UMS, pabelan-online.com – Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) berhentikan sementara aktivitas akademik kepada delapan mahasiswanya. Hal ini disebabkan adanya tuduhan kepada delapan mahasiswa tersebut telah melanggar kode etik kampus.
Dilansir dari jpnn.com, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gunung Rinjani (UGR), yang ikut tergabung dalam Aliansi BEM Nusa Tenggara Barat (NTB) Raya bersama dengan BEM Undikma turut mengecam keputusan dari Rektor Undikma atas pemberhentian aktivitas akademik sementara terhadap delapan mahasiswa Undikma.
Ketua BEM UGR, Jundi Arzaki mengatakan bahwa tindakan Rektor Undikma yang melaporkan delapan mahasiswa kepada penegak hukum mencermikan watak kampus yang anti ilmiah, anti demokrasi, dan fasis.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi sebagai lembaga yang mendidik dan mencerdaskan kini telah disfungsi sebagaimana mestinya,” katanya, Minggu (10/7/2022).
Peristiwa tersebut bermula pada 24 Februari 2022 kemarin, di mana mahasiswa Undikma menggelar aksi damai untuk menuntut fasilitas yang layak, transparasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), hingga pembatasan jam malam yang diterapkan oleh pihak birokrasi Undikma.
Pasca kejadian tersebut, delapan orang aktivis mahasiswa dilaporkan oleh pihak Birokrat Undikma ke pihak kepolisian atas tuduhan kerusakan barang. Tuduhan tersebut membuat para mahasiwa dalam Aliansi BEM NTB Raya melakukan pengawalan dan tuntutan demokratis kepada pihak Birokrat Undikma.
Hingga pada 2 Juli 2022, tuduhan tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Kemudian tiga hari setelahnya Undikma kembali memberikan kebijakan untuk memberhentikan aktivitas akademik kepada delapan orang mahasiswa tersebut dengan tuduhan melanggar kode etik kampus.
“Pelaporan mahasiswa kepada pihak kepolisian bukanlah satu-satunya jalan dan dalam konteks ini bukan jalan terbaik,” tambah Jundi.
Kepada Reporter Pabelan-online.com, salah satu mahasiswa dari Program Studi (Prodi) Pendidikan Kimia Undikma yang tidak mau menyebutkan namanya turut memberi tanggapan mengenai pemberhentian sementara mahasiswa Undikma. Menurutnya, pihak kampus terlalu cepat mengambil keputusan.
Ia berpendapat, seharusnya masalah antara pihak kampus dengan mahasiswanya itu dapat diselesaikan secara internal dan kekeluargaan dahulu. Hal ini, katanya, bisa menjadi boomerang sendiri bagi kampus, seperti minat calon mahasiswa yang mendaftar di Undikma akan berkurang karena keteledoran kampus itu sendiri.
“Sejauh ini BEM dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Undikma sudah melakukan demo terkait masalah ini,” ujarnya, Rabu (20/7/2022).
Terkait aksi yang sempat dilakukan, ia menceritakan kalau demonstrasi yang telah dilakukan mendapat respons yang nihil dan kurang mengenakkan dari pihak kampus. Sehinga, katanya, membuat amarah mahasiswa terpancing sampai mereka (demonstran mahasiswa –red) membakar dan merusak fasilitas-fasilitas kampus yang memang sudah lama rusak dan tidak terpakai.
Tanpa membenarkan perilaku onar yang sudah dibuat demonstran mahasiswa, ia tidak menyetujui pelaporan dan pemecatan mahasiswa yang dilakukan oleh pihak birokrat. Ia berharap ke depannya untuk pihak kampus atau birokrasi bisa lebih mendengar aspirasi dari mahasiswanya.
“Untuk mahasiswanya semoga ke depannya lebih baik lagi cara demonya, tidak usah ada perusakan fasilitas. Belajar dari pengalaman yang sekarang saja gimana,” harapnya, Rabu (20/7/2022).
Reporter : Ashari Thahira
Editor : Anisa Fitri Rahmawati