UMS, Pabelan-online.com – Sidang kasus pelecehan seksual Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Mei lalu dihadiri oleh pelaku, tujuh korban, Dewan Perwakilan Mahasiswa, dan pihak fakultas. Hasil sidang itu memutuskan pelaku tidak melanggar Tata Tertib (Tatib) UMS, sehingga dijatuhi sanksi mendidik dan para korban menyepakati keputusan itu.
Sanksi mendidik tersebut ialah keharusan bagi pelaku untuk mengikuti salat berjamaah di masjid selama satu bulan dan kajian mingguan selama tiga bulan. Pelaksanaan sanksi tersebut harus dilaporkan beserta bukti secara berkala ke pihak fakultas.
Choirul Amin selaku Wakil Dekan III Fakultas Geografi UMS mengungkapkan, hukuman salat berjamaah di masjid tersebut diberikan, karena melihat penyebab perilaku dalam kasus itu disebabkan pelaku kurang bersosialisasi. Begitupun dengan kajian mingguan rutin ke masjid, agar pelaku nantinya dapat bersosialisasi ketika bertemu orang. Menurutnya, sanksi yang akan diberikan harus diukur terlebih dahulu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut pelaku chat mesum itu mengancam akan menyebarkan foto tidak pantas milik korban, agar korban mau menuruti keinginan pelaku. Pada kenyataannya itu adalah ancaman kosong, karena pelaku sebenarnya tidak memiliki foto yang dimaksud tersebut.
“Jika ada pengiriman gambar porno dan sebagainya, itu jelas melanggar dan bisa kena skorsing selama dua semester. Aturan tersebut sudah tertera di tata tertib UMS melalui Surat Keterangan Rektor (SK Rektor), dan itu sudah ditanyakan ke pelaku dan korban bahwa benar tidak ada (mengirim gambar porno – Red), hanya ancaman,” ungkapnya, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku belum termasuk pelanggaran berat, sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman Drop Out (DO) maupun skorsing. Pihaknya tidak bisa memberi sanksi atas perilaku tersebut, sehingga ia menyerahkan keputusan hukuman kepada korban. Ia juga memberikan kesempatan jika korban ingin kasus tersebut diteruskan ke Tim Disiplin UMS.
“Lain hari korban tidak jadi melanjutkan kasus tersebut, dari korban hanya meminta sanksi yang mendidik (sanksi salat berjamaah dan kajian rutin – Red),” jelasnya.
Dihubungi pada kesempatan lain, salah satu korban berinisial X mengungkapkan bahwa hasil persidangan antara korban dengan pelaku pada kasus tersebut sudah berakhir damai.
“Dikarenakan tiga korban diantaranya memaafkan dan dua korban yang tetap ingin melanjutkan. Akan tetapi mau tidak mau dan rela tidak rela harus berdamai juga. Hal itu juga sudah disepakati atas dasar kesepakatan bersama dari pihak korban, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan dosen,” ungkapnya, Jumat (16/6/23).
Ia menambahkan, bahwa baginya sudah tidak ada yang mengganjal dari hasil persidangan kasus tersebut. Namun, menurutnya sangat disayangkan saja untuk sanksi mendidik, meski begitu dirinya menerima keputusan tersebut.
“Meskipun dengan berat hati, tetapi saya hanya mengikuti saran dari pihak Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Fakultas dan teman-teman yang lain terbaiknya bagaimana. Tapi ya tidak apa-apa, soalnya sudah diberi Surat Peringatan (SP) keras oleh pihak Fakultas, jika melakukan hal seperti itu lagi maka akan dikeluarkan dari kampus,” tutupnya.
Reporter: Shafy Garneta Maheswari
Editor: Muhammad Iqbal