Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan suatu program yang dicanangkan pemerintah guna mengatasi masalah perihal kesulitan dalam biaya pendidikan. Namun, dalam kenyataannya kerap terjadi penyelewengan dana KIP oleh sejumlah pihak.
Seperti melihat contoh kasus beberapa pekan lalu, dimana mantan Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rif’atul Hidayat melakukan tindakan kasus korupsi dana beasiswa KIP atas mahasiswa UNU Kalsel.
Melihat kasus tersebut, reporter Pabelan-online.com berkesempatan berbincang secara daring mengenai masalah KIP dengan Supianto, salah satu Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) pada, Rabu, 30 Mei 2023.
Bagaimana tanggapan atas penyelewengan KIP?
“Isu penyelewengan dana KIP merupakan masalah yang perlu diperhatikan dan ditangani secara serius. Penyalahgunaan dana ini tentu merugikan tujuan utama dari program bantuan pendidikan ini.”
Bagaimana regulasi dan persyaratan penerima KIP?
“Penerima KIP harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti melampirkan akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu atau kartu keluarga sejahtera, rapor hasil belajar, serta surat bantuan siswa miskin dari pihak sekolah. Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan diberikan kepada mereka yang memang membutuhkannya.”
Bagaimana seharusnya upaya dari pemerintah untuk mengatasi masalah penyelewengan dana KIP ini?
“Pemerintah perlu melakukan suatu tindakan untuk meminimalisir penyelewengan dana KIP dan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut. Langkah-langkah yang lebih ketat dalam verifikasi dan pemantauan penggunaan dana KIP dapat membantu mencegah penyalahgunaan.
Dalam rangka mengatasi isu penyelewengan dana, penting bagi pemerintah dan instansi terkait untuk meningkatkan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana KIP.
Selain itu, melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan mengadakan mekanisme pengaduan atau pelaporan yang mudah diakses juga dapat membantu mengungkap kasus-kasus penyelewengan yang terjadi.
Saya merekomendasikan agar pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan melakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa dana KIP digunakan secara benar dan tepat sasaran.”
Mengapa Program KIP rentan akan penyelewengan?
“Dana KIP rentan terhadap penyelewengan karena beberapa faktor. Pertama, kondisi ekonomi keluarga penerima yang meningkat. Salah satu alasan yang menyebabkan pembatalan atau pencabutan status penerima bantuan KIP Kuliah adalah meningkatnya kondisi ekonomi keluarga penerima. Jika kondisi ekonomi keluarga meningkat, mereka mungkin tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KIP Kuliah.
Kedua, kurangnya pengawasan dan kontrol. Hal ini karena penyelewengan KIP dapat terjadi karena kurangnya pengawasan dan kontrol yang memadai terhadap penggunaan dana tersebut. Dalam beberapa kasus, tidak ada mekanisme yang memadai untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana tersebut.
Ketiga, tingkat transparansi yang rendah. Beberapa kasus penyelewengan dana KIP terkait dengan kurangnya transparansi dalam pelaporan keuangan dan penggunaan dana oleh lembaga atau yayasan yang terlibat. Transparansi yang rendah dalam pelaporan keuangan dapat memudahkan praktik penyelewengan.
Keempat, penyalahgunaan oleh penerima bantuan. Terdapat kasus-kasus dimana penerima KIP menggunakan dana KIP untuk keperluan yang tidak terkait dengan pendidikan, seperti membeli barang lain yang bukan untuk pendidikan.
Kelima kurangnya kontrol dan penelusuran, dalam beberapa kasus. Kurangnya kontrol dan penelusuran terhadap dugaan penyelewengan dana KIP juga menyebabkan rentannya dana tersebut. Pengawasan dan investigasi yang tidak memadai terhadap laporan dan penggunaan dana dapat memungkinkan praktik penyelewengan terus berlanjut.”
Bagaimana dampak kerugian atas penyelewengan KIP sendiri?
“Perlu dicatat bahwa penyelewengan dana KIP tidak hanya merugikan pemerintah dan masyarakat secara finansial, tetapi juga berdampak negatif pada pendidikan dan kesejahteraan siswa yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program tersebut.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, dan kontrol dalam pengelolaan dana KIP guna mengurangi risiko penyelewengan.”
Bagaimana efisiensi kebijakan KIP sejauh ini?
“Menurut saya kebijakan dana KIP sebenarnya sudah cukup efisien, hanya saja ada beberapa hal yang perlu dibenahi, termasuk dalam hal pengawasan, supaya pemberian dana KIP tepat sasaran diterima oleh orang-orang yang memang layak untuk mendapat dana tersebut.”
Apakah sejauh ini regulasi KIP sudah sesuai?
“Untuk menilai apakah peraturan yang mengatur tentang dana KIP sudah sesuai, diperlukan analisis rinci tentang peraturan khusus dan pelaksanaannya. Faktor-faktor seperti kriteria kelayakan, proses pencairan, mekanisme pemantauan, dan efektivitas program secara keseluruhan perlu dievaluasi.”
Bagaimana perbaikan yang dapat dilakukan kedepannya?
“Jika ada kekhawatiran atau kekurangan yang teridentifikasi dalam peraturan saat ini, potensi perbaikan dapat meliputi: pertama, memperkuat kriteria kelayakan yaitu, memastikan bahwa proses seleksi berlangsung adil, transparan, dan berdasarkan kriteria yang obyektif, seperti prestasi akademik dan kebutuhan ekonomi.
Kedua, meningkatkan pemantauan dan akuntabilitas serta menerapkan mekanisme yang kuat untuk mencegah penyelewengan atau penyalahgunaan dana, termasuk audit rutin, pelaporan transparan, dan panduan yang jelas untuk penggunaan dana.
Ketiga, memperlancar proses aplikasi dan pencairan yaitu, menyederhanakan proses aplikasi dan mengurangi hambatan birokrasi untuk memastikan bahwa siswa yang memenuhi syarat dapat mengakses dana secara tepat waktu.
Keempat, meningkatkan alokasi dana seperti, mengevaluasi kecukupan alokasi dana saat ini untuk memenuhi kebutuhan siswa yang memenuhi syarat dan mempertimbangkan potensi peningkatan untuk mencakup lebih banyak biaya terkait pendidikan.
Kelima, evaluasi dan peningkatan berkelanjutan, membangun mekanisme umpan balik untuk mengumpulkan masukan dari siswa, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan membuat penyesuaian yang diperlukan untuk program dari waktu ke waktu.”
Reporter: Kholisa Nur Hidayah
Editor: Aliffia Khoirinnisa