UMS, pabelan-online.com – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Atas kejadian tersebut, sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi pada Kamis, 25 Mei 2023, hingga menimbulkan aksi kericuhan.
Melansir dari laman detikSumbagsel, Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) UIN Raden Intan, Camelia Carmilita selaku perwakilan mahasiswa mengatakan, mulanya aksi demonstrasi tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pungli dana kegiatan seminar proposal (sempro) sebesar 400 ribu.
“Tuntutan kami itu terkait pungli dan gratifikasi di fakultas, pungli itu sifatnya mahasiswa disuruh bayar sempro, intinya kami dipaksa bayar selain Uang Kuliah Tunggal (UKT). Padahal dalam aturan pembayaran hanya ada di UKT. Untuk besaran uang kegiatan yang diminta mulai 300 ribu hingga 400 ribuan itu untuk seminar proposal,” tuturnya, Jumat (26/5/23).
Ia menambahkan, bahwa saat aksi tersebut salah satu satpam bergerak maju dengan nada emosi, hingga salah satu satpam memukul mahasiswa sampai pingsan dan sempat menimbulkan kericuhan.
Dihubungi oleh reporter Pabelan-online.com, mahasiswa Program Studi (Prodi) Ekonomi Syariah, UIN Raden Intan Lampung yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, terkait kasus pungli yang terjadi baginya di lingkungan fakultasnya sendiri kerap ditemukan kasus- kasus serupa yang dilakukan oleh beberapa oknum dosen.
“Karena dulu prodi saya pernah ada kasus yang hampir mirip tapi, setahu saya dosen yang bersangkutan sudah ditegur oleh pihak dekanat,” ungkapnya, Sabtu (3/6/23).
Ia menambahkan, bahwa dirinya sempat melihat aksi tersebut. Menurutnya peserta aksi tidak melakukan kegaduhan, akan tetapi oknum satpam yang melakukan kekerasan tersebut.
“Kita sebagai mahasiswa punya hak untuk menyampaikan pendapat, mungkin terkadang caranya salah tapi, tidak seharusnya menggunakan kekerasan fisik, menurut saya itu sudah kelewat batas,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai mahasiswa kita harus tegas dalam menghadapi pungli, walaupun masih sebagai mahasiswa yang masih dibimbing oleh dosen. Mahasiswa juga wajib menolak atau menegur karena tindakan tersebut salah dan merugikan.
“Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk dekan dan jajaran kepengurusannya guna membahas isu pungli ini lebih mendalam, jika tidak, akan banyak dosen-dosen lainnya yang makin berani melakukan aksi yang tidak terpuji di lingkungan pendidikan,” harapnya.
Reporter: Shafy Garneta Maheswari
Editor: Muhammad Iqbal