UMS, pabelan–online.com – Meithiana Indrasari selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS) melakukan tindak sewenang-wenang terhadap anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya. Tindakan tersebut membatasi kebebasan akademik serta kebebasan Pers Mahasiswa.
Kejadian itu berawal pada tanggal 15 Februari 2023, dua reporter Acta Surya bernama Feby dan Kiki menemui Meithiana untuk melakukan wawancara tentang panduan akademik Stikosa AWS.
Kemudian terjadi perdebatan Meithiana menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam jika Acta Surya kembali menuliskan berita yang berkaitan dengan kampus Stikosa AWS. Ia menekankan jika Acta Surya kembali menulis tentang kampus, maka akan berhadapan Meithiana.
Pembicaraan tersebut direkam tanpa izin oleh kedua reporter Acta Surya. Meithiana menyadari hal tersebut dan menyuruh kedua reporter tersebut untuk menghapusnya.
Kemudian Meithiana memanggil jajaran kampus dan Pembimbing Akademik serta memerintahkannya untuk memberikan nilai E pada semua mata kuliah semester 5 yang diambil Feby dan Kiki.
Meithiana mengancam akan membubarkan Acta Surya serta mengambil alih situs www.actasurya.com. Kedua reporter Acta Surya meminta maaf pada Meithiana atas tindakannya tersebut.
Pada Kamis, 16 Februari 2023 pukul 10.57 WIB, kedua reporter Acta Surya melihat Sistem Akademik (SIAKAD), nilai yang semula A berubah menjadi E.Kemudian pada pukul 16.30 WIB, keduanya mendapat surat Surat Peringatan (SP) 1 via online dengan Nomor 110/Stikosa-AWS/BAA/11/2023.
Dihubungi tim reporter Pabelan-Online, Firda Aulia selaku pihak perwakilan Acta Surya mengungkapkan, hubungan Acta Surya dengan Ketua Stikosa berlangsung baik sejak Meithiana dilantik menjadi Ketua Stikosa-AWS.
Namun, dalam beberapa forum formal maupun informal, Meithiana kerap kali mengancam pemberitaan yang dipublikasikan oleh Acta Surya.
“Ancaman yang sering dilontarkan seperti ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” Ungkap Firda, Sabtu (25/2/2023).
Firda menambahkan saat ini Acta Surya sudah dibekukan. Namun, pihaknya sudah mencoba berdiskusi dengan Kepala Program Studi (Kaprodi) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Stikosa AW.
Ia berharap agar diadakan mediasi dan dapat membangun solidaritas dengan Pers Mahasiswa, organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“BEM mencoba memberi saran kepada Acta Surya maupun korban untuk meminta maaf kepada Meithiana. Adapun Kaprodi menyatakan tidak bisa mengubah nilai, karena hal tersebut merupakan keputusan dari Ketua Stikosa AWS,” tambahnya.
Ia berharap, pembekuan tersebut dibatalkan dan sanksi nilai E yang menimpa Anggota Acta Surya dapat dikembalikan seperti semula. Selain itu, ia berharap Acta Surya nanti lebih produktif, dan maju dalam karya jurnalistiknya.
Yuniar, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMS berpendapat kasus tersebut menambah bukti bahwa kebebasan Pers Mahasiswa masih dibatasi.
Menurutnya perlu adanya regulasi yang jelas dan baku untuk melindungi Pers Mahasiswa dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya.
“Semoga kedepannya ada kesadaran dari semua pihak akan hal ini, sehingga tidak akan terjadi tindak represifitas yang menimpa Pers Mahasiswa,” harapnya, Senin (27/2/2023).
Reporter: Naurah Qolbia Salamah
Editor: Shafy Garneta Maheswari