Tahun ajaran baru tentu disambut dengan suka cita oleh para mahasiswa baru. Mereka akhirnya dapat mencicipi kehidupan perkuliahan sebagai mahasiswa, yang selalu mereka idam-idamkan. Apalagi tahun ini, usai pandemi berakhir, memberikan mereka kesempatan untuk mengikuti rangkaian kegiatan perkuliahan secara tatap muka, termasuk di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Namun sayangnya, bagai mengulang tradisi lama, tradisi perpeloncoan dan tindak senioritas kerap terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini seakan menjadi kebiasaan lama yang sulit diubah. Padahal, pengenalan lingkungan kampus seharusnya lebih mengedepankan informasi-informasi dan akademik yang berguna bagi mahasiswa baru nantinya.
Alih-alih tersebut, beberapa panitia kegiatan pengenalan kampus tersebut mengadakan kegiatan pendisplinan dan pelatihan mental yang dirasa memberatkan mahasiswa baru. Para mahasiswa baru banyak mengeluhkan waktu seharian yang terpakai untuk kegiatan, ditambah tugas-tugas yang memberatkan seusainya. Bahkan dalam kegiatan ini, timbul beberapa korban pingsan. Pada Program Pengenalan Akademik Fakultas Hukum UMS misalnya, beberapa mahasiswa mendapat waktu beribadah yang singkat dikarenakan suatu hal.
Sementara tugas yang telah dikerjakan dengan susah payah tersebut belum tentu diterima karena dianggap ada kesalahan meski sekecil apa pun. Akibatnya mereka harus membuat lagi tugas yang berat tersebut. Mahasiswa baru harus mengorbankan waktu, tenaga, dan kemampuan serta materil dalam menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan panitia.
Masa pengenalan kampus memang harusnya dapat diisi dengan kegiatan-kegiatan kreatif yang meriah dan menyenangkan. Dengan ini, mahasiswa nantinya akan dengan suka cita mengenal seluk-beluk kegiatan di perkuliahan nantinya.
Alasan melatih mental dan kedislipinan rasanya sudah kurang pas jika dijadikan ajang perpeloncoan dan senioritas. Apalagi sebagai mahasiswa nantinya, tentu sudah menjadi tanggung jawab masing-masing untuk dapat menjadi disiplin sesuai ketentuan perkuliahan.
Perlu adanya aturan dan kriteria yang jelas akan kegiatan masa pengenalan kampus ini, agar dapat berjalan sesuai dan tidak merugikan suatu pihak. Bagaimanapun pihak kampus adalah pengelola layanan dan kegiatan-kegiatan mahasiswa di kampusnya, maka sudah seharusnya mahasiswa memperoleh manfaat dan kebaikan dari kegiatan pengenalan kampus ini dan bukan sebaliknya.