Senin, Januari 30, 2023
Pabelan Online
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Liputan Khusus
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Investigasi
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Liputan Khusus
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Investigasi
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Pabelan Online
No Result
View All Result
Home Warta ranah mahasiswa

Respons Mahasiswa terhadap Disahkannya UU KUHP: Tolak Pasal Karet

10/12/2022
in ranah mahasiswa, Warta
0
Respons Mahasiswa terhadap Disahkannya UU KUHP: Tolak Pasal Karet
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UMS, pabelan-online.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Hal ini tak luput dari pandangan mahasiswa yang turut memperhatikan perpolitikan negara.

Jauh sebelum disahkan, UU KUHP ini kerap menjadi bahasan diskusi berbagai elemen, salah satunya mahasiswa sebagai iron stock.

Beberapa masih menolak karena adanya pasal karet pada undang-undang tersebut. Sehingga ada pro dan kontra yang masih diperdebatkan, bahkan setelah disahkan.

Pabelan-online.com meminta tanggapan dari berbagai mahasiswa aktivis atas pengesahan UU KUHP ini.

Ach Mubarok selaku Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Janabadra Yogyakarta mengungkapkan, jika pihaknya tidak menolak keseluruhan isi UU KUHP .

Akan tetapi, pihaknya menolak adanya pasal karet yang tercantum pada undang-undang tersebut.

Menurutnya, tidak semua pasal dalam UU KUHP bersifat negatif. Melainkan masih ada pasal-pasal yang menurutnya bisa dikatakan tepat untuk diterapkan di masyarakat.

“Tidak setujunya karena pasal-pasal karet yang pernah kami tolak itu masih tertuang di situ, seperti penghinaan presiden, penghinaan lembaga dan juga pasal yang masih belum jelas pengertiannya,” ungkapnya, Jumat (9/12/2022).

Mubarok menambahkan, seperti yang telah disampaikan, salah satu pasal yang ditolaknya ialah penghinaan pada presiden. Menurutnya, pasal ini masih multitafsir pada maksud ‘menghina’.

Padahal, tambahnya, kritikan atas kinerja berbeda dengan mencela pribadi, dalam hal ini adalah presiden.

“Di sinikan kita mau mengkritisi kebijakannya, dan andai bahasa kami menyinggung presiden dan itu dianggap menghina kan bisa saja itu kena. Dan masih banyak lagi pasal yang menurut kami yang janggal,” tambahnya.

Menurut Mubarok, seharusnya DPR mendengar apa yang menjadi keluh kesah masyarakatnya, terlebih jika menilik posisi DPR sebagai perwakilan rakyat dan bukan perwakilan partai.

Lanjutnya, pemerintah khususnya DPR sebagai perancang undang-undang perlu menyadari bahwa produk hukum yang dikeluarkan itu masih belum matang.

“Semoga DPR meimikirkan betul bahwa produk hukum yang dikeluarkan untuk masyarakat bukan kepentingan golongan, apalagi oligarki,” harapnya.

Sementara Ezat Indra Saputra, selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)  Mohammad Hatta Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berpendapat, jika UU KUHP ini sebenarnya menjadi satu terobosan dari pemerintah Indonesia, untuk kemudian dapat terlepas dari produk hukum yang notabenenya hasil kolonial.

Meski begitu, Ezat menyayangkan dalam penyusunan undang-undang ini dirasa kurang partisipatif dan terkesan tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakatnya sendiri.

“Untuk setuju atau tidaknya, jelas tidak ada persetujuan dari diri saya, ataupun masyarakat secara luasnya,” tegasnya, Jumat (9/12/2022).

Menurut Ezat, hal yang menjadi alasan ketidaksetujuannya yakni karena dalam penyusunannya tidak terdapat prinsip partisipatif dan pertimbangan aspirasi.

Kemudian masih banyaknya pasal yang menimbulkan ambiguitas, kepastian hukum yang tidak jelas atau biasa disebut pasal karet. Misalnya hukum yang hidup dalam masyarakat: penyimpangan asas legalitas/kriminalisasi yang tidak jelas, tertuang pada Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 597 UU KUHP.

Selain itu lanjutnya, terdapat pasal-pasal yang berpotensi pada degradasi demokrasi, pembungkaman, pemberangusan hak asasi manusia, pelanggengan pihak-pihak yang berkepentingan, dan potensi penindasan.

Misalnya saja pada Rumusan tentang Pidana Korporasi Bermasalah yang diatur dalam pasal 48, Pasal 50 UU KUHP.

Menurut Ezat, mahasiswa sangat perlu untuk mengawal dan memperhatikan isu ini. UU KUHP  ini nantinya hanya dijadikan sebagai senjata konstitusi atau bahan pembenaran atas tindakan aparat atau oknum kepada masyarakat.

“Mahasiswa berada di posisi intermediate, yakni di antara birokrasi, dengan masyarakat. Mahasiswa perlu memberikan pendekatan secara nyata, baik pada birokrasi dan masyarakat Kepada kalangan birokrasi, mahasiswa harus mampu menghadirkan tandingan, yudicial review mungkin hingga demonstrasi sebagai jalan akhir,” tutupnya, Jumat (9/12/2022).

Reporter         : Baelqis Yasminagara

Editor             : Anisa Fitri Rahmawati

Tags: Asas LegalitasDPR RIkriminalisasiMahasiswaPengesahanPolitik NegaraTolak Pasal KaretUU KUHP
Previous Post

Organisasi Terlarang Ada di Kampus, Perlu Adanya Pengawasan Lebih

Next Post

Urgensi Konseling Kesehatan Mental bagi Mahasiswa

Related Posts

Pemilu Raya BEM dan DPM Fakultas Hukum UMS Terlambat, Target Pelantikan Diperpanjang
Headline

Pemilu Raya BEM dan DPM Fakultas Hukum UMS Terlambat, Target Pelantikan Diperpanjang

by pabelan
19/01/2023
Rencana Perkuliahan Luring UMS, Sudah Siapkah?
ranah mahasiswa

Rektor Nonaktif Universitas Lampung Sebut Menteri Perdagangan Beri Imbalan Untuk Kelolosan Keponakannya

by pabelan
07/12/2022
Presiden BEM Sekolah Vokasi UNS Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Sesama Jenis
ranah mahasiswa

Libatkan Mendikbud di Pemilihan, UNS Dapatkan Rektor Baru Untuk 2023-2028

by pabelan
06/12/2022
Mahasiswa dalam Bayang-bayang Pembungkaman Ruang Demokrasi
Headline

Kasus Pemberedelan LPM Lintas: Hakim Tidak Progresif di Persidangan, Rencana Ajukan Banding

by pabelan
02/12/2022
Hacker Retas Situs UGM, Singgung Jual Beli Konten Seksual Mahasiswa
ranah mahasiswa

Lanjuti Kunjungan 14 Tahun Lalu, UGM Rencanakan Gelar KKN di Namibia Afrika Selatan

by pabelan
28/11/2022
Next Post
Urgensi Konseling Kesehatan Mental bagi Mahasiswa

Urgensi Konseling Kesehatan Mental bagi Mahasiswa

Premium Content

MENUMBUHKAN JIWA WIRAUSAHA MELALUI SEMINAR

MENUMBUHKAN JIWA WIRAUSAHA MELALUI SEMINAR

05/06/2015
Kurang Sosialisasi, Mahasiswa UMS Tidak Tahu LPIDB Buka Kursus TOEP

Kurang Sosialisasi, Mahasiswa UMS Tidak Tahu LPIDB Buka Kursus TOEP

27/07/2019
Nonton Bareng Film 9 Putri Sejati, Kisah Perjuangan Wanita Muhammadiyah

Nonton Bareng Film 9 Putri Sejati, Kisah Perjuangan Wanita Muhammadiyah

04/05/2019
Pabelan Online

© Copyright - LPM Pabelan 2022

Profil LPM Pabelan.

Navigasi

  • Cara Mengirim Tulisan
  • Editorial
  • Home
  • REDAKSI Pabelan-Online 2022
  • Struktur Pengurus LPM Pabelan Periode 2022
  • Warta
  • Tentang LPM Pabelan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Warta
    • Liputan Khusus
    • ranah mahasiswa
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Investigasi
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
  • Cara Mengirim Tulisan

© Copyright - LPM Pabelan 2022

Profil LPM Pabelan.