yang ada di masyarakat, dalam pembahasan masih menerima banyak masukan dan masih membuka ruang untuk diskusi.”
Apa saja pasal yang sekiranya bermasalah dalam RKUHP ini?
“Dilansir dari detiknews antara lain, penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).”
Bagaimana sebaiknya pasal-pasal dalam RKUHP ini disusun?
“Sebaiknya dibuka diskusi publik terkait RUU KUHP sehingga diharapkan dapat menjelaskan dan menampung aspirasi masyarakat untuk pembangunan hukum nasional.”
Bagaimana dampak jika RKUHP tersebut disahkan?
“Dampaknya akan menimbulkan polemik berkepanjangan jika disahkan, maka perlu disusun dengan menampung dari berbagai stakeholder.”
Apakah pengesahan RKUHP tersebut berdampak juga bagi mahasiswa?
“Semua sistem hukum yang disusun dan sudah mengikat pasti akan berdampak kepada warga negaranya.”
Bagaimana tanggapan akan mahasiswa yang telah atau akan menggelar aksi demo terkait RKUHP ini?
“Tanggapan saya bahwa setiap warga negara termasuk mahasiswa diberikan hak untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Boleh-boleh saja asalkan tidak menimbulkan kericuhan dan kekerasan. Mahasiswa bisa melakukan cara yang lain, seperti dengan cara menulis artikel ilmiah atau gagasan tertulis sebagai kaum akademisi.”
Bagaimana sebaiknya penyelesaian atas hal ini?
“Penyelesaiannya, ya, dalam hukum itu dimungkinkan adanya amandemen atau perubahan suatu aturan sesuai dengan dinamika perkembangan di masyarakat. Yang terpenting setiap penyempurnaan suatu aturan melibatkan masyarakat atau publik melalui DPR karena DPR adalah representasi suara rakyat.”
Reporter : Kholisa Nur Hidayah
Editor : Ashari Thahira