UMS, pabelan-online.com – Universitas Gajah Mada (UGM) menerapkan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) sebagai ganti uang pangkal. SSPU ini berlaku bagi mahasiswa baru jalur Ujian Mandiri Computer Based Test (UM-CBT) tahun akademik 2023/2024.
Melansir dari kompas.com, SSPU ini merupakan salah satu langkah untuk menggalang solidaritas dari keluarga mahasiswa untuk membantu mahasiswa lain yang lebih membutuhkan.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan, Supriyadi, menerangkan bahwa UGM akan menerapkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pendidikan Unggul bagi mahasiswa baru dari keluarga yang mampu secara ekonomi.
“Kalau selama ini kita mengenal ada delapan level UKT, mulai dari level 1 dan level 2 ditetapkan oleh pemerintah sebesar 500 ribu per semester dan 1 juta per semester. Dua kelompok ini nanti kami satukan dan diberikan subsidi 100 persen, tidak lagi 500 ribu atau 1 juta tapi nol rupiah. Jadi mahasiswa yang nanti masuk subsidi 100 persen tidak perlu membayar uang kuliah,” jelasnya Minggu, (19/3/2023)
Dihubungi oleh reporter pabelan-online.com, Gielbran Muhammad Noor selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM 2023 menjelaskan, bahwa SSPU merupakan wujud transformasi sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Gielbran menambahkan, sistem UKT yang semula terdiri dari 8 golongan dengan adanya SSPU diubah menjadi lima golongan. Menurutnya, sistem SPPU iniakan berbentuk subsidi, dimana golongan terendah mendapat subsidi 100%, kemudian golongan selanjutnya memperoleh subsidi 75%, 50%, 25%, dan 0%.
“Penentuan golongan didasarkan oleh kondisi ekonomi yang nantinya menurut klaim rektorat, mahasiswa akan diikutsertakan,” ungkapnya, Rabu (22/3/2023).
Ia menambahkan bahwa kebijakan SSPU tersebut kemungkinan akan dilaksanakan pada tahun ini. Lanjutnya, hingga saat ini BEM KM UGM masih mengkaji secara objektif keadilan antara SSPU dengan sistem UKT lama bagi mahasiswa, sebagai landasan gerak nantinya.
“Harapannya, jangan sampai SSPU hanya menjadi sebuah siasat rektorat untuk kembali menanggalkan ‘Kerakyatan’ di Kampus Kerakyatan,” harap Gielbran.
Salah satu mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya, berpendapat bahwa penerapan kebijakan SSPU ini masih setengah-setengah. Menurutnya, jika kebijakan tersebut diterapkan namun sistemnya belum baik, maka permasalahan tersebut akan terulang kembali.
“Jika UGM ingin memberlakukan SSPU ini, mau tidak mau harus dipersiapkan secara matang. Baik dari segi praktiknya maupun implementasi SSPU ini agar bisa diterapkan kepada orang-orang yang tepat,” tutupnya Kamis, (23/3/2023).
Reporter: Nimas Ayu Sholehah
Editor: Aliffia Khoirinnisa