UMS, Pabelan-online.com – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI) menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual terhitung sejak tanggal 24 Juli 2023.
Melansir dari akun instagram @satgasppksui, hal itu terjadi atas respon dari Satgas PPKS UI karena belum adanya fasilitas dan bantuan oprasional dari pihak universitas. Hingga keluarnya pernyataan rilis penghentian laporan tersebut, Satgas PPKS UI telah menerima laporan kasus kekerasan seksual sebanyak 29 kasus dengan jumlah 30 terlapor atau pelaku dan 40 korban.
Pihaknya berencana tetap melanjutkan kasus yang sedang berjalan dan dalam proses penanganan. Untuk penutupan penerimaan laporan kekerasan seksual berlangsung hingga pimpinan UI berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam upaya melawan kekerasan seksual.
Tim reporter pabelan-online.com mencoba melakukan wawancara dengan pihak Satgas PPKS UI, namun untuk saat ini pihaknya belum bersedia untuk diwawancarai.
Ismi Dwi Astuti Nurhaeni selaku ketua Satgas PPKS Universitas Sebelas Maret (UNS), turut memberikan tanggapannya. Menurutnya jika pimpinan universitas kurang mendukung keberadaaan satgas PPKS, menurutnya Satgas PPKS tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai yang telah diamanatkan dalam aturan menteri.
“Karena itu, ini merupakan salah satu pernyataan singkat untuk mengatakan bahwa, pimpinan universitas harus mendukung keberadaan Satgas PPKS,” ujarnya, senin (31/7/2023)
Lanjutnya, pihaknya berpandangan jika Satgas PPKS dihentikan atau belum ada, mahasiswa bisa melaporkannya ke rektor atau wakil rektor bidang satu, karena urusan kemahasiswaaan itu menjadi tugas pokok dan fungsi bidang satu.
“Sedangkan jika kekerasan seksual itu ternyata terjadi dalam konteks hubungan antara mahasiswa dengan tenaga pendidik (tendik) atau dosen maka pelaporannya bisa ke wakil rektor bidang dua yang menangani urusan-urusan kepegawaian,” tambahnya.
Lebih lanjut, pentingnya Satgas PPKS baginya untuk memastikan kampus betul-betul bebas dari terjadinya kekerasan seksual, Ismi pun tidak mentoleransi terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT).
Putri Rahmadhani salah satu mahasiswa pascasarjana UI mengungkapkan, bahwa pembentukan Satgas PPKS memiliki urgensi yang tinggi sehingga harus diselesaikan dengan cepat dan sesuai dengan arahan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud).
“Namun setelah Satgas PPKS mengeluarkan press release, saya awalnya merasa marah. Karena saya yakin 13 orang tersebut( Tim Satgas PPKS – Red) telah mengeluarkan waktu dan materi yang tidak sedikit. Terlebih mental Ya,” ujarnya, Kamis (27/7/2023).
Putri menambahkan, fasilitas yang diberikan UI kepada Satgas kurang memadai sehingga Satgas dalam menjalankan tugasnya menyelesaikan sebuah kasus (kekerasan seksual – Red) dengan kondisi yang seadanya.
Raynal Musfiel salah satu mahasiswa UI Fakultas Hukum, turut berpendapat bahwa, tindakan Satgas UI ini merupakan puncak kemarahan dan kekecewaan terhadap kampus karena selama hampir satu tahun menjabat, tidak ada bantuan baik secara materil maupun non materil
“UI seharusnya memenuhi kewajibannya yang tertuang di Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 tahun 2021 tentang Satgas PPKS untuk mendukung segala kebutuhan yang diperlukan Satgas PPKS UI. Kalau terus seperti ini, predikat UI sebagai ‘Kampus bebas kekerasan seksual’ tidak mungkin terwujudkan’,” ungkapnya, Jumat (28/7/2023).
Raynal berharap, UI serius dalam menciptakan ruang aman yang bebas kekerasan seksual bagi seluruh warganya. Komitmen tersebut menurutnya bisa dimulai dengan memenuhi seluruh tuntutan yang diberikan Satgas PPKS UI.
Reporter: Nimas Ayu Sholehah
Editor: Shafy Garneta Maheswari