UMS, pabelan-online.com – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dilansir dari sindonews.com, struktur pengurus Satgas PPKS terdiri dari unsur pendidik, tenaga pendidik dan mahasiswa yang berasal dari berbagai fakultas di UNS.
Tim Satgas PPKS UNS diketuai oleh dekan dari Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) UNS Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, dengan Sekretaris Santi Noor Pratiwi yang merupakan mahasiswa FISIP UNS.
Selaku Ketua Satgas PPKS, Ismi menjelaskan pada Perkemendikbud Nomor 30 Pasal 27 ayat (1), anggota satgas harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya pernah mendampingi korban kekerasan seksual, pernah melakukan kajian mengenai kekerasan seksual, gender, dan disabilitas, pernah mengikuti oraganisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya pada isu terkait, serta tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Ismi menyampaikan, jika terbentuknya Satgas PPKS ini menjadi angin segar bagi pegiat gender dan pegiat keadilan akan pelecehan dan kekerasan seksual di UNS.
Dengan adanya lembaga yang sah dan kuat secara konstitusi, Ismi berharap dapat mempermudah pengawalan serta dapat mencegah dan mengurangi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus UNS.
“Diharapkan dengan terbentuknya Tim Satgas PPKS dapat menciptakan lingkungan UNS yang lebih sadar terhadap isu kekerasan seksual, sehingga dapat menciptakan ruang yang aman dan nyaman untuk seluruh warga kampus,” ungkapnya, Minggu (27/10/2022).
Pembentukan satgas ini diawali dengan pemilihan Panitia Seleksi (Pansel) PPKS yang nantinya akan diberikan pelatihan Learning Management System (LMS) PPKS.
Setelah itu, kampus akan mengumumkan seleksi terbuka anggota dari Satgas PPKS. Pansel akan melakukan seleksi Satgas PPKS dalam beberapa proses, seperti salah satunya ialah wawancara.
Kemudian anggota Satgas PPKS dipilih melalui musyawarah dan ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Rektor UNS.
Baca lainnya di: Peserta Mahasiswa KKN MAs Keluhkan Persiapan Panitia yang Dinilai Kurang
Meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi, baik secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan.
Maka dari itu, adanya Satgas PPKS ini untuk mencegah dan menangani dengan pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Mekanisme penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan dengan beberapa tahap oleh Satgas PPKS. Pertama, dari penerimaan laporan yang dilakukan oleh korban atau saksi pelapor melalui telepon, pesan singkat elektronik, surat elektronik, atau laman resmi perguruan tinggi.
Kedua, pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan atau dokumen yang terkait dengan laporan.
Ketiga, penyusunan kesimpulan yang memuat pernyataan terbukti atau tidak terbukti adanya kekerasan seksual, dan rekomendasi jika terbukti adanya kekerasan seksual yang memuat usulan pemulihan korban, sanksi pada pelaku dan tindakan pencegahan berulang.
Keempat, memfasilitasi pemulihan terhadap korban. Jika terlapor tidak terbukti melakukan kekerasan seksual, Satgas PPKS akan memberi rekomendasi untuk melakukan pemulihan nama baik terlapor.
Dihubungi di kesempatan yang berbeda, Hilmi Ash Shidiqi, salah satu mahasiswa UNS memberikan tanggapannya mengenai pembentukan Satgas PPKS di lingkungan UNS.
Ia mengungkapkan, jika adanya tim satgas ini merupakan sebuah kabar baik bagi mahasiswa UNS karena secara tidak langsung pihak kampus turut ambil peran terkait pembuatan Satgas ini dan melaksanakan apa yang telah tertuang pada Perkemendikbud.
Secara tidak langsung, Hilmi berpendapat jika mahasiswa bisa memiliki ruang aman apabila terjadi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Hilmi mengungkapkan jika keberadaan Tim Satgas PPKS ini harus tetap dikawal secara baik dan bersama-sama karena dikhawatirkan pihak tersebut tidak bergerak berdasarkan koridornya
“Harapannya selain menjadi ruang aman bagi mahasiswa UNS juga dapat memberikan tindakan-tindakan preventif pencegahan kekerasan seksual yang berada di lingkungan kampus,” harapnya, Senin (26/10/2022).
Reporter : Rhamadhani Nisa Alhanifa
Editor : Tsania Laila Magfiroh