UMS, pabelan-online.com – Pada Kongres Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Ke-XVII di Surakarta pada 22 Mei 2023 lalu mengusung tema “Upaya Payung Hukum Pers Mahasiswa”. Namun hingga kini belum ada informasi setelah kongres.
Dimas Wahyu Gilang salah satu pengurus Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengungkapkan, bahwa upaya payung hukum Persma masih memerlukan suatu pertimbangan terlebih dahulu berkaitan dengan dampak dan keperluannya bagi Persma.
“Payung hukum merupakan proyeksi jangka panjang. Jadi kami masih berdiskusi di internal PPMI, kami belum ngobrol pada kepengurusan kemarin khususnya Adil (Adil Al Hasan, Badan Pekerja Advokasi PPMI – Red). Karena sampai saat ini kami masih menyusun internal kepengurusan PPMI Nasional,” ujarnya, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya, payung hukum ini adalah untuk kepentingan Persma bersama, bukan kepentingan individu atau pengurus PPMI Nasional.
Ia menambahkan, untuk mengupayakan payung hukum bagi Persma, maka perlu adanya sosialisasi pada seluruh Persma. Lanjutnya, ia merasa gagasan tersebut belum disosialisasikan dengan baik pada kepengurusan yang lalu.
“Sebab sejauh ini saya kira gagasan payung hukum dalam kepengurusan kemarin belum disosialisasikan dengan baik pada Persma sendiri. Hal ini bisa dilihat dari beberapa Persma ataupun Dewan Kota yang saya temui mereka masih bimbang perihal payung hukum,” tambahnya.
Dikesempatan lain, Hilmy Al Shidiq, Pemimpin Redaksi LPM Lentera Universitas Islam Kalimantan Muhannad Arsyad Al Banjari Banjarmasin berpendapat bahwa, keberlanjutan payung hukum Persma masih stuck, karena tidak ada informasi lebih lanjut setelah kongres digelar.
“Setelah pergantian sekretariat jenderal (sekjend) itu tidak ada komunikasi mengenai keberlanjutan atau hasil daripada upaya payung hukum,” ujarnya, Jumat (15/9/2023).
Ia menambahkan, seharusnya segera dilakukan keberlanjutan sosialisasi dari sekjend kepada PPMI Nasional dan Dewan Kota, sehingga hal tersebut menemui titik terang kejelasannya.
“Dari saya inginnya ada keterbukaan informasi dari PPMI Nasional dan Dewan Kota, hingga menemui titik terangnya tidak stuck. Supaya kita giring bersama dengan diskusi untuk mencari solusi,” tambahnya.
Terkait antisipasi terhadap perlindungan Persma, ia pun mewanti-wanti liputan LPM Lentera supaya tidak mengarah kepada isu yang sensitif. Hal ini karena dibeberapa kesempatan liputan yang diangkat mendapat intervensi serta tudingan oleh pihak kampus.
“Kalau dari LPM Lentera yaitu selama upaya payung hukum ini belum ada keberlanjutan, yaitu antisipasi dengan melakukan pembatasan pada berita-berita yang sensitif,” tutupnya.
Reporter: Nimas Ayu Sholehah
Editor: Shafy Garneta Maheswari