Senin, Januari 30, 2023
Pabelan Online
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Liputan Khusus
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Investigasi
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Liputan Khusus
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Investigasi
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Pabelan Online
No Result
View All Result
Home Warta ranah mahasiswa

Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bisa Diganti Jika Tidak Penuhi Syarat

04/10/2022
in ranah mahasiswa, Warta
0
Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bisa Diganti Jika Tidak Penuhi Syarat
0
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UMS, pabelan-online.com – Salah satu program penunjang studi mahasiswa adalah Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program KIP Kuliah bagi mahasiswa ini dapat dialihkan pada calon penerima mahasiswa lain, jika mahasiswa penerima tidak memenuhi syarat.

Dilansir dari detik.com, Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muni Ika mengatakan, kalau mahasiswa penerima KIP Kuliah diminta fokus pada studinya agar tidak dicabut dari daftar penerima bantuan pendidikan tersebut.

Muni menambahkan, mahasiswa yang sudah menerima dana KIP Kuliah dapat dialihkan ke mahasiswa lain yang belum mendapatkan dana KIP Kuliah.

Hal tersebut dapat terjadi apabila mahasiswa tersebut tidak mampu membuktikan kelayakannya sebagai penerima KIP Kuliah, salah satunya lewat pemenuhan standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan.

Muni menuturkan, jika mahasiswa masih belum memenuhi standar IPK yang telah ditetapkan setelah pembinaan, maka pemberian KIP Kulaih bagi mahasiswa tersebut akan dihentikan dan digantikan oleh mahasiswa lain.

“Pembinaan dilakukan maksimal dua semester, kalau tetap tidak ada perubahan, ya KIP Kuliah itu dihentikan dan diganti oleh mahasiswa lain,” kata Muni mengutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Senin (5/9/2022).

Kepada Pabelan-online.com, Oktavia Nurhidayah selaku mahasiswa penerima Beasiswa KIP Kuliah mengonfirmasi kebijakan penerimaan dana KIP Kuliah tersebut.

Ia menuturkan, mahasiswa penerima dana KIP Kuliah diminta untuk memenuhi IPK di atas 3,00. Apabila mahasiswa tersebut tidak memenuhi IPK di atas 3,00, maka akan mendapatkan surat peringatan.

Penerimaan dana KIP Kuliah mahasiswa akan dicabut jika capaian IPK selama tiga semester selalu di bawah standar yang sudah ditetapkan.

“Kejujuran menjadi salah satu kunci dalam mengikuti proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Kalau tidak jujur nantinya teman-teman akan kesulitan, bahkan bantuan yang telah diterima bisa ditarik kembali jika data yang diisi tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dan juga ketika memilih prodi harus sesuai dengan passion kalian, jangan sesuka hati memilih karena nantinya dapat menyusahkan diri sendiri ketika tidak bisa mencapai IPK yang telah ditentukan,” ujarnya, Sabtu (1/10/2022).

Dari kebijakan ini, Oktavia mengaku merasa termotivasi, sebab adanya kebijakan ini bisa memberikan dampak positif bagi mahasiswa yang memperoleh beasiswa KIP Kuliah.

Selain dimudahkan karena diberikan biaya studi gratis, menurut Oktavia mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapat tantangan untuk tetap mempertahankan IPK-nya di atas 3,00.

“Semoga penerima KIP Kuliah Merdeka benar-benar tepat sasaran dan digunakan dengan sebaik mungkin oleh para penerimanya,” harapnya, Sabtu (1/10/2022).

Reporter                     : Wigati Hidayana Fajri

Editor                         : Anisa Fitri Rahmawati

Tags: KemendikbudristekKIPKmahasiswa UMSPuslapdik
Previous Post

Belum Ada Respons, BEM SI Lanjutkan Pengawalan

Next Post

Dinilai Kurang Pengawasan, Mahasiswa di Kampus Sumedang Pakai dan Edarkan Ganja di Area Kampus

Related Posts

Pemilu Raya BEM dan DPM Fakultas Hukum UMS Terlambat, Target Pelantikan Diperpanjang
Headline

Pemilu Raya BEM dan DPM Fakultas Hukum UMS Terlambat, Target Pelantikan Diperpanjang

by pabelan
19/01/2023
Respons Mahasiswa terhadap Disahkannya UU KUHP: Tolak Pasal Karet
ranah mahasiswa

Respons Mahasiswa terhadap Disahkannya UU KUHP: Tolak Pasal Karet

by pabelan
10/12/2022
Rencana Perkuliahan Luring UMS, Sudah Siapkah?
ranah mahasiswa

Rektor Nonaktif Universitas Lampung Sebut Menteri Perdagangan Beri Imbalan Untuk Kelolosan Keponakannya

by pabelan
07/12/2022
Presiden BEM Sekolah Vokasi UNS Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Sesama Jenis
ranah mahasiswa

Libatkan Mendikbud di Pemilihan, UNS Dapatkan Rektor Baru Untuk 2023-2028

by pabelan
06/12/2022
Mahasiswa dalam Bayang-bayang Pembungkaman Ruang Demokrasi
Headline

Kasus Pemberedelan LPM Lintas: Hakim Tidak Progresif di Persidangan, Rencana Ajukan Banding

by pabelan
02/12/2022
Next Post
Dinilai Kurang Pengawasan, Mahasiswa di Kampus Sumedang Pakai dan Edarkan Ganja di Area Kampus

Dinilai Kurang Pengawasan, Mahasiswa di Kampus Sumedang Pakai dan Edarkan Ganja di Area Kampus

Premium Content

Usai Rapat Koordinasi Jilid Dua, Kongres Pembentukan Student Government Semakin Dekat

Usai Rapat Koordinasi Jilid Dua, Kongres Pembentukan Student Government Semakin Dekat

28/05/2019
UMS Raih Peringkat ke-8 Perguruan Tinggi Islam Terbaik se-Dunia Versi UniRank

BEM UMS Gelar PORMASI 2021 secara Offline dan Online

26/10/2021
Perlindungan Yang Dipertanyakan

Perlindungan Yang Dipertanyakan

18/10/2015
Pabelan Online

© Copyright - LPM Pabelan 2022

Profil LPM Pabelan.

Navigasi

  • Cara Mengirim Tulisan
  • Editorial
  • Home
  • REDAKSI Pabelan-Online 2022
  • Struktur Pengurus LPM Pabelan Periode 2022
  • Warta
  • Tentang LPM Pabelan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Warta
    • Liputan Khusus
    • ranah mahasiswa
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Investigasi
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
  • Cara Mengirim Tulisan

© Copyright - LPM Pabelan 2022

Profil LPM Pabelan.