UMS, pabelan-online.com – Dua Perguruan Tinggi (PT) di Kota Mataram dan Lombok diduga melakukan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah mahasiswa. Atas kejadian tersebut, kerugian dana yang dipotong mencapai hingga 5,7 miliar.
Melansir dari laman dari Detikbali, anggota Bidang Pemeriksanaan Ombudsman Republik Indonesia, Abdul Gafur selaku perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan, bahwa pemotongan dana KIP Kuliah tersebut berlangsung sejak Maret 2023.
Sejumlah 666 mahasiswa yang terkena pemotongan KIP yang masing- masing terdiri dari 441 mahasiswa di PT swasta di Lombok Tengah dan 225 mahasiswa di PT swasta Mataram.
“Jadi kampus memotong beasiswa KIP Kuliah dengan modus mengeluarkan kebijakan yang menyatakan pemegang KIP Kuliah belum melunasi sejumlah biaya kuliah,” ujarnya, Senin (29/5/2023).
Dihubungi oleh reporter Pebelan-online.com, Fajar salah satu mahasiswa penerima KIP Kuliah di Universitas Islam Lamongan (UNISLA) turut memberikan tanggapannya, menurutnya hal tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh pihak kampus, baginya tindakan tersebut bisa menimbulkan kerugian bagi mahasiswa yang menerima KIP Kuliah tersebut, terlebih mahasiswa yang kondisi ekonominya kurang mampu.
“Kalau pemotongan (KIP Kuliah-Red) pasti yang dirugikan adalah mahasiswa, apalagi mahasiswa yang benar-benar tidak mampu,” tegasnya, Jumat (2/6/2023).
Fajar juga menambahkan bahwa, seharusnya pihak kampus segera bertanggung jawab atas penyelewengan dana tersebut yaitu, dengan pengembalian dana (KIP Kuliah-Red) yang sudah dipotong tadi.
“Terlebih untuk pihak kampus lebih amanah dan tepat sasaran terhadap mahasiswa yang akan menerima KIP,” harapnya.
Dikesempatan lain Farizki Ainurrokhim dari mahasiswa UNISLA turut memberikan pandangannya mengenai kasus tersebut, menurutnya kasus-kasus penyelewengan dana beasiswa KIP Kuliah baginya sudah marak terjadi.
“Selain pengembalian uang tadi, memang ada hal yang lebih penting yang perlu ditindak lanjut oleh aparat penegak hukum khususnya untuk para pelaku supaya mendapat efek jera. Terlebih di UNISLA mendapatkan kasus serupa, dengan total kerugian kurang lebih 7,8 milliar dengan penerima Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi) 500 mahasiswa,” tuturnya, Senin (5/6/23).
Disisi lain menurutnya, perlunya tindakan yang lebih tegas ke arah hukum, baginya hal tersebut sebagai efek jera pelaku, juga sebuah atensi buat oknum-oknum yang hendak melakukan perbuatan tersebut.
“Dan disini peran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) juga untuk aparat penegak hukum supaya ada pengawasan lebih terhadap dana (Bidikmisi) atau KIP Kuliah dan sebagainya,” tutupnya.
Reporter: Nova Surya Pradana
Editor: Shafy Garneta Maheswari