UMS, pabelan-online.com – Kasus Pembredelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM Lintas) oleh Institut Agama Islam Negeri Ambon (IAIN Ambon) sejak 17 Maret 2022 belum kunjung usai. LPM Lintas tetap gigih menuntut pengembalian studi akademik bagi anggotanya yang terlibat.
Dihubungi oleh tim reporter Pabelan-Online Yolanda Agne selaku Pemimpin Redaksi LPM Lintas mengungkapkan, bahwa pihaknya masih mengupayakan studi akademik rekan-rekannya yang masih dihambat oleh pihak kampus.
“Jadi kami masih berupaya melobi pihak Kemenag (Kementrian Agama – Red), karena IAIN Ambon berada dalam naungan Kemenag itu sendiri,” ungkapnya, Senin (20/3/2023).
Ia menambahkan, bahwa pihaknya menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) Maluku melalui surat untuk mengevaluasi kembali terkait putusan dari pihak kampus IAIN AMBON.
Dalam putusannya tersebut, menyatakan bahwa studi akademik rekan-rekan LPM Lintas diberhentikan sementara, lantaran pihak LPM Lintas masih berurusan dengan pihak Polisi Daerah (Polda) Maluku.
“Jadi, tindak lanjutnya masih mengupayakan pengembalian studi akademik kawan-kawan LPM Lintas, karena itu yang terpenting untuk sekarang ini,” tuturnya.
Yola menjelaskan, sedari awal pihaknya mengupayakan berbagai cara, seperti melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tambahnya, pihaknya juga melakukan pelaporan ke Kemenag, Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), bahkan juga ke pihak Dewan Pers.
“Hanya saja, pihak kampus keras kepala. Merasa bahwa tidak ada yang salah dari perlakuan pemberedelan. Pihak kampus juga beranggapan bahwa pendapat dari luar tidak dipertimbangkan, jadi suka-suka mereka (Pihak Kampus – Red),” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa berbagai upaya telah dilakukan seperti, pengajuan gugatan dan juga banding, namun upaya tersebut kemudian ditolak. Lanjutnya, pihak LPM Lintas sejak bulan Februari lalu sudah mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Untuk saat ini masih mengadvokasi,menekan Kemenag untuk menegur IAIN Ambon, supaya mengembalikan aktivitas akademik LPM Lintas,” tutupnya.
Rifal Hatapayo selaku mahasiswa Mahasiswa Sosiologi Agama Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Ambon mengungkapkan, bahwa seharusnya IAIN Ambon memberikan perlindungan yang khusus terhadap setiap anggota LPM Lintas.
Lanjutnya, seharusnya pihak kampus menjadikan hasil liputan investigasi sebagaimana yang tertuang dalam hasil liputan majalahnya.
“IAIN Ambon yang rawan pelecehan, hal tersebut digunakan sebagai titik bagi kampus guna membantu korban kekerasan seksual dalam hal memperoleh keadilan serta pemulihan,” ungkapnya, Selasa, (21/3/2023).
Menurutnya, dalam hal ini Rektor IAIN Ambon harusnya bangga dengan apa yang di lakukan oleh wartawan LPM Lintas karena mampu mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.
Rifal berpendapat, hal tersebut juga bisa dilihat bersama dengan keputusan Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 terbit pada 13 Mei 2022 yang menyatakan LPM Lintas patut diberikan penghargaan. Menurutnya, LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik.
Tambahnya, pada Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU DIKTI). Hal ini menurutnya sudah jelas dan tegas, bahwa didalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
“Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin dalam undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU DIKTI),” harapnya.
Reporter: Shafy Garneta Maheswari
Editor: Kholisa Nur Hidayah