Minggu, September 24, 2023
Pabelan Online
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Liputan Khusus
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Investigasi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Warta
    • Ranah Mahasiswa
    • Liputan Khusus
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Investigasi
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Pabelan Online
No Result
View All Result
Home Headline

Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Kampus Harus Miliki Satgas PPKS

29/06/2023
in Headline, ranah mahasiswa, Warta
0
Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Kampus Harus Miliki Satgas PPKS
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UMS, Pabelan-online.com – Kasus pelecehan seksual di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) pada Maret lalu, berakhir dengan dilimpahkannya kasus ke Pengadilan Negeri (PN) Padang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Rabu, 14 Juni 2023. Kasus ini menjadi bukti perlunya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap kampus.

Melansir dari Kompas.com, Budi Sastera selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Padang, mengatakan kasus pelecehan seksual di Unand sudah dilimpahkan ke PN Padang pada Rabu, 14 Juni 2023 dan sidang pertama dilaksanakan pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu.

Ia menambahkan, Kejari Padang bekerja cepat usai mendapatkan pelimpahan kasus, barang bukti, dan tersangka dari penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) pada Rabu, 7 Juni 2023. Sehingga dalam satu minggu Kejari Padang dapat melimpahkan kasus ke PN Padang.

Sebelumnya, pada kasus tersebut sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa FK Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, H (22) dan N (21) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.

Aksi mereka terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status yang menyebut kedua pelaku masih berkeliaran di kampus meskipun sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas, dan Polda Sumbar.

Dihubungi oleh tim reporter pabelan-online.com, Ismi Nurhaeni, selaku tim Satgas PPKS Universitas Sebelas Maret (UNS) turut prihatin dan pihaknya tidak mentolerir dengan adanya kasus itu. Ia berpendapat, bahwa pada dasarnya pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Perguruan Tinggi (PT) juga sudah ada terkait regulasi tersebut, oleh karena itu perlu untuk di bentuknya Satgas PPKS di tiap PT,” ujarnya, Rabu (29/6/2023).

Ismi menambahkan, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mewajibkan seluruh mahasiswa semester dua untuk membaca modul terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah disediakan kedalam sistem pembelajaran online atau melalui Learning Management System (LMS).

“Ketika terdapat bukti-bukti yang valid terkait pelaku yang melakukan kekerasan seksual tersebut maka Satgas PPKS setiap kampus perlu mengajukan usulan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan yaitu administrasi ringan, sedang, dan berat,” tutupnya.

Dikesempatan lain, Tarisa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan hal yang ‘menjijikkan’.

Ia menambahkan bahwa setiap orang harus mampu menjaga privasi diri sendiri, karena kejahatan seksual tidak pandang bulu dan dapat terjadi pada perempuan maupun laki-laki.

Ia berharap agar pihak birokrasi kampus maupun pihak terkait dapat lebih sigap dalam memproses kasus kekerasan seksual yang ada.

“Diharap tindak lanjutnya jangan lama-lama (segera diproses – Red), jangan biarkan pelaku semakin menjadi-jadi dengan aksinya karena merasa tidak ada sanksi atau hukuman yang setimpal dengan kejahatannya,” harapnya, Selasa (28/6/2023).

Reporter: Baelqis Yasminagara
Editor: Nimas Ayu Sholehah

 

Tags: Mahasiswa UnandPelecehan seksualSatgas PPKSuniversitas andalas
Previous Post

Tuntut Kuota Mahasiswa Baru, BEM Universitas Cenderawasih Kawal Permasalahan Kampus

Next Post

Sebuah Hadiah dan Alasan

Related Posts

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen UIN Salatiga, PMII Gelar Aksi
Headline

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen UIN Salatiga, PMII Gelar Aksi

by pabelan
22/09/2023
Represifitas Aparat Pulau Rempang, Mahasiswa Perlu Mengawal
Headline

Represifitas Aparat Pulau Rempang, Mahasiswa Perlu Mengawal

by pabelan
21/09/2023
Payung Hukum Persma Masih Perlu Pertimbangan, Belum Ada Informasi Setelah Kongres
Headline

Payung Hukum Persma Masih Perlu Pertimbangan, Belum Ada Informasi Setelah Kongres

by pabelan
15/09/2023
Kampus Dekat TPA, Mahasiswa IAIN Takengon Demo  Ancam Mogok Kuliah
Headline

Kampus Dekat TPA, Mahasiswa IAIN Takengon Demo Ancam Mogok Kuliah

by pabelan
06/09/2023
Kemendikbudristek Tidak Wajibkan Mahasiswa Skripsi, UMS: Sudah Terapkan OBE
Headline

Kemendikbudristek Tidak Wajibkan Mahasiswa Skripsi, UMS: Sudah Terapkan OBE

by pabelan
05/09/2023
Next Post
Sebuah Hadiah dan Alasan

Sebuah Hadiah dan Alasan

Premium Content

Wahh Ada Patung Perempuan Korupsi Berakar…,!!!

Wahh Ada Patung Perempuan Korupsi Berakar…,!!!

04/02/2012
Diskusi Publik LPM Pabelan: “Pers dan Kematian Demokrasi.”

Diskusi Publik LPM Pabelan: “Pers dan Kematian Demokrasi.”

11/05/2014
HMP PGSD Kembali Adakan PIF

HMP PGSD Kembali Adakan PIF

18/11/2015
Pabelan Online

© Copyright - LPM Pabelan 2023

Profil LPM Pabelan.

Navigasi

  • Cara Mengirim Tulisan
  • Home
  • REDAKSI Pabelan-Online 2023
  • Struktur Pengurus LPM Pabelan Periode 2023
  • Warta
  • Tentang LPM Pabelan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Warta
    • Liputan Khusus
    • ranah mahasiswa
  • Kilas Balik
  • Opini
  • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
  • Sanggar Foto
  • Sosok
  • Editorial
  • Investigasi
  • Wawancara
  • Gaya Hidup
  • Cara Mengirim Tulisan

© Copyright - LPM Pabelan 2023

Profil LPM Pabelan.