UMS, pabelan-online.com – Kasus pelecehan seksual terjadi kembali di lingkungan kampus, dengan terduga pelaku ialah Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Vokasi (SV) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Kejadian tersebut viral setelah salah satu akun anonim mengunggah cuitannya di sosial media Twitter.
Dalam unggahan di akun @promaagbos, dijelaskan kronologi dari setiap korban secara merinci di tiap kejadiannya. Mengutip dari cuitan yang terunggah, terduga pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap sesama jenis. Terduga pelaku melakukan kekerasan seksual kepada tiga korban.
Reporter Pabelan-online.com berkesempatan mewawancarai Ismi Dwi Astuti Nurhaeni selaku Ketua dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS.
Ia membenarkan atas pernyataan kejadian yang telah diunggah oleh akun Twitter tersebut. Menanggapi kasus ini, Tim Satgas PPKS UNS merekomendasikan kepada korban maupun BEM SV UNS, untuk melakukan pelaporan atas dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Presiden BEM SV UNS.
“Kekerasan seksual ini delik aduan, sehingga Tim Satgas PPKS UNS baru dapat melangkah jika telah menerima aduan,” ujarnya, Sabtu (8/10/2022).
Ismi menjelaskan, kini Tim Satgas PPKS tengah menunggu laporan dari korban ataupun dari pihak BEM SV UNS.
Ismi mengatakan, kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari adanya pelaporan, hingga pemeriksaan terhadap korban maupun terduga pelaku dan para saksi.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, terduga pelaku akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, baik sanksi yang sangat ringan, sedang, ataupun berat.
Sanksi baru, ujar Ismi, akan diputuskan apabila telah terbukti pelanggarannya dengan mengacu pada regulasi yang ada.
Hilmi Ash Shidiqi selaku Wakil Presiden BEM UNS mengungkapkan, saat ini telah terhitung korban yang sebenarnya sudah lebih dari tiga.
Ia menambahkan, bahwa pihak BEM UNS telah berkomunikasi dengan Tim Satgas PPKS UNS dalam kasus ini. Dengan tegas, Hilmi mengatakan jika pihaknya akan memberikan rekomendasi untuk menyatakan sikap dan mengawal kasus ini.
Hilmi mengatakan, pemecatan terduga pelaku dari jabatannya sebagai Presiden BEM SV UNS dilakukan setelah BEM SV meminta agar Dewan Mahasiswa (DEMA) SV melakukan pemecatan terhadap terduga pelaku.
Hilmi menyayangkan adanya kasus ini, yang menyebabkan pencemaran nama baik BEM SV UNS itu sendiri.
Sedangkan, katanya, sanksi dari pihak kampus masih dalam proses, apakah akan dikembalikan pada ketentuan dan keputusan Tim Satgas PPKS atau kode etik mahasiswa terkait laporan yang dilayangkan.
“Harapan saya kasus ini bisa jadi pembelajaran, bahwa kekerasan seksual merupakan hal yang tidak benar dan terdapat sanksi-sanksi baik dari sosial maupun ranah hukum. Semoga ini menjadi kasus satu-satunya dan terakhir di UNS,” harapnya, Selasa (10/10/2022).
Reporter : Anisa Fitri Rahmawati
Editor : Wahyu Agustina Nur Cahyani