UMS, pabelan-online.com – Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) 2023 yang hingga kini tak kunjung terlaksana, mengharuskan diterbikannya Surat Tugas untuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (BEM UMS) 2022. Hal ini karena masa jabatan BEM UMS sudah melebihi periodenya.
Sejak awal kepengurusan, BEM UMS Periode 2022 berjalan tanpa adanya lembaga Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Majelis Permusyawarakatan Mahasiswa (MPM). Hal ini berpengaruh terhadap proses kinerja pengurus BEM, salah satunya yakni dalam proses penyelenggaraan pemilwa.
Reporter pabelan-online.com mencari keterangan melalui konferensi Pers: Surat Tugas BEM UMS dan Surat Tugas Tim Ad-Hoc tertanggal Selasa, 25 Juli 2023 yang dilaksanakan di Ruang Seminar J, Fakultas Komunikasi dan Informatika (FKI) UMS. Selain itu, juga mencoba menghubungi beberapa pihak terkait, mencoba mengulas rentetan penyelenggaraan Pemilwa 2023 yang tak kunjung terlaksana hingga saat ini.
Dalam konferensi pers tersebut, Presiden BEM UMS 2022, Firdaus Nurillahi mengungkapkan, pembentukan tim Ad-Hoc merupakan hasil Ketetapan Presiden Mahasiswa BEM UMS Nomor 8 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada, 9 April 2023 dan diputuskan bersama BEM dan DPM Fakultas.
“Jadi, terbentuknya tim Ad-Hoc dari hasil keputusan bersama BEM UMS, Fakultas, dan DPM Fakultas pada tanggal 9 April 2023,” ungkapnya, Selasa (25/07/2023).
Masih dalam acara konferensi pers tersebut, Afif Putra selaku Ketua tim Ad-Hoc menjelaskan, bahwa pembentukan tim Ad-Hoc sendiri untuk membentuk DPM Sementara (DPMS) dan MPM Sementara (MPMS), juga turut mengawal penyelenggaraan pemilwa. Ia mengatakan, bahwa sudah terdapat 22 delegasi mahasiswa yang terdiri dari masing-masing fakultas.
“Di sini kita independen, dari beberapa fakultas di mana bisa mewakili masing-masing fakultasnya. Dan kita juga bekerja sama dengan BEM UMS terkait administrasi,” ungkapnya, Selasa (25/07/2023).
Meski tim Ad-Hoc telah terbentuk, penyelenggaran pemilwa dirasa terlalu lambat, di mana DPMS dan MPMS yang belum terbentuk hingga perpanjangan masa jabatan BEM UMS yang dilanjut dengan dikeluarkannya Surat Tugas.
Terlebih BEM UMS yang masih aktif dalam partisipasi penyelenggaran acara Bootcamp oleh Ikatan Alumni (IKA) UMS di tengah-tengah kepengurusannya yang sudah melebihi jabatan, menjadi sebuah tanda tanya.
Kolaborasi BEM UMS pada Acara IKA UMS
Penyelenggaraan acara Bootchamp dengan mengusung tema “Future Leaders” yang diinisiasi oleh IKA ini berkolaborasi dengan BEM UMS sejak 17 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023. Kolaborasi IKA dengan BEM UMS terselenggara ketika masa jabatan BEM UMS telah habis. Akan tetapi, reorganisasi belum terlaksana hingga saat ini.
Tim reporter pabelan-online,com mencoba berbincang dengan Ahmad Kholid Alghofari, selaku Ketua Bagian Kemahasiswaan (Bagmawa) di lain kesempatan pihaknya menjelaskan, pada tahun kemarin terdapat penyelengaraan Musyawarah Nasional (Munas) 2022.
Munas tersebut menghasilkan struktur IKA UMS yang baru. Ia menambahkan, bahwa IKA telah membuat rancangan kerja selama satu tahun mendatang.
“Karena regenerasi BEM sendiri juga belum ada terus bagaimana dan ke siapa? BEM UMS untuk mewakili dari organisasi tersebut sehingga terpilihlah, entah di sisi lain BEM UMS atau siapapun. Jadi, kita memanfaatkan itu untuk link jejaring dari alumni (IKA –red),” jelasnya, Kamis, (6/7/2023).
Di sisi lain Kholid juga menegaskan, menurutnya IKA membutuhkan suatu dukungan sehingga ketika BEM bisa membantu, ia tidak mempermasalahkan karena yang terpenting acara berjalan dengan baik.
Pihaknya juga menjelaskan mengenai perpanjangan BEM, pada intinya perpanjangan BEM ini untuk kepentingan administrative. Jika dalam penyelenggaraan acara BEM UMS nantinya digugat karena dianggap tidak legal, menurutnya bisa menimbulkan suatu masalah baru.
Mengonfirmasi hal itu, dalam konferensi pers tersebut Firdaus menjelaskan, bahwa acara Bootchamp tersebut murni dari IKA sendiri. Adapun BEM UMS hanya sebagai peserta, lanjutnya, tidak ada dana anggaran yang masuk guna membantu penyelenggaran acara tersebut.
Perpanjangan Jabatan BEM UMS Melalui Surat Tugas
Melalui Surat Tugas No. 534/ A. 4-1/MAWA/VI/2023 yang dikeluarkan pada tanggal, 16 Juni 2023 dan berlaku hingga 30 September 2023. BEM UMS secara ‘SAH’ mendapat perpanjangan periode oleh pihak rektorat.
Berbagai persoalan yang belum mampu terselesaikan, hingga dikeluarkannya Surat Tugas. Lebih lanjut dibahas oleh BEM UMS dan Tim Ad-Hoc dalam sesi tanya jawab konferensi pers.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, Firdaus menjelaskan terkait proses pelaksaan konferensi pers dengan jangka waktu yang lama setelah dikeluarkannya Surat Tugas, menurutnya hal tersebut terjadi lantaran terdapat beberapa revisi pada Surat Tugas tersebut. Sehingga mengharuskan pemberitahuan ke tim Ad-Hoc juga terhambat.
“Kami menerima surat tanggal 25 Juni. Kemudian masih terdapat revisi, lalu diajukan ke Pimpinan. Setelahnya kami menerima Surat Tugas pada tanggal 2 Juli,” jelasnya.
Adapun setelah menerimanya (Surat Tugas – red) pada tanggal 11 Juli 2023, Afif mengungkapkan pihaknya langsung melakukan diskusi-diskusi terkait persiapan konferensi pers.
“Jadi, tidak ada permasalahan apa-apa, komunikasi tetap berjalan, dan terus menjalankan tugas bersama dengan BEM UMS,” tuturnya.
Afif menambahkan, bahwa Tim Ad-Hoc telah melakukan kerja sebelum dikeluarkannya Surat Tugas, dikarenakan pihaknya terkendala Surat Keputusan (SK) dari pihak rektrorat karena sedang berada di luar kota. Hingga sebelum adanya SK terus diadakannya forum diskusi-diskusi ringan agar efisien.
Koordinasi dengan BEM UMS dilakukannya hanya sebatas administrasi, pihaknya mengatakan bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan oleh BEM UMS. Ia menambahkan, terkait timeline pembentukan DPMS dan MPMS sudah ia buat mengingat jangka Surat Tugas tersebut berlaku hingga 30 September 2023.
“Masih disesuaikan (timeline – red) kita buat secepat mungkin perkiraan bulan Agustus sudah terbentuk (DPMS-MPMS – red) sebelum Surat Tugas berakhir. Jangan khawatir kita akan mengejar apa yang diamanahkan teman-teman,” tuturnya.
Jika dilihat kembali, tugas tim Ad-Hoc sendiri tidak hanya membentuk DPMS dan MPMS, di sisi lain turut mengawal penyelengaaraan pemilwa 2023. Maka, hal ini perlu sosialiasasi terkait progres kinerja tim Ad-Hoc kepada mahasiswa UMS lainnya.
Dalam forum konferensi pers, Afif menjelaskan setelah konferensi pers selesai akan dilakukan sosialisasi, pembahasan draf bersama Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas (UKM U), sosialisasi ketetapan, delegasi DPMS dan MPMS, meninjau struktural DPMS dan MPMS, dan penerbitan SK.
Pihaknya juga mewanti-wanti supaya pemilwa bisa terlaksana sesuai dengan timelime yang terbentuk nantinya. Dengan terus melakukan komunikasi ke berbagai delegasi masing-masing fakultas terkait keluhan dan masukan-masukan, supaya pihaknya bisa menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada.
Mengenai permasalahan pembentukan struktural Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), Firdaus menjelaskan, bahwa pihaknya menunggu pembentukan DPMS juga MPMS supaya terdapat lembaga independen yang bisa mengawasi jalannya KPUM.
“Meskipun pembentukan KPUM tugas BEM UMS, maka dibentuk setelah adanya DPMS dan MPMS agar meminimalisir kejadian kecurangan,” jelasnya.
Pandangan Terhadap Perpanjangan Jabatan BEM UMS
Mengenai persoalan perpanjangan jabatan BEM UMS, Kholid mengungkapkan, bahwa ia telah menegaskan kepada BEM UMS agar dalam kurun waktu sesegera mungkin bisa mengadakan regenerasi. Menurutnya, sudah seharusnya pemilwa diadakan sejak bulan April lalu dan ia juga mengharapkan hal itu.
“(Regenerasi – red) itu yang kita minta, jika itu di dalamnya secara administrasi membutuhkan legalitas (perpanjangan jabatan – red), ya, monggo saja. Tapi yang kita butuhkan justru regenerasi dan katanya sekitar bulan Juli proses itu akan terlaksana,” tuturnya.
Ia juga akan membantu perihal sistem dan akan terus melakukan pendampingan, di sisi lain baginya BEM mempunyai banyak personal dan itu bagi pihaknya seharusya sudah bisa terlaksana sejak kemarin-kemarin.
Ia juga berharap agar para Organisasi Mahasiswa (Ormawa) lain turut saling membantu karena sebagai ketua Bagmawa, ia ingin memberi tinggalan yang itu bisa bernilai positif.
Hanif, salah satu peserta konferensi pers mengungkapkan, bahwa BEM UMS yang saat ini sudah melebihi masa jabatannya menurutnya suatu kecacatan daripada Student Government (SG) BEM UMS. Menurutnya, jabatan mereka sudah seharusnya turun, tetapi mengingat adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan itu dilakukan bersama DPM U.
“Sedangkan DPM U nggak ada dan mereka akhirnya berpikir supaya bisa LPJ-an, akhir bulan-bulan kemarin membentuk DPMS dan MPMS,” ungkapnya, Selasa (25/7/2023).
Ia melanjutkan, adanya kecacatan tersebut mendesak adanya perpanjangan BEM UMS yang menurutnya seharusnya hal tersebut tidak ada. Baginya perpanjangan tersebut agar BEM UMS bisa bekerja dan menyelesaikan permasalahan yang ada, lebih baik dari periode BEM sebelumnya.
“Semoga dengan adanya acara ini dan adanya pembentukan tim Ad-Hoc, Student Government (SG) UMS bisa diperbaiki dan makin bagus ke depannya,” harapnya.
Reporter : Shafy Garneta Maheswari, Seliana Putri, Naurah Qolbia Salamah
Editor : Ashari Thahira