Pers Mahasiswa atau yang kerap dikenal dengan istilah persma, hadir sebagai penggerak dari kalangan mahasiswa guna mewujudkan kontrol sosial dalam menghadapi isu-isu ketidakadilan yang perlu dikawal.
Kehadirannya di kampus memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi informasi, edukasi, transformasi juga kontrol sosial. Namun pada kenyataannya masih terdapat segelintir dari awak persma yang mendapatkan ancaman represifitas.
Persma sendiri secara legalitas memang belum memiliki payung hukum yang jelas, dimana mengharuskan mereka bisa dilindungi. Padahal adanya kasus-kasus represifitas seperti yang dialami persma seperti pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas yang dibredel beberapa saat lalu, menunjukkan perlunya upaya perlindungan hukum yang jelas. Dengan demikian upaya perlindungan hukum terhadap persma memang harus diperjuangkan.
Usungan tema ‘Resolusi Payung Hukum Persma’ pada serangkaian Kongres Nasional ke-XVII Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) beberapa saat lalu menjadi sebuah angin segar serta harapan baru tentang langkah gerak persma kedepannya agar bisa mendapat suatu perlindungan.
Menilik peran persma yang begitu penting serta harus menanggung beban moral yang cukup berat, maka upaya perlindungan hukum tersebut haruslah segera bisa didapatkan.
Kehadiran Dewan Pers yang telah diupayakan supaya bisa hadir dalam Kongres Nasional, menjadi sebuah momentum yang sangat tepat, dimana diskusi tentang persoalan payung hukum tersebut dapat ditindaklanjuti.
Sudah seharusnya persma mendapatkan sebuah hak-hak hukum sebagaimana mestinya. Hal ini karena pada kerja jurnalistik mulai proses peliputan hingga terbitnya liputan tadi, tidak sedikit awak persma sendiri masih dalam bayang-bayang ancaman.
Dengan demikian perlu adanya upaya tindak lanjut dalam menyusun dan menerbitkan payung hukum perlindungan persma yang tepat guna. Nantinya ketika sudah dapat diraih tujuan tersebut, diharapkan kebebasan berpendapat serta berpikir dari persma bisa terwujud. Hal ini agar persma bisa menjalankan fungsi dan perannya pada lingkungan kampus dengan aman.