Mahasiswa sebagai civitas academica memiliki peluang lebih untuk mempelajari banyak hal di lingkup akademik atau non akademik. Kampus sebagai lembaga pendidikan menyediakan fasilitas pembelajaran baik akademis dan non akademis. Salah satu sarana non akademisnya yakni adanya Unit Kegiatan Mahasiswa atau UKM.
Namun dalam praktiknya, pengawasan kampus terhadap mahasiswa tidak dapat dilakukan menyeluruh.
Pada beberapa kasus mahasiswa dapat terjerumus dalam organisasi-organisasi terlarang yang dibubarkan pemerintah, salah satunya yakni adanya indikasi mahasiswa yang tergabung dalam jaringan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mahasiswa yang tergabung itu berdampak pada perubahan ideologinya yang tak lagi mengarah pada ideologi negara Indonesia yakni Pancasila.
Pihak kampus seharusnya mulai khawatir akan adanya fenomena ini, karena jaringan tersebut menargetkan mahasiswa sebagai sasaran guna menggaet massanya. Apalagi mahasiswa di bawah institusi Islam yang notabene termasuk dalam wacana keilmuan dan keislaman.
Hal ini seharusnya mulai menjadi bahan pembahasan dan diupayakan suatu solusi yang mumpuni guna menyelamatkan mahasiswa yang belajar di bawah institusinya dari pengaruh organisasi terlarang.
Ideologi menjadi bagian dari pemikiran dan buah pikir mahasiswa, di mana hal tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap sudut pandang dan bagaimana mahasiswa menjalani kehidupannya, khususnya terkait posisinya sebagai mahasiswa. Maka perlu adanya aturan-aturan dan pedoman yang jelas terkait hal ini. Juga harus diupayakan adanya kegiatan-kegiatan dan kajian pencerahan agar fokus mahasiswa tidak teralih.
Bagimanapun hal ini sebenarnya merupakan masalah yang cukup serius, mengingat kampus sebagai pihak yang berpengaruh dalam lingkup institusinya dalam memastikan mahasiswa agar tidak terjerumus pada suatu hal yang dilarang.