UMS, pabelan-online.com – Awak media Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya mendapat pengurangan nilai akademik sepihak oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS) pada bulan Februari lalu. Setelah melalui perundingan yang alot, kini nilai tersebut sudah dikembalikan seperti semula sejak Kamis, 2 Maret 2023.
Pada bulan Februari lalu Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari melakukan tindak sewenang-wenang kepada dua awak media LPM Acta Surya. Mulai dari pengurangan nilai, intimidasi, pembekuan, hingga ancaman pelaporan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah beberapa upaya dilakukan dan berbagai tuntutan yang diajukan jajaran pengurus LPM Acta Surya. Kini usaha mereka telah membuahkan hasil, nilai kedua awak media LPM Acta Surya telah kembali seperti sedia kala.
Dwita Feby Febriyola, selaku salah satu awak media LPM Acta Surya yang terkena perlakuan pengurangan nilai mengungkapkan, pada mulanya tanggal Kamis, 2 Maret 2023 ia dihubungi rekannya (Kiki – Red) yang juga mendapat nilai E secara sepihak, bahwa nilainya sudah kembali sediakala (Dari nilai E menjadi A – Red).
“Allhamdulillah, nilainya sudah kembali sejak Kamis, 2 Maret 2023,” ungkapnya Minggu, (12/3/2023).
Feby menambahkan, di awal-awal pemulihan nilai berjalan alot, pihaknya sudah mendatangi ke beberapa pihak, seperti dosen Pembimbing Akademik (PA), Kepala Program Studi (Kaprodi), juga ke Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Ia bersama rekan-rekan mahasiswa Stikosa AWS sempat melakukan aksi demonstransi mengajukan tuntutannya.
Feby menjelaskan, proses pengembalian nilai tersebut, yaitu dilakukan secara online melalui memo internal yang dikirim ke Firda, selaku Pemimpin Umum (PU) LPM Acta Surya, Feby, dan Kiki.
Lanjut Feby, saat ini anggota LPM Acta Surya belum ada interaksi intensif dengan pihak Stikosa AWS. Seperti mengharuskan berhubungan langsung dengan pihak akademik guna pengajuan proposal dan sebagainya.
Namun, sebagai mahasiswa pihak anggota LPM Acta Surya hanya berinteraksi saat kuliah berlangsung. Ia berharap, semoga kejadian pengguguran nilai E ini tidak terulang, apalagi sampai menimpa mahasiswa lainnya. Juga pihak akedemik tidak lagi alergi dengan masukan dan kritikan mahasiswanya.
“Sekelas pengguruan tinggi, seharusnya terbuka kepada setiap proses pembelajaran. Terlebih lagi Stikosa AWS ini sudah jelas kampus komunikasi, dan juga kampus wartawan,” harapnya.
Firda Aulia Miftahul, selaku PU LPM Acta Surya menyatakan kendala yang utama, yaitu komunikasi untuk membuat ruang dialog dengan Meithiana. Pihaknya, mencoba berdialog dengan Kaprodi dan niat langkah selanjutnya menemui Methiana di ruangannya.
“Namun fakta berkata lain, Meithiana ternyata mengungkap kasus LPM Acta Surya di forum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), BEM, dan jajaran akademik,” tuturnya Minggu, (12/3/2023).
Maghiesswara Bayu Witcaksono, selaku mahasiswa Stikosa AWS berpendapat, bahwa sebenarnya masalah tersebut bisa selesai dengan baik-baik saja. Namun, berhubung atmosfer yang tinggi sehingga menyebabkan suasana yang tidak menentu.
Ia menambahkan, bahwa kejadian tersebut dinilai tidak ada yang salah dan juga tidak ada yang benar semuanya punya tujuan yang baik.
“Saya harap agar manusia yang diluar sana, kepekaaan dan kepedulian sesama manusia bisa ditingkatkan,” tutupnya Minggu, (12/3/2023).
Reporter : Shafy Garneta Maheswari
Editor : Ashari Thahira