Ums, pabelan-online.com – Dosen Pembimbing inisial PAA Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatam (STIKES) Bulelang, Bali ditetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya. Korban kemudian melaporkan tindak asusila itu ke Kepolisian Resor (Polres) Buleleng.
Melansir dari laman detik.bali, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Picha Armedi selaku Polres Buleleng menjerat PAA dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman lima tahun penjara.
“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya Senin, (8/5/23)
Dihubungi oleh reporter Pabelan-online.com, I Made Sundayana selaku Ketua Stikes Buleleng mengungkapkan, bahwa ia selaku pimpinan sangat mengecam tindakan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Meski begitu, menurutnya, hal tersebut murni tindak pidana oleh oknum dosen. Hal ini karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelecehan tersebut berada di luar kampus, dan bukan terjadi saat jam kerja kampus.
Ia menambahkan, bahwa dosen tersebut sudah diberhentikan sebagai dosen tetap yayasan, dan sedang berproses hukum di Polres Buleleng.
“Untuk mahasiswa ( korban – Red) sudah kami dampingi, lindungi dan kita berikan rehabilitasi psikisnya dan kita kawal sampai lulus,” ungkapnya Senin, (15/3/23).
Sementara itu, Raihan Alfayz Ramanalda selaku Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menanggapi adanya kasus tersebut.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen pembimbing akademik menuai polemik dan kontroversi yang sangat mencoreng nama baik dosen di Indonesia.
Ia menambahkan, dosen merupakan bagian struktural dari akademisi perguruan tinggi. Baginya dosen juga memegang peran penting dalam proses transfer ilmu pengetahuan yang cakupannya begitu luas dengan mahasiswa.
Kejadian pelecehan tersebut tentu merugikan mahasiswa sebagai korban dan sangat berpotensi untuk merusak mental dan psikis dari mahasiswa tersebut.
“Semoga hakim dapat memutuskan vonis yang terberat kepada dosen ini, karena dampak yang ditimbulkan pelaku seumur hidup korban,” harapnya Selasa (16/5/23).
Reporter: Nandya Putri Pratiwi
Editor: Shafy Garneta Maheswari