UMS, Pabelan-online.com – Kasus pelecehan seksual di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) pada Maret lalu, berakhir dengan dilimpahkannya kasus ke Pengadilan Negeri (PN) Padang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Rabu, 14 Juni 2023. Kasus ini menjadi bukti perlunya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap kampus.
Melansir dari Kompas.com, Budi Sastera selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Padang, mengatakan kasus pelecehan seksual di Unand sudah dilimpahkan ke PN Padang pada Rabu, 14 Juni 2023 dan sidang pertama dilaksanakan pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu.
Ia menambahkan, Kejari Padang bekerja cepat usai mendapatkan pelimpahan kasus, barang bukti, dan tersangka dari penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) pada Rabu, 7 Juni 2023. Sehingga dalam satu minggu Kejari Padang dapat melimpahkan kasus ke PN Padang.
Sebelumnya, pada kasus tersebut sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa FK Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, H (22) dan N (21) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.
Aksi mereka terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status yang menyebut kedua pelaku masih berkeliaran di kampus meskipun sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas, dan Polda Sumbar.
Dihubungi oleh tim reporter pabelan-online.com, Ismi Nurhaeni, selaku tim Satgas PPKS Universitas Sebelas Maret (UNS) turut prihatin dan pihaknya tidak mentolerir dengan adanya kasus itu. Ia berpendapat, bahwa pada dasarnya pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Perguruan Tinggi (PT) juga sudah ada terkait regulasi tersebut, oleh karena itu perlu untuk di bentuknya Satgas PPKS di tiap PT,” ujarnya, Rabu (29/6/2023).
Ismi menambahkan, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mewajibkan seluruh mahasiswa semester dua untuk membaca modul terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah disediakan kedalam sistem pembelajaran online atau melalui Learning Management System (LMS).
“Ketika terdapat bukti-bukti yang valid terkait pelaku yang melakukan kekerasan seksual tersebut maka Satgas PPKS setiap kampus perlu mengajukan usulan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan yaitu administrasi ringan, sedang, dan berat,” tutupnya.
Dikesempatan lain, Tarisa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan hal yang ‘menjijikkan’.
Ia menambahkan bahwa setiap orang harus mampu menjaga privasi diri sendiri, karena kejahatan seksual tidak pandang bulu dan dapat terjadi pada perempuan maupun laki-laki.
Ia berharap agar pihak birokrasi kampus maupun pihak terkait dapat lebih sigap dalam memproses kasus kekerasan seksual yang ada.
“Diharap tindak lanjutnya jangan lama-lama (segera diproses – Red), jangan biarkan pelaku semakin menjadi-jadi dengan aksinya karena merasa tidak ada sanksi atau hukuman yang setimpal dengan kejahatannya,” harapnya, Selasa (28/6/2023).
Reporter: Baelqis Yasminagara
Editor: Nimas Ayu Sholehah