UMS,Pabelan-online.com- Kasus kematian Hasan Syahputra Marjono, mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Institut Agama Islam negeri (IAIN) Gorontalo dinilai memiliki indikasi kejanggalan. Korban meninggal saat mengikuti Diklat Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) pada Minggu, 1 Oktober 2023. Saat ini pihak kampus telah melakukan proses investigasi.
Korban merupakan mahasiswa baru (maba) IAIN Gorontalo. Berdasarkan keterangan panitia, Hasan dinyatakan meninggal dunia atas suatu penyakit yang diderita, saat mengikuti diklat perkaderan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolan.
Melansir dari news.detik.com, pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi setempat pada, Selasa 3 Oktober 2023.
“Kemarin saya sudah buat laporan polisi (LP) di Polda Gorontalo didampingi kuasa hukum,” ujar Moh Aprian Syahputra, kakak kandung korban, Rabu (4/10/2023).
Lebih lanjut, Aprian menilai ada kejanggalan atas kematian adik kandungnya karena adik kandungnya itu tidak pernah mengeluh sakit. Dia berharap penyebab kematian adiknya diusut tuntas.
“Semoga ini bisa dibuktikan di jalur hukum fakta yang sebenarnya yang terjadi,” harapnya.
Reporter Pabelan-online.com, mendapati data konfirmasi press release dari pihak keluarga korban atas kejanggalan kasus, melalui data yang diberikan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Humanika IAIN Gorontalo. Diantaranya, pihak Rs. Aloesaboe (rumah sakit yang menangani Hasan – red) tidak dapat menyimpulkan penyebab kematian korban karena sudah meninggal sebelum tiba di Rumah sakit.
Lebih lanjut, terdapat kesalahan panitia dalam memberikan identitas nama korban ke pihak rumah sakit. Kemudian hingga saat itu pihak keluarga korban belum bisa mendapatkan hasil rekam medis milik korban. Lanjutnya, pihak keluarga melihat dengan kasat mata kondisi korban atau jenazah terdapat beberapa luka gores di tangan dan dahi serta lebam di telinga kiri bagian belakang.
Saat ini pihak keluarga memiliki tujuh tuntutan dan harapan dalam laporannya di Polisi Daerah (Polda) Gorontalo mengenai kejadian ini. Diantaranya, pengusutan tuntas dan pertanggung jawaban atas kasus yang menimpa Hasan.
Tim reporter Pabelan-online.com, mencoba mencari keterangan lebih lanjut pada Panitia HMJ HKI, namun hingga saat ini mereka belum memberikan respon.
Dikesempatan lain, kami mendapat keterangan dari Nur Annisa Tayabu selaku pihak LPM Humanika IAIN Gorontalo yang melakukan pengawalan isu tersebut melalui tulisan, juga menunggu bantuan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lanjutnya, saat ini pihak kampus telah melakukan upaya investigasi atas kasus tersebut
“Dalam adanya klarifikasi yang diberi agar mengetahui kejelasan atas meninggalnya korban, dari pihak kampus juga sudah melakukan investigasi,” ungkapnya, Sabtu (7/10/2023).
Di sisi lain Annisa sangat menyayangkan atas pernyataan rektor dalam klarifikasinya dirasa kurang memberikan suatu kejelasan atas kasus itu.
“Hal tersebut juga masih dilimpahkan dari LBH. LBH pun juga membuat pernyataan bahwa yang diselidiki oleh tim investigasi kampus(IAIN Gorontalo –red) belum membuat rencana untuk memposting di media sosial karena juga menunggu hasil dari pimpinan rektor,” ujarnya.
Reporter: Baelqis Yasminagara
Editor: Shafy Garneta Maheswari