UMS, pabelan-online.com – Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Djuanda (Unida) diduga melakukan tindakan militerisme pada mahasiswa baru dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) yang digelar pada 13 September 2022 lalu. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Unida membenarkan adanya tindakan militerisme yang dilakukan oleh terduga Menwa Unida.
Saat pelaksanaan hari pertama PKKMB yang berlangsung di Unida, dikabarkan ada salah seorang mahasiswa baru yang melakukan pengaduan ke pihak BEM KM Unida terkait adanya kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan PKKMB tersebut.
Mendengar kabar tersebut, pihak BEM KM Unida menindaklanjuti laporan tersebut pada hari kedua pelaksanaan PKKMB. Alhasil, setelah mengamati jalannya PKKMB sejak pagi, pihak BEM KM Unida yang ada di lapangan saat itu melihat bahwa laporan pengaduan dari mahasiswa baru perihal tindakan militerisme tersebut benar adanya.
“Kami menemukan adanya bentakan, adanya perintah dari Menwa langsung untuk mencukur rambut tiga sentimeter, dan itu tidak ada dalam aturan PKKMB,” ungkapnya, Sabtu (24/9/2022).
Selaku Menteri Sosial BEM KM Unida, Firdaus menilai kalau Menwa yang saat itu bertugas sebagai Komisi Disiplin tidak mengerti akan makna disiplin yang semestinya.
Menurut Firdaus, membentak dan menyuruh mahasiswa baru untuk datang tepat waktu sampai tidak sempat sarapan bukanlah tindakan yang humanis.
“Kami juga inginnya semua mahasiswa itu disiplin. Disiplin dalam berpikir, disiplin dalam keilmuan, disiplin dalam bertindak, kami juga mau. Bukan disiplin dalam makna militer,” lanjutnya.
Kasus ini sudah masuk pada tahap pemanggilan dari pihak rektorat. Namun, kata Firdaus, belum menemui titik terang dari pemanggilan tersebut.
Dari pihak BEM KM Unida sendiri sampai saat ini masih bersikukuh ingin membubarkan Menwa dari kampus karena dinilai sudah tidak logis dan di luar nalar. Mereka menyayangkan sikap Menwa yang lebih mendahului otot ketimbang otak.
Menanggapi kasus ini, pihak BEM KM Unida menempuh dua jalan sebagai bentuk pengawalan.
Jalan yang pertama, BEM KM Unida sendiri akan tetap bersikeras untuk membubarkan Menwa, terlebih hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku, pihak BEM KM Unida merasa berhak untuk membubarkan Menwa.
Yang kedua, BEM KM Unida menuntut pelaku atau terduga pelaku agar ditindaklanjuti dan diproses seadil-adilnya, karena tindakan militerisme di kampus dianggap sudah tidak relevan lagi.
Reporter Pabelan-online.com mencoba menghubungi Menwa Unida secara daring, tetapi pihak Menwa Unida tidak merespons ajakan wawancara tersebut.
Di lain kesempatan, kepada reporter Pabelan-online.com, Dea Riza Nabila Kasimin dari Menwa Universitas Ahmad Dahlan memberi tanggapan terkait kasus tersebut.
Menurutnya, di Menwa sendiri dalam hal berbicara tegas dalam pemberian instruksi ataupun berkomunikasi, hal semacam itu telah diberikan didikan, yang mana itu sudah menjadi hal pokok ketika Menwa sedang ditugaskan di lapangan. Namun, jika bentuk komunikasinya pun berlebihan, Alim menganggap jika hal itu dirasa salah.
“Menurut saya apa yang dilakukan Menwa Unida Bogor itu memang sudah seharusnya begitu, di mana ia menjadi unit pengamanan atau dalam kegiatan ini komisi disiplin. Akan tetapi, apabila bentuk penyampaiannya terhadap mahasiswa baru berlebihan itu juga salah,” ungkapnya, Minggu (25/9/2022).
Reporter : Alfin Nur Ridwan
Editor : Aliffia Khoirinnisa