UMS, pabelan-online.com – Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) lakukan gelaran aksi terhadap Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Jumat, 3 Maret 2023, didekat Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya. Aksi tersebut disebabkan pemberian Honoris Causa (HC) rentan akan adanya intervensi politis.
Melansir dari laman tempo.co, dalam orasinya, Fathir Fadhila Shafa selaku mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UB, berpendapat UB merupakan kampus yang mengobral gelar kehormatan.
Adapun, saat aksi berlangsung langkah para mahasiswa juga sempat terhenti karena dilarang mendekati lokasi sidang senat terbuka di Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya oleh aparat Kepolisian dan Satuan Pengamanan Kampus.
“Kami didorong dilarang mendekat untuk menyampaikan aspirasi langsung. Perut saya sempat dipukul orang berpakaian preman,” ungkap Fathir, Jumat (3/3/2023).
Melansir dari laman beritajatim.com, Abdul Ghofar selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB memastikan, bahwa proses penganugerahan gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa (HC) telah melalui tahapan akademik yang ketat dan berjenjang selama satu setengah tahun. Pihak Dekan FEB UB memandang Erick memiliki pemikiran yang out of the box dan melintasi berbagai disiplin ilmu.
“Pak Erick bagi kami adalah figur perubahan transformasi yang terus bergerak dalam berbagai keadaan meskipun sulit sekali pun,” tuturnya (3/3/2023).
Dihubungi oleh repoter pabelan-online.com, Mohammad Ferryawan Dwi Saputra selaku perwakilan Amarah UB mengungkapkan, gelaran aksi tersebut memang fokus utamanya adalah terkait dengan penolakan pemberian gelar HC. Lanjutnya, disamping pada isu turunannya, terkait dengan Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan, yang mana juga sebuah momentum yang tepat.
Hal ini mengingat Erick Thohir juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI). Adapun saat akan mobilisasi ke depan Gedung Samantha Krida, massa aksi dihalangi oleh pihak Keamanan Kampus yang biasa disebut markas komando (Mako) yang juga dari pihak Kepolisian.
Menurutnya terjadi negoisasi yang alot antara massa aksi dengan pihak keamanan, karena massa aksi masih menginginkan masuk ke depan Gedung Samantha Krida.
Namun pihak keamanan menolaknya. Tidak jarang juga tindakan represif dilakukan pihak keamanan dalam menyikapi massa aksi.
“Seperti mendorong massa aksi pun juga ada, salah satu yang tiba-tiba ditarik keluar dari barisan oleh pihak keamanan, yang allhamdulillah massa tersebut bisa kita tarik lagi masuk ke dalam barisan,” ungkapnya, Kamis, (9/3/2023).
Tambahnya, negoisasi itu berlangsung hampir pukul 12.00 WIB, dan ternyata pada saat itu Erick Thohir sudah pulang terlebih dahulu. Ia menambahkan, akhirnya dari pihak Senat Akademik Universitas (SAU) berjanji akan menemui massa aksi di lokasi aksi pada pukul 13.00 WIB, tapi ternyata pihak SAU sudah pulang terlebih dahulu dan mengingkari janjinya dalam menemui massa aksi.
Setelah itu, massa aksi melakukan konvoi keliling UB dilanjut membacakan pernyataan sikap di Gerbang Soekarno Hatta.
Ia menambahkan, alasan penolakan yang pertama yaitu, pemberian gelar HC ini dirasa diberikan dengan mekanisme assessment yang tidak jelas, tertutup, dan tidak dipublikasikannya perihal assessment yang dilakukan tersebut.
Kedua, Erick Thohir sebagai pejabat tinggi negara tidak dipungkiri bahwa ia masih aktif dalam kegiatan politik di Indonesia. Lanjutnya, Erick Thohir masuk jajaran bursa efek Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang mana hal tersebut secara tidak langsung menggangu netralitas dan independensi dari UB sendiri sebagai suatu institusi pendidikan.
Ketiga, syarat diberikannya gelar HC kepada seseorang yang harusnya mempunyai suatu jasa atau kontribusi yang besar bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hal ini sebagaimana tercantum pada Peraturan Rektor (Pertor) UB No 74 Tahun 2022. Menurutnya, kontribusi luar biasa yang dimaksud dalam hal ini aja dirasa belum terpenuhi.
Selanjutnya, terkait dengan berjalannya mekanisme pemberian gelar di Pertor UB No 74 Tahun 2022 pasal 10 ayat 1 tertulis, bahwasanya penganugerahan gelar HC ini dilakukan oleh rektor dalam sidang pleno SAU yang bersifat terbuka, namun realitanya pada saat pemberian gelar sidang tersebut hanya boleh dihadiri oleh para tamu undangan saja.
Bicara terkait pemberian gelar HC ini, sesuai Universitas Brawijaya tentunya berdasar pada Pertor UB No 74 tahun 2022, tokoh yang akan diberikan gelar ini harus memenuhi kriteria baik secara umum maupun khusus sesuai dengan regulasi Pertor tersebut, kriteria mempunyai jasa atau kontribusi besar dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan lain sebagainya. Hal ini harus dibuktikan dan dipublikasikan sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi publik serta hasil assessment yang telah dilakukan.
Ia berharap, poin-poin tuntutan yang sudah dirumuskan tersebut dipenuhi secara keseluruhan. Sekalipun pemberian gelar sudah dilakukan, tapi jika assessment yang dilakukan dirasa tidak jelas, tertutup, dan tidak dipublikasikan, serta Erick Thohir juga dirasa tidak layak akan penerimaan gelar itu, maka pemberian gelar tersebut kami desak untuk bisa dilakukan pencabutan.
“Kedepannya tentu UB tidak lagi melakukan cara yang serampangan dalam pemberian gelar HC ini. Mengingat memang gelar HC ini merupakan suatu gelar yang tidak bisa secara sembarangan untuk diberikan atau di obral ke setiap orang,” tutupnya.
Reporter: Kilau Aurum A
Editor: Shafy Garneta Maheswari