UMS, pabelan-online.com – Saat ini kabar mengenai kasus kekerasan seksual marak terjadi, termasuk dalam lingkup perguruan tinggi. Untuk menanggulanginya, beberapa perguruan tinggi mulai membentuk tim khusus yakni Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), di antaranya Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Padjajaran (Unpad), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA).
Harun Joko Prayitno selaku Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Biro Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Surakarta, dengan adanya The Student Mental Health Center (SMHWS). Fungsi utama SMHWS tersebut adalah untuk melindungi, menjaga dalam pertumbuhan mahasiswa supaya berjalan normal semestinya. Menurutnya, SMHWS sudah cukup dalam menaungi upaya pencegahan kasus kekerasan seksual di ranah kampus.
“Karena SMHWS tersebut diletakkan dalam Lembaga Bahasa dan Ilmu Pendidikan (LBIPU), jadi untuk pusat kontrolnya ada disana, oleh karena itu prinsipnya kontrol bersama tidak bisa hanya dilekatkan dengan satu lembaga, harus ada kontrol dari mahasiswa dan civitas academica juga,” paparnya, Rabu (20/9/2022).
Selain itu, lanjut Harun, pencegahannya juga dapat terbantu dengan adanya Tim Disiplin, adanya Tim Disiplin sebagai dasar pada pemberian sanksi atau hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, termasuk dalam hal ini yakni kasus kekerasan seksual. Tim disiplin bekerja berdasarkan masukan, rekomendasi, saran, ataupun keluhan dari semua elemen kampus.
Harun juga menjelaskan cara kerja SMHWS yaitu berdasarkan keluhan-keluhan yang kemudian tim disiplin akan melakukan verifikasi atau pengecekan terlebih dahulu dengan yang bersangkutan, dengan sumber-sumber data yang bisa meluruskan kebenaran terkait surat-surat yang masuk.
Berbeda pandangan akan hal itu, Firdaus Nurillahi selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (BEM UMS) beranggapan bahwa adanya Satgas PPKS memiliki peran penting. Ia menyatakan hal itu juga menjadi fokus dari BEM UMS terkait biro Satgas Kekerasan Seksual ini dibawah Kementrian Pemberdayaan Masyarakat dan Keperempuanan BEM UMS.
“Terkait urgensi Satgas PPKS tentu penting, yang mana perlu dikaji secara mendalam dan juga perlu adanya sosialisasi yang meluas dan bertahap ke mahasiswa hingga menyeluruh,” ungkapnya, Selasa (27/09/2022).
Mengenai pengawalan tentang kasus kekerasan seksual di UMS saat ini yaitu mempertimbangkan terkait hak korban yang menginginkan seperti apa, maka advokasinya, langkahnya, dengan cara litigasi atau nonlitigasi akan mengikuti kemauan korban.
” Terkait permasalahan ini (pengawalan akan PPKS- Red) masih kita godok (proses- Red) karena ini persoalan taktis dan teknis,” ujarnya.
Firdaus juga berharap bahwa, “Perlu adanya aware diri baik, baik dari segala bentuk pelecehan seksual. Selain perlu aware, juga perlu adanya empati kepada korban untuk tidak men-judge yang bisa membuat mereka tambah down.”harapnya.
Reporter : Kholisa Nur Hidayah
Editor : Anisa Fitri Rahmawati