UMS, pabelan online.com – Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla) yang beranggotakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisla dan solidaritasnya merilis pernyataan sikap setelah mengadakan aksi Geruduk Kampus pada Jumat, 15 Juli 2022 lalu. Aksi ini sebagai respons penolakan atas dibekukannya BEM Unisla oleh pihak rektorat. Pembekuan secara sepihak ini memiliki indikasi dalam pembungkaman kebebasan akademik mahasiswa Unisla.
Rektorat Unisla membekukan keberadaan BEM atas beberapa alasan. Kebijakan ini pun menuai penolakan, terutama dari kalangan mahasiswa. Dihubungi oleh reporter Pabelan-online.com, Febri Hermansyah selaku Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Unisla mengungkapkan, kasus ini berawal ketika BEM Unisla menyelenggarakan rilis kajian yang berjudul “Implementasi Good University Governance (GUG) Unisla”.
Kajian tersebut berisi permasalahan yang ada di Unisla, ditinjau dari empat aspek yakni akademik, keuangan, sarana prasarana, dan kemahasiswaan. Berangkat dari kajian dan kritikan tersebut, kata Febri, pihaknya kemudian mengirimkan surat hasil audiensi itu kepada pihak rektorat. Namun, pada audiensi yang kedua malah berujung pada Surat Keputusan (SK) Pembekuan secara sepihak kepada BEM Unisla.
Febri menjelaskan terdapat berbagai ancaman yang dilakukan oleh birokrat terhadap kasus ini, salah satunya adalah pencabutan beasiswa hingga proses akademiknya. Merespons hal ini, Febri mengungkapkan kalau Aliansi Mahasiswa Unisla dan solidaritasnya tengah mengadakan konferensi pers perihal Seruan Aksi Geruduk Kampus untuk menuntut pembekuan BEM Unisla.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada respons dan tanggapan dari pihak birokrat terkait tuntutan pencabutan SK Pembekuan BEM Unisla. Menurutnya pembekuan tersebut cacat prosedural.
Mengenai hal tersebut, Febri menegaskan bahwa pihaknya akan terus membangun gerakan dan melipatgandakannya.
“Masih belum ada respons (dari birokrat –red) terkait inisiatif mencabut SK pembekuan yang cacat prosedural ini,”tuturnya, Jumat (15/7/2022).
Menanggapi hal ini, Burhanuddin Yusuf Alfero dari Program Studi (Prodi) Manajemen Unisla berpendapat bahwa kebebasan akademik adalah hak seluruh civitas academica dalam melaksanakan dan mengembangkan ilmu, teknologi, seni melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Menurutnya, tidak seharusnya ada pembungkaman atas kebebasan akademik.
“Semoga kasus ini dapat segera dituntaskan dan menemui solusi terbaik atas permasalahannya,” harapnya, Sabtu (16/7/2022).
Reporter : Aliffia Khoirinnisa
Editor : Mulyani Adi Astutiatmaja