Perlu kita ketahui, Pers Mahasiswa meski tidak berbadan hukum, namun memiliki kinerja jurnalistik yang penuh tantangan seperti pers pada umumnya. Tak menutup kemungkinan Persma terkadang mendapat tekanan-tekanan terhadap kinerja yang mereka lakukan. Baik sewaktu peliputan maupun setelah produk tersebut diterbitkan.
Seperti melihat represifitas pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dan LPM Acta Surya Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS)yang sempat ramai beberapa saat lalu.Tak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada LPM yang lainnya.
Payung hukum Persma merupakan hal yang urgent dan perlu dipertimbangkan untuk jaminan perlindungan hukum, sehingga harus segera dilakukan progres keberlanjutannya. Akan menjadi sebuah hal yang sia-sia jika waktu dan tenaga yang telah dikerahkan untuk mengawal payung hukum Persma pada Kongres Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) Nasional PPMI beberapa bulan lalu, namun belum ada keberlanjutan.
Dicetuskannya payung hukum ini telah menjadi tema besar dalam kongres nasional PPMI merupakan keresahan juga permasalahan yang dihadapi banyak LPM di Indonesia. Permasalahan yang dihadapi tersebut bukan sesuatu yang dianggap remeh, karena menyangkut jaminan kebebasan berpendapat. Seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 tentang Kebebasan Akademik.
Pers Mahasiswa perannya sebagai media kontrol isu-isu kampus, sejatinya harus diberikan ruang untuk menyuarakan apa yang seharusnya dibenahi pada kampus tersebut. Bukan mendapatkan ancaman atau tindakan sewenang-wenang dari pihak kampus, karenanya tindakan tersebut sudah mematikan nalar kritis seorang mahasiswa.
Meski payung hukum ini sesuatu hal yang tidak bisa diselesaikan dalam jangka pendek. Akan tetapi progres seperti sosialisasi, koordinasi serta keterbukaan dari PPMI kepada Persma lainnya harus segera dilakukan. Hal ini agar LPM bisa mendapatkan kejelasan terhadap pengawalan payung hukum ini sudah berjalan sejauh mana.
Diharapkan setelah dilakukannya koordinasi yang baik serta keterbukaan dari PPMI kepada Persma. Nantinya, pengawalan upaya payung hukum untuk Persma dapat terus berjalan, hingga jaminan perlindungan umtuk Persma didapatkan serta awak media Persma bisa melakukan kinerja jurnalistiknya di lingkup kampus dengan aman.