Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dimaksudkan sebagai wadah para mahasiswa agar dapat aktif berkegiatan dalam mengembangkan potensinya diluar akademik.
Dalam penyelenggaraannya, secara umum UKM diberi kebebasan dalam mengatur dan menentukan kegiatan-kegiatan bagi para anggota di dalamnya. Dalam pengaturannya ini tak jarang terdapat konflik atau gesekan-gesekan, utamanya antara senior dan junior dalam organisasi tersebut. Seperti yang beberapa saat lalu terjadi, sebuah organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Girigahana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPVJ) dibubarkan oleh rektorat. Hal ini diakibatkan adanya kasus perundungan dan kekerasan fisik antara anggota senior dan juniornya.
Permasalahan dugaan perundungan dan kekerasan oleh alasan pendisiplinan, bukan berita baru di kalangan organisasi-organisasi mahasiswa.
Bagai sebuah kebiasaan lama yang turun-temurun, budaya pendisiplinan anggota baru kerap kali diwarnai dugaan tindak kekerasan, baik verbal maupun fisik. Hal ini merupakan sebagian dari upaya pendisiplinan guna membangun mental anggota organisasi agar tegar dan disiplin.
Namun terkadang, beberapa kali cara yang digunakan oleh para senior dinilai keterlaluan dan berlebihan oleh para anggota baru. Hal ini juga dapat disebabkan oleh adanya perbedaan kondisi dan situasi yang dialami tiap generasi. Perbedaan ini yang menyebabkan asumsi yang berbeda tentang pendisiplinan, terutama karena perbedaan pengalaman.
Berkaca pada kasus di atas, di mana pihak rektor melakukan pembubaran terhadap organisasi tersebut tentunya mengundang pro dan kontra di kalangan mahasiswa itu sendiri. Di luar kasus tersebut, fungsi dan manfaat dari organisasi rasanya tidak menyalahi aturan yang ada. Sementara permasalahan yang ada tersebut timbul oleh adanya perilaku oknum.
Hal ini seakan kurang adil jika melihat minat dan potensi para mahasiswa yang ingin menyalurkan bakatnya pada suatu organisasi, tetapi terpaksa batal karena adanya pembubaran tersebut. Perlu dipertimbangkan lagi mengenai sisi lain dari organisasi tersebut, apakah lebih banyak negatifnya sehingga patut dibubarkan.
Pihak kampus dalam hal ini perlu untuk menegaskan ulang terkait ketentuan-ketentuan dan peraturan yang mengatur soal hal itu. Serta mau untuk mengurus jikalau terjadi kasus-kasus kekerasan yang dapat merugikan suatu pihak. Hal ini cukup penting, mengingat segala aktivitas mahasiswa di dalamnya dapat berpengaruh terhadap reputasi suatu kampus.