Pengesahan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) secara sepihak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapat reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali para mahasiswa.
Bagaimana tidak, dalam Perppu tersebut banyak pasal yang tak berpihak dan berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini memancing penolakan para mahasiswa yang tergerak untuk menyampaikan suara rakyat.
Aksi penolakan itu dilakukan melalui banyak cara, mulai dari konten sindiran, diskusi kajian, konsolidasi, hingga demo dan aksi unjuk rasa yang bermunculan di berbagai daerah Indonesia.
Sejatinya, penolakan-penolakan tersebut terjadi karena kurangnya perhatian pemerintah akan kepentingan rakyatnya sendiri. Pemerintah seharusnya bisa menerima segala kritikan dan aspirasi dari rakyatnya.
Disinilah mahasiswa dituntut menyadari perannya sebagai agen perubahan dan kontrol sosial atas tiap kebijakan pemerintah yang dirasa merugikan kepentingan khalayak ramai.
Mahasiswa harus memiliki kepekaan akan isu-isu sosial yang ada di masyarakat. Tak hanya itu, perlu adanya kajian mendalam dalam setiap penyikapan terhadap isu tersebut.
Hal ini agar mahasiswa dapat menentukan arah gerakan dengan lebih matang dan tak salah dalam mengambil langkah.
Dengan demikian, diharapkan mahasiswa dapat melakukan gerakan-gerakan yang berdampak pada tiap kebijakan pemerintah yang dirasa kurang tepat.
Belum adanya respon dari pemerintah hingga saat ini menunjukkan bahwa mahasiswa masih harus merapatkan barisannya dalam menyusun strategi-strategi yang kreatif dan inovatif, agar dapat menggugah pemerintah mengkaji ulang keputusannya.
Disisi lain, DPR RI sebagai pemangku kebijakan dan wakil rakyat seharusnya tidak melakukan pengesahan atas draf Perppu Cipta Kerja menjadi UU secara sepihak.
Apalagi jika kebijakan tersebut malah berpotensi mengesampingkan dan merugikan masyarakat yang diwakilinya.
DPR RI perlu mempertimbangan secara matang atas kebijakan yang akan dirancangnya supaya masyarakat tidak terkena dampaknya atas kebijakan yang telah dibuatnya.
Perlu adanya ruang diskusi dan berdialog antara pemerintah dan mahasiswa untuk menemukan titik temu atas keluhan mengenai Perppu Cipta Kerja ini.
Jika pemerintah masih belum bisa mendengarkan suara rakyatnya, lantas bagaimana demokrasi di negeri ini akan dibawa?